Ungkap Kasus Curas, Dua dari Empat Pelaku Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Wednesday, 8 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengungkap Kasus Curas, Dua dari Empat Pelaku Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng./foto dok
Lampung Tengah, BP
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis berinisial AND (23) dan BGS (24), Rabu (8/1/2025).
Para pelaku ditangkap setelah merampas 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol BE 2564 GAI milik korban Dimas Widiyatmoko (27) warga Kp. Tulung Kakan Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah, pada Sabtu (28/12/2024).
Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, para pelaku mempersenjatai diri dengan pisau badik saat melakukan aksinya.
Dia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Sabtu 28 Desember 2024 itu bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pukul 16.30 WIB.
Saat korban berada di Jln. Dusun Tani Maju, Kampung Bumi Ratu Nuban, tepatnya di depan Warung Vida, korban dicegat oleh 4 orang yang mengendarai 2 sepeda motor (2 diantaranya AND dan BGS).
Disana, korban langsung dihadang dan dikeroyok oleh para pelaku, dan salah satu pelaku melakukan penusukan hingga korban mengalami luka robek di punggung.
Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban senilai Rp 15 juta, sementara korban yang terkapar di depan warung mendapatkan pertolongan oleh warga sekitar.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah gagal menerima laporan dari orang tua korban atas kejadian tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
Hasilnya, 2 dari 4 pelaku inisial AND dan BGS (Residivis) berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (8/1/25) pukul 06.00 WIB.
“Selain penyelamatan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan pengamanan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah masih melakukan pencahayaan terhadap pelaku lainnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” menyimpulkan []
BACA JUGA  Oknum BPN Kota Bandar Lampung Diduga "Ngakalin" Warga, Disperkim Sebut Langgar Perda

Penulis : Regina

Editor : Zulman Hadi

Sumber Berita : rls

Berita Terkait

Kejati Lampung Usut Mafia Tanah dan Alih Fungsi Lahan di TNBBS
Kejati Lampung Usut Mafia Tanah dan Alih Fungsi Lahan di TNBSS
Gubernur Mirza Sebut Konflik Manusia Dan Satwa Merupakan Tantangan Serius
Oknum BPN Kota Bandar Lampung Diduga “Ngakalin” Warga, Disperkim Sebut Langgar Perda
2025, Lonjakan Produksi Padi Diproyeksi Tembus 3,5 Juta Ton
BPJN Lampung Cuek, Alasan “Emergency” Proyek Malah Amburadul
Di TKP, 13 Selongsong Peluru Dari Senpi Laras Panjang
Kapolda Lampung dan Walikota Eva Beri Umroh Gratis

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 14:08 WIB

Kejati Lampung Usut Mafia Tanah dan Alih Fungsi Lahan di TNBBS

Thursday, 17 April 2025 - 09:54 WIB

Kejati Lampung Usut Mafia Tanah dan Alih Fungsi Lahan di TNBSS

Tuesday, 15 April 2025 - 03:29 WIB

Gubernur Mirza Sebut Konflik Manusia Dan Satwa Merupakan Tantangan Serius

Thursday, 10 April 2025 - 16:47 WIB

Oknum BPN Kota Bandar Lampung Diduga “Ngakalin” Warga, Disperkim Sebut Langgar Perda

Tuesday, 8 April 2025 - 01:22 WIB

2025, Lonjakan Produksi Padi Diproyeksi Tembus 3,5 Juta Ton

Berita Terbaru

E-Paper

Kejati Lampung Usut Mafia Tanah dan Alih Fungsi Lahan di TNBBS

Thursday, 17 Apr 2025 - 14:08 WIB

E-Paper

Kejati Lampung Usut Mafia Tanah dan Alih Fungsi Lahan di TNBSS

Thursday, 17 Apr 2025 - 09:54 WIB

E-Paper

2025, Lonjakan Produksi Padi Diproyeksi Tembus 3,5 Juta Ton

Tuesday, 8 Apr 2025 - 01:22 WIB