Hotel Nuris, di Jalan Hi. Rasuna Said, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, milik mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, diduga tidak memiliki izin Damkar.
Namun hal itu diakui sendiri oleh Manajer Hotel Nuris. Dia mengizinkan tidak adanya izin Damkar di hotel tersebut.
“Benar bang kalau izin itu kami belum memilikinya, tapi izin yang lain kami lengkap,” tutupnya.
Menurut keterangan dari Kepala Damkar Bandar Lampung, Antoni Irawan hingga saat ini izin damkar Hotel Nuris, belum juga diurus. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung. Peraturan ini diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 37 Tahun 2023.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung bertugas membantu Walikota dalam peristiwa kebakaran.
Sementara sampai berita ini dimuat, belum ada keterangan dari Bambang Kurniawan ataupun pihak hotel.
(Diki)