Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: “Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan.”
Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Dalam wawancara dengan @iNewsTV, Mahfud menilai langkah tersebut berpotensi tidak tepat secara prosedural dan bisa digugat melalui pra-peradilan.
Mahfud MD menyatakan tegas, “Dalam hukum tidak dikenal ‘dialihkan’ kecuali diambil alih oleh KPK.” Menurutnya, pelimpahan kasus di tahap penyidikan ini “tidak tepat” dan “salah”, sehingga berpotensi dibatalkan jika Febrie Adriansyah mengajukan pra-peradilan. Ia menekankan pentingnya mematuhi prosedur hukum acara agar tidak menimbulkan celah hukum.
Pernyataan Mahfud muncul pasca penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada 11 Juli 2026. Kasus ini mencakup tiga perkara utama: dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS ke PT KNI (anak usaha PT Krakatau Steel). Febrie dijerat pasal berlapis Tipikor dan TPPU. Seorang swasta berinisial DR juga ditetapkan tersangka TPPU dan telah ditahan.
Meski demikian, Mahfud tetap melihat sisi positif dari kerja Polri yang cepat dan cermat. Proses penggeledahan menghasilkan bukti signifikan, termasuk 74 kg emas dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar, serta berkas perkara dinyatakan P21 sebelum dilimpahkan. “Itu kabar baik, polisi bekerja tak bertele-tele,” ujarnya. Namun, ia mengingatkan ironi kasus ini karena melibatkan pejabat penegak hukum—“korupsi di atas korupsi”—yang memerlukan penanganan ekstra hati-hati.
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026, yang diterima Jaksa Agung. Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan Kejagung akan menangani kasus ini dengan sinergi Polri untuk percepatan dan profesionalisme. Febrie belum ditahan hingga saat ini.
Kasus ini terus dipantau publik karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum. Perkembangan selanjutnya bergantung pada langkah Kejagung dan potensi gugatan pra-peradilan dari pihak Febrie.
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









