Berhenti Bertepuk Tangan untuk Sebuah Kewajiban: Membongkar Propaganda Diksi “Negara Harus Hadir”

Monday, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Membongkar bias propaganda di balik diksi ‘Negara Harus Hadir’. Simak analisis wacana kritis dan legal framing mengapa pemenuhan hak korban bencana bukanlah belas kasihan penguasa

 

Opini

Oleh: Rusmin (Wartawan Bongkar Post)

 

Lensa kamera televisi bergeser cepat. Di tengah genangan air setinggi dada, seorang pejabat teras berompi kedinasan tampak basah kuyup. Ia merengkuh pundak seorang ibu yang menangis pilu, sembari menyerahkan sebuah kardus bantuan. Tak butuh waktu lama, rilis pers resmi meluncur ke meja-meja redaksi dengan judul yang seragam, heroik, dan terasa sangat agung: “Negara Hadir di Tengah Bencana.”

 

Pemandangan ini bukan lagi sebuah anomali di ruang publik kita, melainkan sebuah orkestrasi yang ajek. Frasa “Negara Harus Hadir” telah mengalami mutasi genetika bahasa. Kalimat yang semula lahir dari sublimasi amanat Konstitusi—UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa—kini telah bergeser fungsi. Di panggung politik kontemporer, frasa tersebut telah direkayasa menjadi alat propaganda linguistik. Ia digaungkan secara masif oleh kekuasaan, lalu ditelan mentah-mentah dan diamplifikasi oleh media massa tanpa sensor kritis.

 

Sebagai orang yang lama bergulat di ruang redaksi, saya melihat ada gejala berbahaya ketika sebuah diksi normatif diubah menjadi dogma politik untuk menjinakkan nalar publik.

 

##Manipulasi Bahasa: Menukar Hak Hukum dengan Belas Kasihan

 

Dalam studi analisis wacana kritis, kekuatan utama dari sebuah propaganda adalah kemampuannya membalikkan logika publik tanpa korban merasa sedang dicurangi. Ketika kalimat “Negara hadir” terus-menerus dilekatkan pada aksi karitatif—seperti membagikan bansos, meresmikan infrastruktur, atau sekadar berfoto di lokasi krisis—terjadi pengaburan makna yang fatal.

 

Propaganda ini secara halus menanamkan ilusi bahwa pemenuhan hak-hak dasar warga negara adalah bentuk kebaikan hati, kemurahan visi, atau belas kasihan penguasa. Publik digiring secara psikologis untuk merasa “berutang budi” kepada rezim yang sedang menjabat.

BACA JUGA  Menulis Kebenaran, Menjaga Nurani: Mengapa Wartawan Harus Tetap Berdiri di Pihak Kebenaran

 

Secara hukum tata negara, konstruksi berpikir ini sepenuhnya keliru. Pasal 26 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara eksplisit menyatakan bahwa setiap warga negara yang terdampak bencana berhak mendapatkan perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar. Ini adalah hak hukum normatif (legal right). Ketika rakyat menuntut penyelamatan atau logistik saat banjir melanda, mereka sedang menagih hak konstitusionalnya, bukan sedang meminta-minta belas kasihan penguasa.

 

##Ilusi Kedermawanan dari Uang Pajak

 

Lompatan logika keliru lainnya adalah pengaburan sumber daya finansial di balik kalimat “Negara hadir”. Seolah-olah, kata “Negara” di sana mewakili dompet pribadi penguasa yang sedang berbaik hati membagikan hartanya.

 

Mari kita kembalikan kewarasan publik melalui aturan hukum. Merujuk pada *UU Nomor 17 Tahun 2003* tentang Keuangan Negara, seluruh anggaran penanggulangan bencana yang dialokasikan dalam APBN maupun APBD adalah instrumen keuangan negara yang modal utamanya ditarik dari keringat pajak rakyat.

 

Penguasa yang turun ke lapangan dan membagi-bagikan bantuan itu tak lebih dari seorang manajer atau kuasa pengguna anggaran. Mereka hanya menyalurkan kembali hak rakyat yang sebelumnya dititipkan lewat sistem perpajakan. Memuji pemerintah karena menyalurkan bantuan bencana sama konyolnya dengan berterima kasih secara emosional kepada mesin ATM yang mengeluarkan uang tabungan kita sendiri.

 

##Damage Control atas Absennya Fungsi Pencegahan

 

Jika kita telusuri garis waktunya secara jurnalistik, frasa “Negara hadir” hampir selalu didengungkan setelah krisis atau bencana terjadi. Ini adalah taktik penyelamatan muka (damage control) yang sangat efektif untuk menutupi kelalaian preventif.

 

Ketika banjir besar melanda akibat tata ruang yang serampangan atau pengawasan lingkungan yang mandek, fokus publik seketika dialihkan. Alih-alih mempertanyakan mengapa pemerintah gagal melakukan mitigasi—padahal mitigasi adalah kewajiban operasional yang diatur ketat oleh undang-undang—ruang publik justru dipenuhi oleh glorifikasi heroisme pejabat yang “hadir” di lokasi bencana setelah semuanya porak-poranda.

BACA JUGA  Lima Ayat yang Menjelaskan Tuhan: Membaca Tauhid dalam Struktur Al-Qur’an melalui Pendekatan Tematik

 

Kehadiran fisik yang seremonial selama beberapa jam dinilai sudah cukup untuk memutihkan dosa kelalaian sistemis yang terjadi selama bertahun-tahun. Dan celakanya, pers kita sering kali gagal menjadi “anjing penjaga” (watchdog) dan justru memilih menjadi corong pengumpan yang memperlancar sirkulasi propaganda ini.

 

##Narasi Lawan Narasi: Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

 

Jika “Negara harus hadir” telah bertransformasi menjadi narkoba linguistik untuk menidurkan daya kritis masyarakat, maka satu-satunya cara mematahkannya adalah dengan perang narasi dan tandingan framing.

 

Media independen, jurnalis warga, dan para pembuat opini tidak boleh lagi membiarkan kosmetik bahasa ini melenggang bebas tanpa interupsi. Kita harus memaksa perubahan subjek hukum dalam setiap produk informasi.

 

Narasi “Negara hadir memberikan bantuan” harus dibongkar dan ditulis ulang menjadi “Pemerintah wajib memenuhi hak konstitusional warga.

 

“Frasa “Bantuan anggaran negara” harus secara disiplin diganti menjadi “Bantuan yang dibiayai uang pajak rakyat.”

 

Sudah saatnya kita menghentikan tepuk tangan untuk sebuah kewajiban. Kehadiran pemimpin di tengah kesusahan rakyatnya bukanlah sebuah prestasi atau kemurahan hati—itu adalah utang tugas konstitusional yang memang sudah seharusnya dibayar lunas, tanpa perlu meminta sepeser pun pujian.

(*)

 

 

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

SIMPATI PUBLIK JANGAN LAHIR DARI KEBISINGAN DIGITAL, TETAPI DARI LEGACY ETIKA MORAL
Menulis Kebenaran, Menjaga Nurani: Mengapa Wartawan Harus Tetap Berdiri di Pihak Kebenaran
Mengapa Islam Melarang Penggambaran Wajah Rasulullah SAW? Sebuah Refleksi di Era Kecerdasan Buatan
Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan
Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Boomerang atau Penegakan Hukum yang Adil? Perkara Segera ke Meja Hijau, Pelapor Wajib Hadir dengan Ijazah Asli
Jejak Digital yang Membakar Garis Massa: Teka-teki Video Viral Adian Semprot Budiman
Fenomena Pejabat MBG (Maling, Begal, Garong) dan Kultur Korup yang Nggak Ada Matinya
Bongkar Sensus Ekonomi 2026: Harapan Transformasi vs Realitas Kesenjangan Data

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 12:26 WIB

Berhenti Bertepuk Tangan untuk Sebuah Kewajiban: Membongkar Propaganda Diksi “Negara Harus Hadir”

Sunday, 9 August 2026 - 02:16 WIB

SIMPATI PUBLIK JANGAN LAHIR DARI KEBISINGAN DIGITAL, TETAPI DARI LEGACY ETIKA MORAL

Thursday, 6 August 2026 - 01:13 WIB

Menulis Kebenaran, Menjaga Nurani: Mengapa Wartawan Harus Tetap Berdiri di Pihak Kebenaran

Tuesday, 21 July 2026 - 17:38 WIB

Mengapa Islam Melarang Penggambaran Wajah Rasulullah SAW? Sebuah Refleksi di Era Kecerdasan Buatan

Sunday, 12 July 2026 - 20:10 WIB

Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Editorial

32.375 Hektare, Rp1 Triliun, Siapa yang Membuka Jalannya?

Saturday, 12 Sep 2026 - 03:37 WIB