Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, jajaran Polres Purwakarta akhirnya menetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Anggaran tahun 2022.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan mantan Kades Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD)
“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan unit penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, memulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp. 707.444.429,” ujar Lilik, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/2/2025).
Kapolres menyebut, tersangka ini melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan potongan yang bervariasi, sehingga jumlah yang diterima oleh KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
“Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp 300 hingga 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 ribu perbulan yang diberikan setiap 3 bulan sekali,” kata Kapolres.
Lilik menambahkan, tersangka juga melaksanakan kegiatan non BLT dari Dana Desa tidak sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa dikarenakan tersangka melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut tanpa melibatkan kaur keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk masing-masing kegiatan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.
Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa penyediaan bukti keamanan berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggungan dana desa pada tahun 2022.
“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman penjara ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Lilik.
(Bahasa Indonesia)