Diskusi Perlindungan Ojol di Lampung: Rumuskan Usulan hingga Petisi Bersama

Tuesday, 5 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo ki-ka: Wahrul Fauzi Silalahi; Bambang Sumbogo; Mutiara; Endang; Miftahul/ photo: Dok.Istimewa

Photo ki-ka: Wahrul Fauzi Silalahi; Bambang Sumbogo; Mutiara; Endang; Miftahul/ photo: Dok.Istimewa

Bongkar Post | Bandar Lampung — Diskusi antara pemerintah daerah, legislatif, dan komunitas pengemudi transportasi online di Provinsi Lampung digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 13.30 WIB, di Cafe Nuwow99.

Forum ini menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi daerah pasca terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, anggota Komisi IV DPRD Lampung Fraksi Gerindra Wahrul Fauzi Silalahi, Kepala Bidang PHI Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Mutiara, perwakilan Biro Hukum Provinsi Lampung Endang, serta Ketua Gaspool Lampung Miftahul Huda yang juga bertindak sebagai inisiator dan moderator.

Rumusan Usulan Pengemudi

Dalam diskusi tersebut, disepakati pembentukan tim kecil yang melibatkan komunitas pengemudi transportasi online Lampung bersama Komisi IV DPRD dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Tim ini akan merumuskan berbagai usulan dan aspirasi driver online di daerah.

Hasil rumusan itu selanjutnya akan dibawa ke rapat Komisi IV DPRD Lampung dan diteruskan kepada Gubernur Lampung untuk disampaikan langsung kepada Presiden sebagai masukan dari pengemudi transportasi online di daerah.

Output Diskusi

Diskusi menghasilkan sejumlah poin kesimpulan sebagai tindak lanjut:

Petisi Bersama / Pernyataan Sikap
Hasil diskusi akan dituangkan dalam bentuk petisi bersama antara pemerintah daerah dan komunitas pengemudi transportasi online di Lampung.

Dorongan Regulasi Turunan
Poin-poin hasil diskusi menjadi catatan bagi pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menyusun regulasi turunan seperti peraturan gubernur maupun peraturan daerah.

Pelibatan Multi-Pihak
Penyusunan kebijakan ke depan diharapkan melibatkan peran aktif komunitas transportasi online, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya di Provinsi Lampung.

Diskusi ini diharapkan mampu menjembatani kebijakan pusat dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi.
(*)

BACA JUGA  CV Raden Galuh Kuasai Proyek di BPJN Wilayah II Lampung, Proses Tender Dipertanyakan

Penulis : Rusmin

Editor : Bongkar Post

Berita Terkait

Buntut Deadlock, Rycko Menoza Bypass Hanan A. Rozak dalam Pembentukan Formatur
Revitalisasi Sekolah APBN Disorot, Tenaga Ahli DPR Disebut Terima Fee Proyek
Revitalisasi Sekolah Bandar Lampung Disorot, Dugaan Pengondisian oleh Timses Mengemuka
Klarifikasi Disperindag Lampung terkait Pemberitaan “Carut-marut Pengadaan di Disperindag Lampung
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun
Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI
Dino Patti Djalal Kecam Keras Aksi Biadab OPM yang Menembak Tiga Warga Sipil di Yahukimo, Papua
ID Dapur MBG Diduga Dialihkan, Mitra BGN di Bandar Lampung Klaim Rugi Rp1,5 Miliar, Polisi Masih Selidiki

Berita Terkait

Saturday, 26 September 2026 - 15:17 WIB

Buntut Deadlock, Rycko Menoza Bypass Hanan A. Rozak dalam Pembentukan Formatur

Monday, 21 September 2026 - 08:09 WIB

Revitalisasi Sekolah APBN Disorot, Tenaga Ahli DPR Disebut Terima Fee Proyek

Tuesday, 15 September 2026 - 13:16 WIB

Revitalisasi Sekolah Bandar Lampung Disorot, Dugaan Pengondisian oleh Timses Mengemuka

Tuesday, 1 September 2026 - 01:29 WIB

Klarifikasi Disperindag Lampung terkait Pemberitaan “Carut-marut Pengadaan di Disperindag Lampung

Thursday, 6 August 2026 - 08:47 WIB

Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun

Berita Terbaru