Bongkar Post | Jakarta – Kuasa hukum tersangka Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, menyampaikan penjelasan terkait penyitaan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar oleh penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya saat menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan Handika dalam wawancara doorstop di Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai yang disimpan di dalam koper dan brankas di lokasi.
Handika menjelaskan bahwa uang dalam mata uang asing tersebut disimpan di dalam koper bermerek President yang ditemukan saat penggeledahan berlangsung.
Ia juga membantah anggapan bahwa uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Handika, uang yang disita bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana dugaan yang berkembang di ruang publik.
Lebih lanjut, Handika mengklaim dana puluhan miliar rupiah tersebut merupakan modal investasi yang dihimpun dari seorang pengusaha untuk rencana pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur. Namun, ia tidak bersedia mengungkap identitas pengusaha yang disebut sebagai penyedia modal tersebut.
Hingga berita ini ditulis, klaim mengenai asal-usul uang tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal dana, kepemilikan, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh keterangan yang disampaikan para pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan asal-usul dana tersebut maupun keterkaitannya dengan tindak pidana tertentu.
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









