Pj. Bupati Lampung Barat Ikuti Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN

Wednesday, 8 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lampung Barat Ikuti Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN./foto dok
Lampung Barat, BP –
Pj.Bupati Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman, MM beserta jajaran mengikuti rapat penyelesaian penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Pemerintah Daerah (Pemda) yang digelar langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui zoom meeting, Rabu (8/1/2021). 2025).
Rapat yang bertujuan untuk mempercepat penataan energi non-ASN sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN itu, dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh yang dihadiri oleh Gubernur/Pj. Gubernur Bupati/Pj. Bupati dan Walikota/Pj Walikota se-Indonesia melalui zoom meeting.
Rapat tersebut merupakan salah satu langkah kolaborasi Pemerintah Pusat dalam mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian optimalisasi penataan tenaga non-ASN.
Salah satu langkah yang sudah diterapkan untuk pengaturan ini adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua. Namun langkah ini masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan ada strategi kolaborasi dengan Kemendagri dalam percepatan optimalisasi penataan non-ASN. Yakni, penguatan komitmen pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Ia menerangkan, kolaborasi ini bisa mendorong PPK atau Kepala Daerah untuk bisa mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga kerja non-ASN. Tujuannya adalah optimalisasi pada seleksi PPPK Tahap II.
“Kami mendorong dan memastikan PPK Pemda memberi kesempatan tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II,” ucapnya.
Kemudian, Kepada Kepala Daerah dan Instansi Pemerintah diimbau untuk memastikan data tenaga non ASN sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia.
Pelamar PPPK 2024 dapat melamar untuk menduduki jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Dia mengharapkan adanya komitmen Pemerintah daerah dalam optimalisasi penataan Non ASN.
“Kami mengharapkan adanya komitmen PPK Pemda untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN yang terdata di database BKN untuk mendorong optimalisasi kebijakan tenaga kerja non ASN pada PPPK Tahap dua tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan PPK Pemda atau Kepala Daerah harus berkomitmen dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tersebut.
“Kita harus berkomitmen menyelesaikan persoalan terkait optimalisasi penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata di database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tutupnya.
BACA JUGA  Resmikan Penerbangan Way Kanan - Jakarta, PJ Gubernur Samsudin : Harap Perekonomian Meningkat

Penulis : Marozi

Editor : Zulman Hadi

Berita Terkait

Imam Ghozali Tak Hadiri Pelantikan Direktur RSUDAM, Pengamat: Lecehkan Gubernur
Soroti Pinjaman Pemprov Lampung Rp1 Triliun, Formmasi Demo di Kejagung: Masyarakat Digepit Hutang
Hari Tani Nasional 2026: Ribuan Petani Sampaikan Desakan Kepada Kapolda Lampung
Timses Diduga Mainkan Dana Revitalisasi, APH Diminta Turun Tangan
Jawaban Tuai Kontroversi, Anggaran Belanja Disperindag Lampung Rp16,5 Miliar Dinilai Tak Transparan
Elemen Masyarakat Lapor KLHK dan ESDM: Stop Perizinan Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau
Trotoar Rp21 Miliar Ambruk, Komisi III DPRD Temukan Material Bekas
Pengamat Sebut Realisasi Anggaran Disperindag Lampung Rawan Penyimpangan

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 02:59 WIB

Imam Ghozali Tak Hadiri Pelantikan Direktur RSUDAM, Pengamat: Lecehkan Gubernur

Tuesday, 29 September 2026 - 02:58 WIB

Soroti Pinjaman Pemprov Lampung Rp1 Triliun, Formmasi Demo di Kejagung: Masyarakat Digepit Hutang

Wednesday, 23 September 2026 - 18:25 WIB

Hari Tani Nasional 2026: Ribuan Petani Sampaikan Desakan Kepada Kapolda Lampung

Monday, 21 September 2026 - 17:34 WIB

Timses Diduga Mainkan Dana Revitalisasi, APH Diminta Turun Tangan

Thursday, 17 September 2026 - 23:15 WIB

Jawaban Tuai Kontroversi, Anggaran Belanja Disperindag Lampung Rp16,5 Miliar Dinilai Tak Transparan

Berita Terbaru