Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Uang Sitaan untuk Proyek Dermaga, Penyidik Tetap Proses Dugaan TPPU

Tuesday, 14 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Uang Sitaan untuk Proyek Dermaga, Penyidik Tetap Proses Dugaan TPPU

Bongkar Post | JAKARTA – Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, menyampaikan penjelasan mengenai asal-usul uang tunai dalam jumlah besar yang disita penyidik saat penggeledahan di Cafe de’Clan dan Koim Money Changer, kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya di Rumah Tahanan Dittahti Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026), Handika membantah anggapan bahwa uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia menyebut dana itu merupakan dana operasional yang disiapkan untuk proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur yang dikerjakan bersama seorang rekan bisnis.

Namun, Handika mengaku belum dapat mengungkap identitas pengusaha yang dimaksud. Ia mempersilakan awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami belum berani menyebut namanya. Silakan teman-teman media tanyakan langsung ke pihak Kortastipidkor Polri maupun Polda Metro Jaya. Yang jelas, koper tempat uang itu disimpan adalah koper Presiden,”

ujar Handika.

Selain menjelaskan asal-usul dana, pihak kuasa hukum juga membantah adanya keterkaitan Don Ritto dengan tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan, yakni dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN, serta sengketa piutang antara PT Cakra Buana Sukses (CBS) dan PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Menurut Handika, kliennya tidak memiliki hubungan pribadi maupun finansial dengan perkara-perkara tersebut sehingga dugaan yang mengaitkan uang sitaan dengan tindak pidana korupsi dinilai tidak memiliki dasar.

“Klien kami bersih dan tidak tahu-menahu soal tiga urusan itu. Secara hukum pembuktian, mengaitkan perkara-perkara tersebut dengan uang temuan penyidik pasti akan tertolak di pengadilan,”

katanya.

BACA JUGA  Langit Lampung Membara: Misteri Benda Bercahaya yang Bikin Warga Heboh, Ternyata Sampah Antariksa dari Roket China

Ia juga menilai Don Ritto menjadi pihak yang terdampak dalam dinamika penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Pak Don Ritto ini seperti pihak yang terinjak karena ada pergesekan antara dua lembaga negara yang sama-sama memiliki kewenangan dalam memproses persoalan hukum,”

ujarnya.

Don Ritto diketahui telah ditahan sejak 10 Juli 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (DR) dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berinisial FA.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penanganan perkara.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,”

ujar Totok.

Menurut Totok, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dugaan TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Don Ritto dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, FA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Hingga kini, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung di bawah penanganan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Soal Kenaikan UMP, Ini Tanggapan Yusnadi, Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS

*Catatan Redaksi: Keterangan mengenai asal-usul uang sitaan yang disampaikan kuasa hukum Don Ritto merupakan pernyataan dari pihak tersangka sebagai bagian dari hak pembelaan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan masih dalam tahap penyidikan. Kebenaran materiil mengenai asal-usul dana tersebut akan ditentukan melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kuasa Hukum Don Ritto: Uang Hampir Rp60 Miliar yang Disita di Cafe de’Clan Diklaim Modal Investasi
Pemred Bongkar Post Dipanggil Polres Jaksel untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah: Blunder Prosedural atau Strategi untuk Mementahkan Perkara?
Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus
Febrie Adriansyah Akui Rumah Mewah Sentul Miliknya, tapi Berdalih Uang dan Emas Bukan Milik Pribadi
Kejagung Hormati Penggeledahan oleh Polri, Kapuspenkum Minta Publik Tidak Berspekulasi
Kortas Tipidkor Polri Geledah Rumah Mewah di Sentul Bogor, Sitakan Brankas Berisi 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 18:46 WIB

Kuasa Hukum Don Ritto: Uang Hampir Rp60 Miliar yang Disita di Cafe de’Clan Diklaim Modal Investasi

Tuesday, 14 July 2026 - 12:33 WIB

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Uang Sitaan untuk Proyek Dermaga, Penyidik Tetap Proses Dugaan TPPU

Monday, 13 July 2026 - 08:03 WIB

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah: Blunder Prosedural atau Strategi untuk Mementahkan Perkara?

Sunday, 12 July 2026 - 20:10 WIB

Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan

Saturday, 11 July 2026 - 03:39 WIB

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus

Berita Terbaru

E-Paper

Wapres Gibran Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur

Wednesday, 15 Jul 2026 - 17:57 WIB