LAMPUNG – “Humas pemerintah boleh mempromosikan program, tetapi ketika mendominasi ruang informasi tanpa keseimbangan, hal itu justru merusak kepercayaan jangka panjang terhadap institusi negara. Media publik harus kembali kepada mandat dasarnya sebagai penyedia informasi yang netral, bukan sekadar menjadi corong seremonial birokrasi.”
Pernyataan tersebut disampaikan Juniardi, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung periode 2010–2014, saat menyoroti perkembangan komunikasi publik pemerintah di era digital yang dinilai semakin mengaburkan batas antara penyampaian informasi publik dan promosi institusi.
Menurut Juniardi, media publik sejatinya dibentuk untuk melayani kepentingan masyarakat melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan independen. Namun, di tengah masifnya transformasi digital, muncul kekhawatiran bahwa sebagian media publik dan kanal komunikasi pemerintah justru lebih banyak berfungsi sebagai etalase birokrasi dibanding ruang informasi yang kritis dan terbuka.
Di balik gemerlap portal resmi pemerintah, akun media sosial kementerian, serta siaran lembaga penyiaran publik, muncul pertanyaan mendasar: apakah media publik di Indonesia masih menjalankan mandatnya sebagai pilar demokrasi dan pengawas kekuasaan, atau telah bergeser menjadi instrumen komunikasi yang lebih berorientasi pada pencitraan institusi?
Persoalan tersebut bukan semata mengenai banyaknya konten positif yang dipublikasikan. Yang menjadi perhatian adalah semakin kaburnya batas antara informasi publik dan promosi pemerintah. Jika kondisi ini terus berlangsung, fungsi pers sebagai penyedia informasi independen dan pengawas kebijakan publik berpotensi melemah.
Sebagai media publik, lembaga seperti TVRI, RRI, dan berbagai portal informasi pemerintah seharusnya menyajikan informasi secara berimbang, mencerdaskan masyarakat, serta menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kritik yang berkembang menunjukkan bahwa narasi mengenai keberhasilan program pemerintah sering kali lebih dominan dibanding pemberitaan mengenai evaluasi kebijakan maupun persoalan pelayanan publik.
Dari Propaganda Historis Menuju Etalase Digital
Sejarah mencatat bahwa media publik Indonesia pernah menjadi instrumen komunikasi politik pemerintah. TVRI yang berdiri pada 1962, misalnya, pada masa Orde Baru lebih banyak menayangkan keberhasilan pembangunan dan citra kepemimpinan nasional, sementara ruang bagi kritik terhadap pemerintah sangat terbatas.
Memasuki era Reformasi, kebebasan pers berkembang lebih luas. Namun, digitalisasi menghadirkan tantangan baru. Pemerintah kini memiliki kemampuan menjangkau masyarakat secara langsung melalui situs web resmi, media sosial, dan berbagai platform digital tanpa sepenuhnya bergantung pada media massa konvensional.
Dengan penetrasi internet yang telah mencapai lebih dari 79 persen populasi, kanal digital pemerintah menjadi instrumen komunikasi yang sangat efektif. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya peran humas pemerintah dalam membangun kepercayaan publik di tengah perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan maraknya misinformasi.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai implementasi komunikasi publik masih didominasi pola seremonial. Tidak sedikit situs pemerintah dinilai lebih berfungsi sebagai etalase digital daripada pusat informasi publik yang aktif. Tampilannya semakin modern, tetapi pembaruan informasi kerap tidak konsisten, kurang mendalam, bahkan belum sepenuhnya menjangkau masyarakat di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, juga pernah menyatakan bahwa humas merupakan “garda depan penjaga reputasi” di era digital. Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya membangun kepercayaan publik, tetapi sekaligus memunculkan kekhawatiran apabila upaya menjaga citra institusi lebih diutamakan daripada transparansi dan akuntabilitas.
Persaingan Semu dengan Pers Independen
Fenomena tersebut juga memunculkan apa yang disebut sebagai “persaingan semu” antara media publik, humas pemerintah, dan media independen.
Dengan dukungan anggaran negara, berbagai lembaga pemerintah mampu memproduksi konten digital dalam jumlah besar. Sementara itu, media independen menghadapi tekanan ekonomi akibat menurunnya pendapatan iklan dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.
Akibatnya, ruang publik digital lebih banyak dipenuhi narasi mengenai keberhasilan program pemerintah. Sebaliknya, liputan investigatif mengenai dugaan penyimpangan, inefisiensi birokrasi, maupun persoalan pelayanan publik tidak selalu memperoleh ruang penyebaran yang seimbang.
Situasi tersebut diperparah dengan masih ditemukannya kasus pembatasan kerja jurnalistik. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), misalnya, melaporkan adanya penghalangan peliputan terhadap jurnalis di Semarang pada Juli 2026, termasuk pelarangan memasuki kegiatan pejabat dan permintaan menghapus dokumentasi.
Penggunaan influencer sebagai bagian dari strategi komunikasi pemerintah juga memunculkan perdebatan mengenai efektivitas serta transparansi penggunaan anggaran. Sejumlah analis menilai pendekatan tersebut berpotensi lebih mengedepankan pencitraan daripada penyampaian informasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Di sisi lain, lembaga seperti ANTARA dan TVRI terus berupaya mempertahankan kredibilitas melalui peningkatan kualitas jurnalistik dan liputan yang lebih komprehensif. Namun, tantangan struktural tetap ada, terutama persepsi publik yang masih mengaitkan pemberitaan pembangunan dengan propaganda pemerintah.
Menjaga Mandat Demokrasi
Bagi Juniardi, media publik dan humas pemerintah memiliki fungsi yang berbeda dengan pers independen. Humas bertugas menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan program pemerintah, sedangkan media publik harus tetap menjaga prinsip independensi serta memberikan ruang yang seimbang bagi fakta, kritik, dan kepentingan publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Karena itu, transformasi digital seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, bukan sekadar memperluas ruang promosi institusi.
Pada akhirnya, keberhasilan komunikasi publik tidak diukur dari banyaknya narasi positif yang dipublikasikan, melainkan dari kemampuan pemerintah membangun dialog yang terbuka, menyampaikan informasi secara berimbang, serta menjawab kritik dengan data dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, media publik tetap menjalankan mandatnya sebagai pilar demokrasi, bukan sekadar menjadi etalase birokrasi.
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









