*Desakan Serikat Petani Lampung kepada Kapolda Jelang Hari Tani: Usut Mafia Tanah hingga Hentikan Kriminalisasi Petani*
Bongkar Post | Bandar Lampung – Serikat Petani Lampung (SPL) menyampaikan sejumlah desakan kepada Kapolda Lampung menjelang peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2026. Desakan itu berkaitan dengan konflik agraria, dugaan mafia tanah, kriminalisasi petani, serta penanganan konflik lahan di sejumlah wilayah Lampung.
Dalam dokumen desakan yang disampaikan SPL, persoalan agraria di Lampung dinilai masih menyisakan konflik berkepanjangan, termasuk persoalan penguasaan tanah, konflik dengan korporasi dan dugaan intimidasi terhadap masyarakat.
SPL meminta kepolisian memastikan penanganan konflik agraria dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Organisasi tersebut juga meminta agar penyelesaian persoalan tidak semata-mata menggunakan pendekatan keamanan.
Salah satu tuntutan diarahkan pada konflik agraria di Kotabaru, Lampung Selatan. SPL meminta penghentian pendekatan keamanan dan pengerahan aparat dalam konflik agraria maupun pengamanan proyek di kawasan tersebut.
Mereka juga mendesak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kotabaru, Lampung Selatan.
*Desak Usut Dugaan Mafia Tanah di 8 Desa*
SPL juga meminta Polda Lampung
mengusut dugaan praktik mafia tanah di delapan desa di Kabupaten Lampung Timur.
Delapan desa tersebut meliputi Sripendowo, Bandar Agung, Waringin Jaya, Wana, Srimenanti, Giring Mulyo, Sribhawono dan Brawijaya. Persoalan tanah di wilayah tersebut telah menjadi sengketa selama bertahun-tahun dan sebelumnya berulang kali disuarakan masyarakat.
Pada Juli 2026, masyarakat dari delapan desa yang tergabung dalam SPL juga menggelar Mimbar Rakyat. Mereka mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan praktik mafia tanah serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, warga mengklaim telah menggarap lahan sekitar 401 hektare selama puluhan tahun. Persoalan mencuat setelah terdapat sertifikat hak milik yang menurut pendamping hukum warga diterbitkan atas nama pihak lain.
Klaim tersebut merupakan bagian dari sengketa yang masih dipersoalkan masyarakat dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan dokumen pertanahan.
SPL meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara transparan, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, pejabat, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepala desa maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
SPL juga meminta penanganan kasus tersebut melibatkan dan dikawal bersama Komisi II dan Komisi III DPR RI serta instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN.
*Soroti Konflik Petani dengan PT BSA*
Desakan berikutnya menyangkut sembilan petani Marga Anak Tuha yang disebut SPL berkonflik dengan PT BSA.
SPL meminta proses hukum terhadap para petani dihentikan apabila perkara tersebut berkaitan dengan konflik agraria, serta mendorong penyelesaian secara persuasif dan adil.
Mereka juga meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BSA. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum atau ketentuan perizinan, SPL meminta adanya sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
*Minta Polisi Buka Ruang Dialog*
SPL menilai Hari Tani Nasional harus menjadi momentum untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme hukum dan dialog.
Dalam dokumen tersebut, SPL meminta Kapolda Lampung membuka ruang dialog, melakukan evaluasi terhadap penanganan persoalan agraria di jajaran kepolisian, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Desakan ini disampaikan oleh perwakilan Serikat Petani Lampung Kota Baru, Serikat Petani Lampung Anak Tuha, dan Serikat Petani Lampung Timur dalam rangka aksi Hari Tani Nasional pada 24 September 2026.
Untuk diketahui, sejumlah istilah seperti mafia tanah, kriminalisasi, intimidasi, dan dugaan pelanggaran HGU/IUP dalam berita ini merupakan klaim atau tudingan pihak SPL, bukan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pemeriksaan dan konfirmasi dari Polda Lampung, BPN, pihak perusahaan, serta pihak-pihak lain yang disebut tetap diperlukan untuk memastikan fakta secara berimbang.
(*)
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









