152 Penghargaan Arinal Djunaidi Bernilai Nol Dibalik Jeruji Besi

Thursday, 11 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

152 Penghargaan Arinal Djunaidi Bernilai Nol Dibalik Jeruji Besi

Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG – Deretan lembaran piagam dan piala apresiasi yang dikumpulkan Arinal Djunaidi selama memimpin Provinsi Lampung kini kehilangan tajinya. Mantan orang nomor satu di Sang Bumi Ruwa Jurai tersebut harus menghadapi kenyataan pahit bahwa 152 penghargaan yang diterimanya kandas seiring statusnya sebagai tersangka kasus korupsi korporasi kakap.

Arinal kini menjadi pesakitan dalam skandal dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbasis pengelolaan energi di Lampung.

*Ratusan Penghargaan yang Kontradiktif

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Arinal Djunaidi mencatatkan tren penerimaan penghargaan yang melonjak tajam setiap tahunnya semenjak dilantik pada Juni 2019 lalu bersama Wakil Gubernur Chusnunia Chalim.
Data rekam jejak menunjukkan akumulasi capaian penghargaan Arinal sebagai berikut:

* Tahun 2019: 17 Penghargaan

* Tahun 2020: 23 Penghargaan

* Tahun 2021: 23 Penghargaan

* Tahun 2022: 44 Penghargaan

* Tahun 2023: 45 Penghargaan (Data per 23 Desember 2023)

* Total Akumulasi: 152 Penghargaan

Ironisnya, beberapa penghargaan yang diterima di akhir masa jabatannya justru berbanding terbalik dengan penegakan hukum yang menjeratnya saat ini. Pada Desember 2023, Arinal berturut-turut menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (19 Desember 2023) hingga penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait pembinaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (22 Desember 2023).

Gelar Doktor Honoris Causa Dipertanyakan

Bukan hanya penghargaan birokrasi, reputasi akademik Arinal kini berada di titik nadir. Raihan gelar kehormatan Doctor Honoris Causa (HC) yang pernah dianugerahkan oleh Universitas Lampung (Unila) kepada Arinal kini ramai dipertanyakan publik dan kalangan akademisi. Desakan untuk meninjau ulang atau mencabut gelar tersebut mulai mencuat seiring bergulirnya penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pihak kejaksaan menduga penyelewengan dana kompensasi migas (PI 10%) di bawah kendali tata kelola BUMD pada masa pemerintahan Arinal telah merugikan negara dalam jumlah fantastis. Kasus ini sekaligus menyingkap tabir bahwa tumpukan apresiasi formalitas dari berbagai lembaga nasional sepanjang 2019-2024 gagal menjadi indikator kepatuhan hukum dan integritas seorang kepala daerah.

BACA JUGA  Sustainable Tourism in Bali: Balancing Preservation and Growth

Penulis : Tika

Editor : Bongkar Post

Sumber Berita : dbs

Berita Terkait

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final
Distribusi Gabah Lampung ke Jawa Diperketat, Sopir Truk Nekat Terobos Penyekatan
Klarifikasi Satker PJN Wilayah II Lampung: CV Raden Galuh Hanya Satu Paket
Proyek Panas Bumi di Suoh Sekincau Sebabkan Rumah Warga dan Konstruksi Jalan Retak-Retak
Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun
Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan Lampung: Penjelasan Sekdaprov Marindo
Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI
Tag :

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 15:10 WIB

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final

Tuesday, 1 September 2026 - 00:49 WIB

Distribusi Gabah Lampung ke Jawa Diperketat, Sopir Truk Nekat Terobos Penyekatan

Monday, 31 August 2026 - 19:57 WIB

Klarifikasi Satker PJN Wilayah II Lampung: CV Raden Galuh Hanya Satu Paket

Monday, 31 August 2026 - 18:58 WIB

Proyek Panas Bumi di Suoh Sekincau Sebabkan Rumah Warga dan Konstruksi Jalan Retak-Retak

Thursday, 20 August 2026 - 03:38 WIB

Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda

Berita Terbaru