*ID Dapur MBG Diduga Dialihkan, Mitra BGN di Bandar Lampung Klaim Rugi Rp1,5 Miliar, Polisi Masih Selidiki*
Bongkar Post | Bandar Lampung — Merasa dirugikan setelah ID dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) miliknya diduga dialihkan kepada mitra lain, Dra. Solida Sari melaporkan dugaan tindak pidana ke Polresta Bandar Lampung. Ia mengaku telah menggelontorkan investasi sekitar Rp1,5 miliar untuk membangun fasilitas dapur yang dipersiapkan sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Perkembangan penanganan perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polresta Bandar Lampung tertanggal 23 Mei 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Dra. Solida Sari.

Dalam surat tersebut dijelaskan, laporan polisi yang dibuat pada 9 April 2026 berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada Februari 2026 di Jalan Pulau Belitung, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Penyidik menyatakan telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, antara lain meminta klarifikasi kepada pelapor dan sejumlah saksi, yakni Muhammad Abib Wiharza, Hadio Rudianto, serta Christanto Eka Chandra. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan analisis dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam SP2HP juga disebutkan penyidik telah mengirimkan surat kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan YPPSDP untuk meminta bantuan menghadirkan saksi. Namun hingga surat perkembangan penyelidikan diterbitkan, saksi yang dimaksud belum memenuhi panggilan. Penyidik menyatakan akan kembali mengirimkan surat permintaan kehadiran saksi kepada kedua pihak tersebut.
Solida mengaku persoalan bermula ketika ID dapur MBG yang sebelumnya terdaftar atas namanya diduga dialihkan atau “digeser” menjadi atas nama mitra lain. Akibatnya, ia mengklaim mengalami kerugian materiil karena telah membangun fasilitas dapur dengan nilai investasi sekitar Rp1,5 miliar sebagai persiapan menjalankan program MBG.
Sementara itu, Polresta Bandar Lampung menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga seluruh pihak yang terkait tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









