**Pemkot Bandar Lampung Berangkatkan Ratusan Jemaah Umroh Gratis di Tengah Utang Belanja Rp263,8 Miliar*
Bongkar Post | Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung di bawah Wali Kota Eva Dwiana terus menjalankan program umroh gratis bagi ratusan warga, meski laporan keuangan menunjukkan adanya utang belanja sebesar Rp263,8 miliar yang menjadi beban anggaran 2026.
Pada 13 Oktober 2025, Eva Dwiana melepas 530 jemaah umroh gratis di Aula Semergou, kompleks Pemkot Bandar Lampung. Jemaah terdiri atas tokoh agama, marbot masjid, guru ngaji, dan warga berprestasi. Pemberangkatan dilakukan dalam dua kloter, yakni 27 Oktober dan 3 November 2025. Program ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk APBD Perubahan.
Eva Dwiana menyatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah. “Anggaran ini sejatinya uang rakyat yang kami kembalikan ke rakyat dalam bentuk program mulia dan menyentuh kebutuhan spiritual,” ujarnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Bandar Lampung Jhoni Asman menjelaskan, total peserta sepanjang 2025 ditargetkan sekitar 1.200 orang. Program serupa telah berjalan di tahun-tahun sebelumnya, termasuk 625 jemaah pada 2024. Pelaksanaan menggunakan jasa pihak ketiga, salah satunya PT Madinah Iman Wisata (MIW) yang pernah memenangkan tender dengan harga sekitar Rp31 juta per orang.
Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti bahwa Eva Dwiana, suami Herman Hasanusi, atau keluarganya memiliki atau terafiliasi secara bisnis dengan biro perjalanan umroh.
### Temuan BPK terkait Keuangan Daerah
Sementara itu, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Eva Dwiana pada 26 Mei 2026 mengungkapkan adanya utang belanja sebesar Rp263.823.452.660,87 per 31 Desember 2025.
Data tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 44A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026. Rinciannya:
– Rp198.382.517.828 ditetapkan melalui Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 267/IV.02/HK/2026 tanggal 12 Januari 2026 terkait kewajiban tunda bayar APBD 2025 serta sisa kewajiban gagal bayar dari APBD 2024 dan 2023.
– Tambahan Rp65.440.934.832,87 ditemukan BPK yang belum tercantum dalam keputusan tersebut.
Utang belanja ini tersebar di 55 satuan kerja dan terdiri atas:
– Utang belanja pegawai Rp29,1 miliar
– Utang belanja barang dan jasa Rp182 miliar
– Utang belanja modal Rp52,7 miliar
Utang tersebut menjadi beban di tahun anggaran 2026, termasuk dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026 yang disahkan dengan total belanja sekitar Rp3,068 triliun dan defisit sekitar Rp87 miliar.
Selain itu, BPK sebelumnya juga menyoroti program wisata religi/umroh tahun 2025 senilai sekitar Rp9,6 miliar yang dinilai kurang memiliki kriteria terukur dan didominasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot Bandar Lampung menyatakan sedang melakukan evaluasi dan menyusun petunjuk teknis baru sesuai rekomendasi BPK.
Program umroh gratis tetap berlanjut pada 2026. Eva Dwiana membuka manasik untuk ratusan calon jemaah dan menekankan prioritas pelayanan bagi lansia serta penyandang disabilitas. Pemkot juga memfasilitasi wisata rohani bagi pemeluk agama lain.
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









