Mantan Kades Pangkalan Jadi Tersangka Kasus Korupsi DD Tahun 2020 

Thursday, 6 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat, BP.

Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, jajaran Polres Purwakarta akhirnya menetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Anggaran tahun 2022.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan mantan Kades Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD)

“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan unit penyidik ​​Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, memulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp. 707.444.429,” ujar Lilik, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/2/2025).

Kapolres menyebut, tersangka ini melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan potongan yang bervariasi, sehingga jumlah yang diterima oleh KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

“Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp 300 hingga 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 ribu perbulan yang diberikan setiap 3 bulan sekali,” kata Kapolres.

Lilik menambahkan, tersangka juga melaksanakan kegiatan non BLT dari Dana Desa tidak sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa dikarenakan tersangka melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut tanpa melibatkan kaur keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk masing-masing kegiatan.

 

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.

Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa penyediaan bukti keamanan berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggungan dana desa pada tahun 2022.

BACA JUGA  Mengukir Kesuksesan Bersama: Terima Kasih Santiaji 2025

“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman penjara ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Lilik.

(Bahasa Indonesia)

Berita Terkait

Integritas UIN RIL Dipertanyakan: Mahasiswa Lapor ke Polda, 19 Perkara Tipikor Mandeg di Kejati
LAGI, Jembatan Gantung Tak Layak Pakai, Pemerintah Cuek
Tragedi Katibung: Jasad Anak Berbalut Surat Wasiat dan Hilangnya Mata Pemerintah Daerah
Walikota Bandar Lampung Minta OPD Berinovasi Berbasis Digital
Walikota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan ke 102.624 KPM
Kolaborasi dengan Kolaborasi dengan Kemenkeu, Pemprov Lampung Optimalkan Potensi Strategis Daerah
Nobar Film “Pesta Babi” di Bandar Lampung Tuai Ragam Tanggapan Peserta
Dua Kali Mangkir, Arinal Junaidi Akhirnya Hadiri Sidang Kasus PI 10 Persen di PN Tanjungkarang

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 18:38 WIB

Integritas UIN RIL Dipertanyakan: Mahasiswa Lapor ke Polda, 19 Perkara Tipikor Mandeg di Kejati

Sunday, 24 May 2026 - 18:13 WIB

LAGI, Jembatan Gantung Tak Layak Pakai, Pemerintah Cuek

Saturday, 23 May 2026 - 16:13 WIB

Tragedi Katibung: Jasad Anak Berbalut Surat Wasiat dan Hilangnya Mata Pemerintah Daerah

Wednesday, 20 May 2026 - 03:58 WIB

Walikota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan ke 102.624 KPM

Tuesday, 19 May 2026 - 04:47 WIB

Kolaborasi dengan Kolaborasi dengan Kemenkeu, Pemprov Lampung Optimalkan Potensi Strategis Daerah

Berita Terbaru

E-Paper

LAGI, Jembatan Gantung Tak Layak Pakai, Pemerintah Cuek

Sunday, 24 May 2026 - 18:13 WIB