Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Bandar Lampung mulai menjadi sorotan. Dugaan munculnya pihak di luar struktur resmi sekolah dalam pelaksanaan pekerjaan fisik membuat tata kelola program yang bersumber dari APBN tersebut perlu dibuka dan diuji secara transparan.
Program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan keterlibatan masyarakat serta pendampingan teknis.
Karena itu, persoalan utamanya bukan semata siapa yang mengerjakan pembangunan, melainkan siapa yang mengambil keputusan, mengelola anggaran, melakukan pembelanjaan, dan mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut.
Bongkar Post memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan dengan jaringan politik tertentu dalam pelaksanaan revitalisasi sejumlah sekolah dasar di Bandar Lampung.
Informasi tersebut menyebut tiga nama berinisial L, Riz dan Har.
L disebut sebagai bagian dari tim sukses Ketua DPRD Bandar Lampung. Riz disebut sebagai tenaga ahli, sedangkan Har disebut sebagai tim sukses salah seorang anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung.
Namun, sejauh ini informasi mengenai keterlibatan ketiga orang tersebut dalam pengelolaan dana atau struktur resmi P2SP belum didukung dokumen yang dibuka kepada publik.
Mengaku Mencari Sekolah
Salah satu informasi yang berhasil dikonfirmasi langsung adalah keterlibatan L dalam mencari sekolah yang membutuhkan program revitalisasi.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (15/9/2026), L mengakui dirinya mencari sekolah yang membutuhkan bantuan revitalisasi.
“Datang aja ke sekolahnya, lihat aja di plangnya, itu diswakelola sama pihak sekolah semua. Tanya sama kepala sekolahnya langsung. Saya hanya cari sekolah yang butuh bantuan saja,” kata L.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sebab, apabila seseorang di luar struktur resmi sekolah berperan dalam mengidentifikasi atau mengusulkan sekolah penerima, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa peran tersebut dilakukan dan melalui mekanisme apa.
Program revitalisasi memang membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Namun pemerintah pusat menegaskan bahwa pelaksanaan program harus tetap akuntabel, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan fisik.
Persoalan Pengelolaan Dana
Informasi yang diperoleh Bongkar Post sebelumnya menyebut nilai bantuan yang diterima sejumlah sekolah mencapai lebih dari Rp1 miliar per sekolah.
Muncul pula klaim bahwa dari dana tersebut sekitar Rp200 juta digunakan pihak sekolah untuk kegiatan tertentu, sementara pekerjaan fisik disebut dikerjakan atau dikoordinasikan pihak di luar struktur sekolah.
Klaim tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pencairan dana, rekening sekolah, RAB, laporan pertanggungjawaban, struktur P2SP, bukti pembelian material, daftar pekerja, serta pembayaran pekerjaan fisik.
Dokumen-dokumen tersebut akan menunjukkan apakah pengelolaan anggaran benar-benar berada pada P2SP sebagaimana mekanisme program atau terdapat pihak lain yang secara faktual mengambil alih pengelolaan pekerjaan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri menegaskan bahwa dalam mekanisme swakelola, sekolah diberi kewenangan untuk merancang, membelanjakan, membangun, sekaligus mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Bukan Sekadar Soal Siapa yang Membangun
Revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah dengan tujuan memperbaiki sarana pendidikan sekaligus memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja dan bahan lokal.
Pada 2026, program tersebut telah menjangkau ribuan satuan pendidikan secara nasional. Pemerintah menyebut pelaksanaan dilakukan dengan mekanisme swakelola dan menekankan pentingnya akuntabilitas.
Karena itu, jika benar terdapat pihak di luar struktur P2SP yang menentukan pekerja, mengatur pekerjaan fisik atau memiliki pengaruh terhadap penggunaan anggaran, persoalannya bukan lagi sekadar teknis pembangunan.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah: apa dasar kewenangannya, siapa yang memberikan kewenangan, dan apakah terdapat aliran manfaat atau keuntungan dari kegiatan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Ketua DPRD Belum Memberikan Keterangan
Bongkar Post telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua DPRD Bandar Lampung terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan orang-orang yang disebut memiliki hubungan dengan tim sukses maupun kerabatnya dalam pekerjaan revitalisasi sekolah.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi tersebut belum diperoleh.
Bongkar Post membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Bandar Lampung.
(*)
Penulis : Redaksi









