PWI Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Wednesday, 22 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PWI Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan*

Bongkar Post | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan Senin malam, 20 Juli 2026, terkait pernyataan Hotman selama konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. PWI menjeratnya dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk, yang ancamannya hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan laporan dibuat setelah diskusi internal dan penyerahan bukti awal berupa rekaman video yang beredar luas di media sosial. Video itu menunjukkan Hotman marah-marah saat menjawab pertanyaan wartawan.

“Kita sepakati dibuatkan laporan ini… Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison di Markas Polda Metro Jaya. Ia menambahkan, kasus kemungkinan ditangani Direktorat Reserse Siber. PWI juga mengajak insan pers mengawal proses hingga tuntas.

Insiden bermula pada Jumat malam, 17 Juli 2026, saat Hotman Paris menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam konferensi pers itu, Hotman kesal karena wartawan terus menanyakan hal-hal yang ia klaim tidak bisa dijawab karena keterbatasan kapasitas sebagai pengacara. Pernyataannya yang menyebut soal “otak” wartawan memicu kemarahan luas di kalangan jurnalis.

Hotman Paris kemudian menyampaikan permintaan maaf publik. Ia mengakui emosinya memuncak karena dibombardir pertanyaan yang sama. Namun, PWI menilai permintaan maaf itu tidak serta-merta menghapus dugaan pidana. “Kita menerima permohonan maaf itu secara manusiawi. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak menghilangkan tindak pidana yang dibuat,” tegas Edison.

BACA JUGA  Status Jalan Penghubung Medasari–Mesuji Dipertanyakan, Warga Swadaya Perbaiki Akses Rusak Bertahun-tahun

Pihak Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan penyidik akan mempelajari materi laporan dan mengambil langkah sesuai prosedur.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan figur publik seperti Hotman Paris, yang dikenal flamboyan dan sering tampil di media. PWI menegaskan tujuan pelaporan bukan untuk memenjarakan, melainkan menegakkan harga diri profesi wartawan dan mencegah sikap serupa di masa depan. Organisasi wartawan lain disebutkan juga mendukung langkah ini.

Hingga berita ini diturunkan, Hotman Paris belum memberikan komentar lebih lanjut atas pelaporan tersebut di luar permintaan maafnya.

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wapres Gibran Duduk di Deretan Menteri Saat Sidang Kabinet Paripurna, Istana Sebut Kebutuhan Teknis
PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan
Hotman Paris Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah, Publik Menanti Klarifikasi Istana
Penggeledahan Polri di Aset Properti Diduga Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tuai Polemik Soal Izin Presiden
Hotman Paris Hutapea: Polri Tak Pamit ke Presiden saat Gerebek Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kuasa Hukum Don Ritto: Uang Hampir Rp60 Miliar yang Disita di Cafe de’Clan Diklaim Modal Investasi
Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Uang Sitaan untuk Proyek Dermaga, Penyidik Tetap Proses Dugaan TPPU
Pemred Bongkar Post Dipanggil Polres Jaksel untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 00:17 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Tuesday, 21 July 2026 - 18:39 WIB

Wapres Gibran Duduk di Deretan Menteri Saat Sidang Kabinet Paripurna, Istana Sebut Kebutuhan Teknis

Sunday, 19 July 2026 - 18:47 WIB

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan

Sunday, 19 July 2026 - 11:06 WIB

Hotman Paris Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah, Publik Menanti Klarifikasi Istana

Saturday, 18 July 2026 - 17:59 WIB

Penggeledahan Polri di Aset Properti Diduga Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tuai Polemik Soal Izin Presiden

Berita Terbaru