Modus Tutor Fiktif, Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PKBM

Thursday, 24 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Tutor Fiktif, Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PKBM

Tulang Bawang, BP.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tetapkan SM dan S, dua tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. TA 2022. 2023.

Setelah selama lima bulan dilakukan penyidikan pemeriksaan kepada Saksi-saksi dan pihak terkait dugaan dugaan kegiatan Pusat PKBM Rawa Indah TA. TA 2022. 2023. Penyudik melakukan tersingkirnya badan terhadap Tersangka SM dan S.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Penetapan Tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah.

Dan, S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. TA 2022.2023”, kata Dennie Sagita, SH, MH, Kajari Tulang Bawang, Rabu (23/7/2025).

Diketahui, PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023, menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp. 1.046.600.000,- (satu miliar empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah,red).

Hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 887.089.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupee, red).

“Modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain Tutor Fiktif, Pemotongan Kehormatan Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia”, imbuhnya.

“SM dan S disangkakan dari Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1 ) ke – 1 KUHPidana,” tegas Dennie.
(*/bisa-ris).

BACA JUGA  Tragedi Katibung: Jasad Anak Berbalut Surat Wasiat dan Hilangnya Mata Pemerintah Daerah

Berita Terkait

PT ILP Tebang Sepihak Pohon Karet dan Sawit, Ratusan PAM Swakarsa Diduga Intimidasi Warga
Pemkot Bandar Lampung Berangkatkan Ratusan Jemaah Umroh Gratis di Tengah Utang Belanja Rp263,8 Miliar
12 Lurah di Bandar Lampung Kicut, BPK Temukan Nota Fiktif Hingga Rp351 Juta
kembangkan destinasi wisata alam Mirza trekking di tahura war
Putri Zulhas dan Mirza Sidak ke SPBU Ini Hasilnya
Imam Ghozali Tak Hadiri Pelantikan Direktur RSUDAM, Pengamat: Lecehkan Gubernur
Soroti Pinjaman Pemprov Lampung Rp1 Triliun, Formmasi Demo di Kejagung: Masyarakat Digepit Hutang
Buntut Deadlock, Rycko Menoza Bypass Hanan A. Rozak dalam Pembentukan Formatur

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 00:20 WIB

PT ILP Tebang Sepihak Pohon Karet dan Sawit, Ratusan PAM Swakarsa Diduga Intimidasi Warga

Tuesday, 20 October 2026 - 02:07 WIB

Pemkot Bandar Lampung Berangkatkan Ratusan Jemaah Umroh Gratis di Tengah Utang Belanja Rp263,8 Miliar

Sunday, 18 October 2026 - 20:49 WIB

12 Lurah di Bandar Lampung Kicut, BPK Temukan Nota Fiktif Hingga Rp351 Juta

Tuesday, 13 October 2026 - 23:52 WIB

kembangkan destinasi wisata alam Mirza trekking di tahura war

Sunday, 11 October 2026 - 20:00 WIB

Putri Zulhas dan Mirza Sidak ke SPBU Ini Hasilnya

Berita Terbaru

E-Paper

kembangkan destinasi wisata alam Mirza trekking di tahura war

Tuesday, 13 Oct 2026 - 23:52 WIB