Kuasa Hukum Don Ritto: Uang Hampir Rp60 Miliar yang Disita di Cafe de’Clan Diklaim Modal Investasi

Wednesday, 15 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bongkar Post | Jakarta – Kuasa hukum tersangka Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, menyampaikan penjelasan terkait penyitaan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar oleh penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya saat menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan Handika dalam wawancara doorstop di Polda Metro Jaya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai yang disimpan di dalam koper dan brankas di lokasi.

Handika menjelaskan bahwa uang dalam mata uang asing tersebut disimpan di dalam koper bermerek President yang ditemukan saat penggeledahan berlangsung.

Ia juga membantah anggapan bahwa uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Handika, uang yang disita bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana dugaan yang berkembang di ruang publik.

Lebih lanjut, Handika mengklaim dana puluhan miliar rupiah tersebut merupakan modal investasi yang dihimpun dari seorang pengusaha untuk rencana pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur. Namun, ia tidak bersedia mengungkap identitas pengusaha yang disebut sebagai penyedia modal tersebut.

Hingga berita ini ditulis, klaim mengenai asal-usul uang tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal dana, kepemilikan, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh keterangan yang disampaikan para pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan asal-usul dana tersebut maupun keterkaitannya dengan tindak pidana tertentu.

BACA JUGA  Ketika Hukum Diuji: Masihkah Ia Membela Rakyat?

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DPR RI Terima Perwakilan Masyarakat Pati di Luar AMPB, Ada Apa?
Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Dua Warga Ditangkap Terkait Unggahan Pidato Presiden Soal Nuklir Iran
Lapas Rajabasa: Antara Tempat Pembinaan dan Dugaan Pusat Jaringan Narkoba Terorganisir
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun
Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI
Dino Patti Djalal Kecam Keras Aksi Biadab OPM yang Menembak Tiga Warga Sipil di Yahukimo, Papua
ID Dapur MBG Diduga Dialihkan, Mitra BGN di Bandar Lampung Klaim Rugi Rp1,5 Miliar, Polisi Masih Selidiki

Berita Terkait

Monday, 24 August 2026 - 14:50 WIB

DPR RI Terima Perwakilan Masyarakat Pati di Luar AMPB, Ada Apa?

Saturday, 15 August 2026 - 23:42 WIB

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Tuesday, 11 August 2026 - 03:51 WIB

Dua Warga Ditangkap Terkait Unggahan Pidato Presiden Soal Nuklir Iran

Friday, 7 August 2026 - 10:57 WIB

Lapas Rajabasa: Antara Tempat Pembinaan dan Dugaan Pusat Jaringan Narkoba Terorganisir

Thursday, 6 August 2026 - 08:47 WIB

Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun

Berita Terbaru

Kolase. Foto/ilustrasi.istimewa

Feature

Rp2,8 Miliar Sehari, Tetapi Siapa yang Menikmatinya?

Tuesday, 1 Sep 2026 - 07:40 WIB