Dua Warga Ditangkap Terkait Unggahan Pidato Presiden Soal Nuklir Iran

Tuesday, 11 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Warga Ditangkap Terkait Unggahan Pidato Presiden Soal Nuklir Iran

 

Bongkar Post | Bandung  – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40) di kawasan Cimahi Selatan pada rentang 4–6 Agustus 2026. Penangkapan menyusul unggahan di media sosial yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program nuklir Iran disertai kalimat yang dinilai mengandung unsur hasutan dan ancaman.

 

Kasus bermula dari Laporan Polisi nomor LP B 1498/VIII/2026 yang diterima pihak kepolisian pada 4 Agustus 2026. AYP mengunggah ringkasan pernyataan resmi itu sekaligus menyertakan tawaran koordinat lokasi lembaga negara; AF kemudian membalas dengan pernyataan yang berpotensi mengajak tindakan kekerasan terhadap iring-iringan kepala negara.

 

“Penindakan bukan karena sekadar mengutip pernyataan atau menyampaikan kritik, melainkan muatan tambahan yang mengarah pada hasutan, ancaman, dan gangguan ketertiban umum,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers tanggal 6 Agustus 2026. Kedua tersangka disangkakan ketentuan dalam KUHP 2023 dan UU ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara; penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait.

 

Penanganan ini menegaskan perbedaan mendasar antara hak yang dilindungi dan tindakan yang melampaui batas: mengutip pernyataan resmi, mengajukan kajian dampak kebijakan, atau menyampaikan pendapat berdasar argumen damai sepenuhnya dijamin konstitusi. Sebaliknya, menyertakan ajakan melakukan perbuatan terlarang sudah keluar dari koridor kebebasan berekspresi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 juga menegaskan perdebatan yang memicu perbedaan pandangan bukan tindak pidana, namun seruan nyata untuk melanggar hukum tetap dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

Penyidikan masih berjalan. Pihak kepolisian menegaskan senantiasa menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak pembelaan hukum kedua tersangka sebelum perkara diserahkan ke Kejaksaan.

BACA JUGA  Bancakan Dana Gizi: Kejagung Bongkar Modus Insentif Miliaran Rupiah dan Mark-Up Petinggi BGN

 

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lapas Rajabasa: Antara Tempat Pembinaan dan Dugaan Pusat Jaringan Narkoba Terorganisir
Tangis Ibu Supiah Pecah di DPR RI: “Jangan Penjarakan Suami Saya, Kami Hanya Penjual BBM Eceran”
PWI Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan
Hotman Paris Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah, Publik Menanti Klarifikasi Istana
Penggeledahan Polri di Aset Properti Diduga Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tuai Polemik Soal Izin Presiden
Hotman Paris Hutapea: Polri Tak Pamit ke Presiden saat Gerebek Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kuasa Hukum Don Ritto: Uang Hampir Rp60 Miliar yang Disita di Cafe de’Clan Diklaim Modal Investasi
Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Uang Sitaan untuk Proyek Dermaga, Penyidik Tetap Proses Dugaan TPPU

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 03:51 WIB

Dua Warga Ditangkap Terkait Unggahan Pidato Presiden Soal Nuklir Iran

Friday, 7 August 2026 - 10:57 WIB

Lapas Rajabasa: Antara Tempat Pembinaan dan Dugaan Pusat Jaringan Narkoba Terorganisir

Wednesday, 22 July 2026 - 22:10 WIB

Tangis Ibu Supiah Pecah di DPR RI: “Jangan Penjarakan Suami Saya, Kami Hanya Penjual BBM Eceran”

Wednesday, 22 July 2026 - 00:17 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Sunday, 19 July 2026 - 11:06 WIB

Hotman Paris Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah, Publik Menanti Klarifikasi Istana

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Agustus

Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Kepantau CCTV Pemkot Balam

Monday, 10 Aug 2026 - 23:40 WIB