Ungkap Kasus Curas, Dua dari Empat Pelaku Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Wednesday, 8 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengungkap Kasus Curas, Dua dari Empat Pelaku Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng./foto dok
Lampung Tengah, BP
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis berinisial AND (23) dan BGS (24), Rabu (8/1/2025).
Para pelaku ditangkap setelah merampas 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol BE 2564 GAI milik korban Dimas Widiyatmoko (27) warga Kp. Tulung Kakan Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah, pada Sabtu (28/12/2024).
Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, para pelaku mempersenjatai diri dengan pisau badik saat melakukan aksinya.
Dia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Sabtu 28 Desember 2024 itu bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pukul 16.30 WIB.
Saat korban berada di Jln. Dusun Tani Maju, Kampung Bumi Ratu Nuban, tepatnya di depan Warung Vida, korban dicegat oleh 4 orang yang mengendarai 2 sepeda motor (2 diantaranya AND dan BGS).
Disana, korban langsung dihadang dan dikeroyok oleh para pelaku, dan salah satu pelaku melakukan penusukan hingga korban mengalami luka robek di punggung.
Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban senilai Rp 15 juta, sementara korban yang terkapar di depan warung mendapatkan pertolongan oleh warga sekitar.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah gagal menerima laporan dari orang tua korban atas kejadian tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
Hasilnya, 2 dari 4 pelaku inisial AND dan BGS (Residivis) berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (8/1/25) pukul 06.00 WIB.
“Selain penyelamatan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan pengamanan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah masih melakukan pencahayaan terhadap pelaku lainnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” menyimpulkan []
BACA JUGA  Konsekuensi Hukum Tabur Tuai, Wali Kota Terima Sanksi Administrasi

Penulis : Regina

Editor : Zulman Hadi

Sumber Berita : rls

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Eva Terharu
Optimalkan PAD Pemprov Lampung Bakal Tarik Retribusi Jaringan Internet
Raih 12 Kali WTP BPK RI, Anggarkan PAD Secara Rasional dan Kendalikan Belanjanya
Warga Pesisir Barat Antusias Sambut Prabowo
Lampung Jadi Pusat Bioetanol Nasional
Selamat Ulang Tahun Pak Boss
Pemkot Bandar Lampung Akan Gelar Expo, Color Run Hingga Parade Budaya
Hari Ini Gaji 13 Cair

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 19:49 WIB

Gubernur Mirza Hadiri HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Eva Terharu

Tuesday, 16 June 2026 - 17:18 WIB

Optimalkan PAD Pemprov Lampung Bakal Tarik Retribusi Jaringan Internet

Sunday, 14 June 2026 - 15:49 WIB

Raih 12 Kali WTP BPK RI, Anggarkan PAD Secara Rasional dan Kendalikan Belanjanya

Thursday, 11 June 2026 - 02:41 WIB

Warga Pesisir Barat Antusias Sambut Prabowo

Tuesday, 9 June 2026 - 19:07 WIB

Lampung Jadi Pusat Bioetanol Nasional

Berita Terbaru

E-Paper

Gubernur Mirza Hadiri HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Eva Terharu

Wednesday, 17 Jun 2026 - 19:49 WIB