Bongkar Post| Jakarta – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari. Rumah tersebut diduga milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita brankas berisi tujuh koper dengan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing (sekitar 4.767.300 USD dan 14.083.800 SGD), serta Rp100 juta. Total nilai aset disita di lokasi ini diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait pasokan batu bara PLTU PLN, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul sebagai properti pribadinya yang dimiliki sejak lama. “Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan barang-barang temuan memiliki pemilik sah yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.
Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta DR (Don Ritto). Ia mengundurkan diri sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026, yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.
*Polemik Izin Presiden*
Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyentil proses tersebut. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa izin Presiden Prabowo Subianto, mengingat posisi Febrie sebagai pejabat tinggi.
Namun, pernyataan ini dibantah berbagai pihak yang menegaskan tidak ada ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan izin presiden untuk penggeledahan atau penetapan tersangka dalam kasus korupsi.
Direktur Eksekutif MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia), Boyamin Saiman, menyatakan: “Klaim Hotman Paris soal harus ada izin Presiden itu menunjukkan dia tak paham hukum. Penyidikan korupsi adalah kewenangan penegak hukum, tidak ada aturan yang mensyaratkan izin presiden.”
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga mengingatkan: “Jangan bawa-bawa nama Presiden Prabowo dalam polemik ini. Pasti tak berkenan. Proses hukum harus berjalan sesuai undang-undang tanpa intervensi.”
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang sah sesuai kewenangan Polri. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan koordinasi khusus ke Presiden untuk tindakan penyidikan semacam ini.
Febrie sendiri, melalui kuasa hukumnya, tetap menghormati proses hukum sambil membantah tuduhan. Kasus ini terus berlanjut di Kejagung dengan pemeriksaan lanjutan. Febrie telah diperiksa sebagai tersangka dan tidak ditahan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat penegak hukum dan aset bernilai besar. Semua pihak diharapkan mendukung proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum.
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









