Dua Warga Ditangkap Terkait Unggahan Pidato Presiden Soal Nuklir Iran
Bongkar Post | Bandung – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40) di kawasan Cimahi Selatan pada rentang 4–6 Agustus 2026. Penangkapan menyusul unggahan di media sosial yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program nuklir Iran disertai kalimat yang dinilai mengandung unsur hasutan dan ancaman.
Kasus bermula dari Laporan Polisi nomor LP B 1498/VIII/2026 yang diterima pihak kepolisian pada 4 Agustus 2026. AYP mengunggah ringkasan pernyataan resmi itu sekaligus menyertakan tawaran koordinat lokasi lembaga negara; AF kemudian membalas dengan pernyataan yang berpotensi mengajak tindakan kekerasan terhadap iring-iringan kepala negara.
“Penindakan bukan karena sekadar mengutip pernyataan atau menyampaikan kritik, melainkan muatan tambahan yang mengarah pada hasutan, ancaman, dan gangguan ketertiban umum,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers tanggal 6 Agustus 2026. Kedua tersangka disangkakan ketentuan dalam KUHP 2023 dan UU ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara; penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait.
Penanganan ini menegaskan perbedaan mendasar antara hak yang dilindungi dan tindakan yang melampaui batas: mengutip pernyataan resmi, mengajukan kajian dampak kebijakan, atau menyampaikan pendapat berdasar argumen damai sepenuhnya dijamin konstitusi. Sebaliknya, menyertakan ajakan melakukan perbuatan terlarang sudah keluar dari koridor kebebasan berekspresi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 juga menegaskan perdebatan yang memicu perbedaan pandangan bukan tindak pidana, namun seruan nyata untuk melanggar hukum tetap dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Penyidikan masih berjalan. Pihak kepolisian menegaskan senantiasa menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak pembelaan hukum kedua tersangka sebelum perkara diserahkan ke Kejaksaan.
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









