Sat Lalu Polres Pesibar Layani Perpanjangan SIM Keliling./foto dok
Pesisir Barat, BP
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Barat melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM keliling di pekon Penggawa Lima Ilir, Kecamatan Way Krui, Rabu (8/1/2025).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan bahwa tujuan dari program pelayanan SIM keliling dan perpanjangan STNK agar terciptanya kenyamanan, mempermudah dan mempercepat administrasi.
“Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dan demi terciptanya kesadaran masyarakat untuk taat administrasi kendaraan bermotor,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, pelayanan SIM keliling sementara ini hanya melayani perpanjangan SIM akan tetapi caranya sangat mudah yaitu dengan membawa fotokopi KTP 3 lembar, membawa SIM asli beserta fotokopinya 3 lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi).
“Setelah syarat lengkap kemudian mengisi formulir pendaftaran lalu kelengkapan lainnya di cek petugas, apabila sudah lengkap maka proses selanjutnya foto, sidik jari dan tanda tangan setelah itu di proses cetak SIM,” terangnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang SIMnya sudah mendekati habis masa berlakunya untuk dapat segera memperpanjang masa berlaku SIM tersebut.
“Melalui kendaraan SIM keliling Polres Pesisir Barat dan berharap semoga secepatnya Polres Pesisir Barat bisa melayani pembuatan SIM tidak hanya perpanjangan SIM saja,” tandasnya.