Oleh: Redaksi
Pergantian Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) pada 6 Oktober 2026 bukan sekadar pergantian kursi birokrasi.
Di balik perpindahan dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., ada pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah seorang pejabat sedang dievaluasi karena persoalan di institusinya, atau justru sedang dikeluarkan dari pusaran persoalan sebelum tekanan menjadi lebih besar?
Pertanyaan itu penting karena pergantian terjadi ketika RSUDAM sedang berada dalam sorotan publik dan pemeriksaan atas sejumlah persoalan tata kelola.
Informasi mengenai pergantian Imam Ghozali mencuat sejak pagi. Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi membenarkan adanya agenda mutasi pejabat eselon II pada Selasa, 6 Oktober 2026, tetapi saat itu belum bersedia mengungkap nama pejabat yang dimutasi.
Sejumlah laporan kemudian menyebut Imam Ghozali tidak lagi memimpin RSUDAM. Mantan Direktur RSUDAM, dr. Lukman Pura, kembali ditarik ke rumah sakit tersebut sebagai pelaksana tugas. Pergantian itu disebut mengacu pada surat Sekdaprov Lampung Nomor 400.14.1/3468/VI.04/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Imam Ghozali bukan orang baru di RSUDAM. Pada 26 Mei 2025 ia ditunjuk sebagai Plt Direktur menggantikan Lukman Pura. Kemudian pada Agustus 2025 ia dilantik sebagai Direktur definitif.
Artinya, masa kepemimpinannya sebagai direktur definitif belum genap dua tahun ketika pergantian dilakukan.
Bukan Sekadar Pergantian Jabatan
Pergantian itu datang setelah berbagai persoalan RSUDAM menjadi konsumsi publik.
Salah satu yang paling serius adalah temuan BPK RI Perwakilan Lampung dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025.
BPK menemukan antara lain persoalan pada pekerjaan instalasi jaringan elektrikal pendukung tambah daya listrik RSUDAM. Nilai kekurangan volume yang disebut dalam laporan mencapai sekitar Rp625,77 juta, sehingga terdapat kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama.
Pada pengadaan genset senilai Rp4,752 miliar, BPK juga menemukan persoalan yang kemudian dinilai menimbulkan ketidakhematan sebesar sekitar Rp950,25 juta.
Persoalan lainnya menyangkut jasa pelayanan 47 dokter mitra. Laporan pemeriksaan BPK yang dikutip sejumlah media menyebut terdapat persoalan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan tersebut. Nilai belanja jasa pelayanan non-ASN yang dicatat dalam laporan mencapai sekitar Rp16,9 miliar.
Namun satu hal harus ditegaskan: temuan pemeriksaan bukan vonis pidana.
Temuan BPK menunjukkan adanya persoalan administrasi, pengendalian, kepatuhan, volume pekerjaan, pembayaran atau tata kelola yang harus ditindaklanjuti. Untuk menyebut seseorang melakukan korupsi atau tindak pidana, tetap diperlukan proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Justru karena itulah pergantian direktur harus dibaca secara hati-hati.
Lalu, Mengapa Imam Ghozali Digeser?
Ada informasi yang berkembang bahwa Imam Ghozali akan memperoleh penugasan di luar RSUDAM, bahkan dikaitkan dengan posisi di tingkat pusat.
Tetapi sampai artikel ini disusun, belum ada bukti resmi yang cukup untuk memastikan bahwa penempatan tersebut merupakan hasil “penyelamatan” politik, apalagi karena campur tangan seorang anggota keluarga atau “sang kakak”.
Informasi mengenai kemungkinan Imam mendapat posisi sebagai komisaris BPJS Kesehatan juga sempat beredar, tetapi belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, istilah “diselamatkan” harus ditempatkan sebagai pertanyaan jurnalistik, bukan fakta.
Tetapi pertanyaan tersebut tetap sah diajukan.
Sebab dalam birokrasi, pemindahan pejabat dari sebuah institusi yang sedang menghadapi sorotan dapat memiliki dua makna yang sangat berbeda.
Pertama, rotasi biasa untuk kebutuhan organisasi.
Kedua, reposisi untuk mengurangi tekanan terhadap pejabat tertentu sekaligus memindahkan pusat persoalan ke pejabat baru.
Publik berhak mengetahui yang mana yang sedang terjadi di RSUDAM.
*Sang Kakak dan “Tarikan ke Pusat”*
Di titik ini, informasi tentang “sang kakak” menjadi bagian yang paling membutuhkan verifikasi.
Tidak boleh sebuah hubungan keluarga, kedekatan personal, atau posisi seseorang di pusat pemerintahan langsung dijadikan bukti bahwa Imam Ghozali mendapatkan perlindungan.
Jika memang benar ada seorang kakak yang memiliki pengaruh dan berperan dalam penempatan Imam ke tingkat pusat, maka pertanyaan jurnalistiknya sederhana:
Siapa orangnya? Apa jabatannya? Apa bentuk intervensinya? Kapan komunikasi itu terjadi? Dan apakah ada dokumen resmi yang membuktikannya?
Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, narasi “ditarik ke pusat untuk diselamatkan” masih berada pada level informasi yang belum terverifikasi.
Rumor Bukan Fakta
Justru tugas pers adalah menguji rumor tersebut.
*Lukman Pura Kembali ke RSUDAM*
Yang sudah jauh lebih terang adalah kembalinya Lukman Pura ke RSUDAM.
Menariknya, Lukman merupakan direktur sebelum Imam Ghozali. Pada Mei 2025, Lukman dipindahkan menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, sementara Imam yang ketika itu menjabat wakil direktur ditunjuk sebagai Plt Direktur.
Kini pola itu seperti berputar balik.
Lukman kembali ke rumah sakit. Imam keluar.
Perputaran ini tentu tidak otomatis berarti ada kesalahan pada Imam ataupun keberhasilan pada Lukman.
Tetapi ketika sebuah rumah sakit rujukan utama provinsi sedang menghadapi persoalan tata kelola, pergantian pucuk pimpinan harus disertai penjelasan yang lebih terang daripada sekadar “mutasi”.
Masyarakat berhak mengetahui: apa target evaluasinya, apa yang ditemukan, apa yang harus diperbaiki, dan siapa yang bertanggung jawab atas persoalan yang sudah terjadi.
*Jangan Sampai Pergantian Hanya Memindahkan Masalah*
Pergantian direktur tidak boleh menjadi cara administratif untuk mengakhiri kontroversi.
Jika memang Imam Ghozali dinilai berhasil, pemerintah harus menjelaskan alasan pemindahannya.
Jika dinilai gagal, pemerintah juga harus menjelaskan indikator kegagalannya.
Jika ada persoalan keuangan, tindak lanjut BPK harus dibuka secara transparan.
Jika ada persoalan pelayanan, masyarakat harus mengetahui perbaikannya.
Dan jika benar Imam mendapat penugasan baru di tingkat pusat, pemerintah wajib menjelaskan dasar penugasan dan kompetensinya, bukan membiarkan publik menebak-nebak.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar karier seorang dokter.
Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas tata kelola rumah sakit milik pemerintah dan uang publik yang menghidupi institusi tersebut.
Pergantian direktur boleh menjadi awal pembenahan.
Tetapi jangan sampai ia berubah menjadi jalan keluar bagi pejabat, sementara persoalan tetap tinggal di dalam rumah sakit.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan lagi mengapa Imam Ghozali dipindahkan.
Pertanyaannya adalah:
setelah Imam pergi, siapa yang akan menjawab seluruh persoalan yang tertinggal di RSUDAM?
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : bongkarpost









