Ungkap Kasus Curas, Dua dari Empat Pelaku Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Wednesday, 8 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengungkap Kasus Curas, Dua dari Empat Pelaku Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng./foto dok
Lampung Tengah, BP
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis berinisial AND (23) dan BGS (24), Rabu (8/1/2025).
Para pelaku ditangkap setelah merampas 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol BE 2564 GAI milik korban Dimas Widiyatmoko (27) warga Kp. Tulung Kakan Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah, pada Sabtu (28/12/2024).
Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, para pelaku mempersenjatai diri dengan pisau badik saat melakukan aksinya.
Dia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Sabtu 28 Desember 2024 itu bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pukul 16.30 WIB.
Saat korban berada di Jln. Dusun Tani Maju, Kampung Bumi Ratu Nuban, tepatnya di depan Warung Vida, korban dicegat oleh 4 orang yang mengendarai 2 sepeda motor (2 diantaranya AND dan BGS).
Disana, korban langsung dihadang dan dikeroyok oleh para pelaku, dan salah satu pelaku melakukan penusukan hingga korban mengalami luka robek di punggung.
Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban senilai Rp 15 juta, sementara korban yang terkapar di depan warung mendapatkan pertolongan oleh warga sekitar.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah gagal menerima laporan dari orang tua korban atas kejadian tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
Hasilnya, 2 dari 4 pelaku inisial AND dan BGS (Residivis) berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (8/1/25) pukul 06.00 WIB.
“Selain penyelamatan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan pengamanan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah masih melakukan pencahayaan terhadap pelaku lainnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” menyimpulkan []
BACA JUGA  Raih Medali di Sea Games Thailand XXXIII, Sejumlah Atlet Dapat Bonus

Penulis : Regina

Editor : Zulman Hadi

Sumber Berita : rls

Berita Terkait

PT ILP Tebang Sepihak Pohon Karet dan Sawit, Ratusan PAM Swakarsa Diduga Intimidasi Warga
12 Lurah di Bandar Lampung Kicut, BPK Temukan Nota Fiktif Hingga Rp351 Juta
kembangkan destinasi wisata alam Mirza trekking di tahura war
Putri Zulhas dan Mirza Sidak ke SPBU Ini Hasilnya
Imam Ghozali Tak Hadiri Pelantikan Direktur RSUDAM, Pengamat: Lecehkan Gubernur
Soroti Pinjaman Pemprov Lampung Rp1 Triliun, Formmasi Demo di Kejagung: Masyarakat Digepit Hutang
Hari Tani Nasional 2026: Ribuan Petani Sampaikan Desakan Kepada Kapolda Lampung
Timses Diduga Mainkan Dana Revitalisasi, APH Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 00:20 WIB

PT ILP Tebang Sepihak Pohon Karet dan Sawit, Ratusan PAM Swakarsa Diduga Intimidasi Warga

Sunday, 18 October 2026 - 20:49 WIB

12 Lurah di Bandar Lampung Kicut, BPK Temukan Nota Fiktif Hingga Rp351 Juta

Tuesday, 13 October 2026 - 23:52 WIB

kembangkan destinasi wisata alam Mirza trekking di tahura war

Sunday, 11 October 2026 - 20:00 WIB

Putri Zulhas dan Mirza Sidak ke SPBU Ini Hasilnya

Wednesday, 7 October 2026 - 02:59 WIB

Imam Ghozali Tak Hadiri Pelantikan Direktur RSUDAM, Pengamat: Lecehkan Gubernur

Berita Terbaru

E-Paper

kembangkan destinasi wisata alam Mirza trekking di tahura war

Tuesday, 13 Oct 2026 - 23:52 WIB