LAMPUNG SELATAN – Ratusan karyawan Sungai Budi Group menggelar unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung, Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (19/8/2026). Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas dan memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan serta pembakaran aset PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada 12 Agustus 2026.
PT BSA merupakan anak perusahaan Sungai Budi Group. Aksi tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran para pekerja terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka setelah aktivitas perusahaan terganggu akibat konflik lahan yang telah berlangsung lama.
Massa datang membawa sejumlah spanduk tuntutan dan bendera Merah Putih. Mereka bergantian menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara. Kehadiran ratusan peserta aksi membuat arus lalu lintas di Jalan Terusan Ryacudu padat. Polisi kemudian menerapkan rekayasa lalu lintas, termasuk pengalihan arus.
Koordinator lapangan aksi, Budi Sukoco, menegaskan sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan, intimidasi, atau pembakaran aset.
“Perusahaan memiliki hak usaha yang sah. Jangan sampai ketika terjadi persoalan, penyelesaiannya dilakukan dengan cara membakar aset perusahaan. Apakah dengan membakar aset perusahaan persoalan bisa selesai? Tentu tidak,” ujar Budi Sukoco di lokasi aksi.
Ia menambahkan, “Kami menuntut kepastian hukum dan jaminan dunia usaha. Kami menuntut siapapun yang bersengketa tanah untuk menyelesaikannya secara hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.”
Salah satu koordinator lapangan lainnya, Darminto, menyatakan massa ingin kepolisian memberikan kepastian bahwa kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Kita menuntut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja. Kami ingin persoalan ini diproses sesuai hukum,” kata Darminto.
Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Marpen, juga menekankan pekerja tidak ingin konflik lahan diselesaikan dengan cara kekerasan. “Kepastian hukum, lindungi pekerja, kepastian dunia usaha dan tegakkan keadilan,” tegasnya.
Massa berulang kali menyerukan agar polisi menangkap oknum yang diduga membakar dan merusak aset PT BSA. Menurut Budi Sukoco, persoalan ini tidak hanya menyangkut perusahaan, tetapi juga nasib ribuan pekerja beserta keluarga mereka.
“Kepastian hukum ini menyangkut anak dan istri kami, bahkan keturunan kami. Hari ini adalah penentuan bagi para karyawan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menyatakan pihaknya mengerahkan sekitar 500 personel untuk mengamankan demonstrasi. Personel tersebut terdiri atas 243 dari Polda Lampung, 175 dari Lampung Tengah, dan 250 dari Lampung Selatan.
“Kami memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berjalan aman, tertib dan kondusif. Personel kami melakukan pengamanan secara humanis dan terukur,” kata Yuni di Bandarlampung.
Menurutnya, hingga massa membubarkan diri tidak terjadi gangguan keamanan yang berarti. Setelah aksi berakhir, sejumlah anggota kepolisian membersihkan sampah dan sisa-sisa perlengkapan yang ditinggalkan pengunjuk rasa di sekitar lokasi.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan penyelidikan terkait perusakan dan pembakaran fasilitas PT BSA masih berlangsung. Hampir 50 orang telah dimintai keterangan, meliputi masyarakat, karyawan, perwakilan perusahaan, dan petugas yang melakukan pengamanan.
“Total kurang lebih hampir 50 orang yang diambil keterangan, baik dari pihak masyarakat, dalam hal ini karyawan, representasi, dan juga petugas yang pada saat itu hadir dalam melakukan pengamanan, baik sebelum dan sesudah dilakukan pengrusakan,” kata Charles.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengirim sejumlah barang bukti ke laboratorium forensik. Nilai kerugian masih dalam proses identifikasi.
Usai aksi di Mapolda Lampung, perwakilan karyawan menyatakan akan melanjutkan penyampaian aspirasi ke Polres Lampung Tengah.
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi








