Modus Tutor Fiktif, Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PKBM

Thursday, 24 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Tutor Fiktif, Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PKBM

Tulang Bawang, BP.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tetapkan SM dan S, dua tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. TA 2022. 2023.

Setelah selama lima bulan dilakukan penyidikan pemeriksaan kepada Saksi-saksi dan pihak terkait dugaan dugaan kegiatan Pusat PKBM Rawa Indah TA. TA 2022. 2023. Penyudik melakukan tersingkirnya badan terhadap Tersangka SM dan S.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Penetapan Tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah.

Dan, S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. TA 2022.2023”, kata Dennie Sagita, SH, MH, Kajari Tulang Bawang, Rabu (23/7/2025).

Diketahui, PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023, menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp. 1.046.600.000,- (satu miliar empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah,red).

Hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 887.089.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupee, red).

“Modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain Tutor Fiktif, Pemotongan Kehormatan Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia”, imbuhnya.

“SM dan S disangkakan dari Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1 ) ke – 1 KUHPidana,” tegas Dennie.
(*/bisa-ris).

BACA JUGA  Walimurid Resah, SDN 2 Teladan Bandar Lampung Masih Pungut Pembelian Buku Mapel

Berita Terkait

LAGI, Jembatan Gantung Tak Layak Pakai, Pemerintah Cuek
Tragedi Katibung: Jasad Anak Berbalut Surat Wasiat dan Hilangnya Mata Pemerintah Daerah
Walikota Bandar Lampung Minta OPD Berinovasi Berbasis Digital
Walikota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan ke 102.624 KPM
Kolaborasi dengan Kolaborasi dengan Kemenkeu, Pemprov Lampung Optimalkan Potensi Strategis Daerah
Nobar Film “Pesta Babi” di Bandar Lampung Tuai Ragam Tanggapan Peserta
Dua Kali Mangkir, Arinal Junaidi Akhirnya Hadiri Sidang Kasus PI 10 Persen di PN Tanjungkarang
Walikota Bandar Lampung Siap Kawal Kasus Dua Pelajar Korban TPPO Hingga Tuntas

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 18:13 WIB

LAGI, Jembatan Gantung Tak Layak Pakai, Pemerintah Cuek

Saturday, 23 May 2026 - 16:13 WIB

Tragedi Katibung: Jasad Anak Berbalut Surat Wasiat dan Hilangnya Mata Pemerintah Daerah

Thursday, 21 May 2026 - 00:31 WIB

Walikota Bandar Lampung Minta OPD Berinovasi Berbasis Digital

Wednesday, 20 May 2026 - 03:58 WIB

Walikota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan ke 102.624 KPM

Tuesday, 19 May 2026 - 04:47 WIB

Kolaborasi dengan Kolaborasi dengan Kemenkeu, Pemprov Lampung Optimalkan Potensi Strategis Daerah

Berita Terbaru

E-Paper

LAGI, Jembatan Gantung Tak Layak Pakai, Pemerintah Cuek

Sunday, 24 May 2026 - 18:13 WIB

E-Paper

Walikota Bandar Lampung Minta OPD Berinovasi Berbasis Digital

Thursday, 21 May 2026 - 00:31 WIB