Aktivis Desak Pencopotan Manajer Kebun Marihat Pasca-Insiden Penembakan Brutal Proyek Jaringan Irigasi BBWSMS Rp37,8 Miliar Gunakan Material Bekas, Anggota Dewan Meradang Raih Penghargaan Terbaik Nasional, Sekdaprov Marindo: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital LSM BARAK Desak Polda Lampung Usut Perusahaan Siluman, Kantor Fiktif, Figur Palsu, Menang Tender Rp20 Miliar Warga Grebek Dugaan Praktik Ilegal “Ngecor” BBM di SPBU Sri Menanti
Editorial Opini | Tata Niaga | Wednesday, 12 November 2025 - 15:41 WIB
– Belum genap seminggu diterapkan, Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu justru menyebabkan ketidakstabilan awal…
Chat Admin :)