*Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Sidang Tahunan MPR 2026*
Bongkar Post | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto untuk mengusut tuntas 1.000 tambang timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung. Perintah itu disampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jumat (14/8/2026), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pidato yang berlangsung hampir dua jam itu, Presiden Prabowo melaporkan bahwa pemerintah telah menutup 1.000 lokasi tambang timah ilegal di Bangka Belitung pada akhir 2025. Ia mempertanyakan bagaimana ratusan hingga seribu tambang bisa beroperasi tanpa sepengetahuan pejabat TNI dan Polri di daerah.
“Akhir tahun lalu, kita telah tutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung. 1.000 tambang ilegal. Saya telah minta Panglima TNI dan Kapolri untuk usut. Masa 1.000 tambang, pejabat TNI dan pejabat Polri enggak tahu?” kata Prabowo.
Presiden menegaskan, “Kapolri dan Panglima TNI, usut. Untuk apa negara kasih pangkat, kasih jabatan mereka-mereka kalau enggak bisa tertibkan ini.” Ia menambahkan bahwa tidak mungkin 1.000 tambang ilegal beroperasi tanpa peran prajurit dan polisi.
Prabowo menekankan bahwa pemimpin yang baik harus berani menertibkan anak buahnya sendiri, sekalipun keputusan itu sulit. “Kadang-kadang kita sedih, anak buah yang kita sayang, yang baru saja kita beri bintang, naikkan pangkat, harus kita tindak. Tapi demi rakyat, demi negara, demi bangsa, harus kita lakukan,” ujarnya.
Selain memerintahkan TNI dan Polri, Presiden juga meminta Menteri Keuangan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pejabat Bea Cukai serta meminta Badan Keamanan Laut (Bakamla) menindaklanjuti penyelundupan yang masih terjadi di wilayah tersebut.
Penertiban tambang ilegal tersebut disebut berdampak positif terhadap kinerja PT Timah Tbk. Menurut Presiden, dalam enam bulan pertama 2026, perusahaan itu mencatat keuntungan bersih Rp2,7 triliun, atau sembilan kali lebih tinggi (naik sekitar 900 persen) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Valuasi PT Timah pada Agustus 2026 juga meningkat 280 persen dibandingkan Agustus 2025. Sumber lain menyebutkan kenaikan keuntungan bersih mencapai 804,7 persen.
Perintah Presiden ini disampaikan di hadapan langsung Kapolri dan Panglima TNI yang hadir dalam sidang. Sejumlah anggota DPR menyambut baik instruksi tersebut dan menyatakan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal sudah berjalan sejak tahun sebelumnya, termasuk pemulihan aset.
Konteks penegakan hukum tambang ilegal di Indonesia menunjukkan pola yang berulang. Salah satu contoh terkini adalah kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pada Maret 2026, Polda Lampung membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di tiga kecamatan (Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu). Aktivitas yang telah berlangsung sekitar 1,5 tahun itu diperkirakan menghasilkan hingga Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Dalam operasi tersebut, 24 orang diamankan. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan kemudian 13 terdakwa diproses di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing dengan pidana penjara satu tahun (dikurangi masa tahanan). Publik setempat menyoroti tuntutan tersebut sebagai terlalu ringan dibandingkan dampak kerusakan dan keuntungan yang dihasilkan. Masyarakat menuntut agar hukum berlaku adil, tidak hanya menyasar pekerja atau operator lapangan, sementara pemodal atau “bos besar” (cukong) yang mendanai dan menikmati keuntungan terbesar dinilai belum tersentuh secara setara.
Pola serupa sering muncul dalam kasus tambang emas ilegal di berbagai daerah, di mana operator dan pekerja lapangan lebih cepat diproses hukum, sementara pemodal atau jaringan di atasnya lebih sulit dijerat. Perintah Presiden Prabowo untuk mengusut secara tuntas—termasuk kemungkinan keterlibatan aparat—dinilai sejalan dengan tuntutan agar penegakan hukum tidak berhenti di tingkat operator lapangan.
Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, pimpinan partai politik, serta sejumlah tokoh nasional. Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
(*)
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









