Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Uang Sitaan untuk Proyek Dermaga, Penyidik Tetap Proses Dugaan TPPU
Bongkar Post | JAKARTA – Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, menyampaikan penjelasan mengenai asal-usul uang tunai dalam jumlah besar yang disita penyidik saat penggeledahan di Cafe de’Clan dan Koim Money Changer, kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya di Rumah Tahanan Dittahti Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026), Handika membantah anggapan bahwa uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia menyebut dana itu merupakan dana operasional yang disiapkan untuk proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur yang dikerjakan bersama seorang rekan bisnis.
Namun, Handika mengaku belum dapat mengungkap identitas pengusaha yang dimaksud. Ia mempersilakan awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami belum berani menyebut namanya. Silakan teman-teman media tanyakan langsung ke pihak Kortastipidkor Polri maupun Polda Metro Jaya. Yang jelas, koper tempat uang itu disimpan adalah koper Presiden,”
ujar Handika.
Selain menjelaskan asal-usul dana, pihak kuasa hukum juga membantah adanya keterkaitan Don Ritto dengan tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan, yakni dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN, serta sengketa piutang antara PT Cakra Buana Sukses (CBS) dan PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Menurut Handika, kliennya tidak memiliki hubungan pribadi maupun finansial dengan perkara-perkara tersebut sehingga dugaan yang mengaitkan uang sitaan dengan tindak pidana korupsi dinilai tidak memiliki dasar.
“Klien kami bersih dan tidak tahu-menahu soal tiga urusan itu. Secara hukum pembuktian, mengaitkan perkara-perkara tersebut dengan uang temuan penyidik pasti akan tertolak di pengadilan,”
katanya.
Ia juga menilai Don Ritto menjadi pihak yang terdampak dalam dinamika penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Pak Don Ritto ini seperti pihak yang terinjak karena ada pergesekan antara dua lembaga negara yang sama-sama memiliki kewenangan dalam memproses persoalan hukum,”
ujarnya.
Don Ritto diketahui telah ditahan sejak 10 Juli 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (DR) dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berinisial FA.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penanganan perkara.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,”
ujar Totok.
Menurut Totok, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dugaan TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Don Ritto dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, FA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Hingga kini, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung di bawah penanganan Kejaksaan Agung.
*Catatan Redaksi: Keterangan mengenai asal-usul uang sitaan yang disampaikan kuasa hukum Don Ritto merupakan pernyataan dari pihak tersangka sebagai bagian dari hak pembelaan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan masih dalam tahap penyidikan. Kebenaran materiil mengenai asal-usul dana tersebut akan ditentukan melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









