Bandarlampung — Sumanto Pramono (51), seorang warga dusun Margaraya desa Rulung Raya Lampung Selatan melaporkan kehilangan lima buku sertifikat hak atas tanah dan rumah pekarangan miliknya. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut keterangan pemilik, dokumen penting tersebut hilang saat hendak digunakan untuk keperluan administrasi. “Kami baru sadar sertifikat-sertifikat itu tidak ada lagi ketika akan mengurus keperluan di kantor pertanahan,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Lima buku sertifikat itu tercatat atas nama: 1) Sumanto Pramono. 2) Sarjiman. 3). Jupri. 4). Siti Nuryani. 5). Siti Nuryani. dengan lokasi tanah dan bangunan berada di alamat dusun Margaraya II RT/RW 003/002. Hingga kini, pemilik belum mengetahui pasti penyebab hilangnya dokumen tersebut.
Pihak pemilik berharap apabila ada masyarakat yang menemukan, dapat segera menghubungi dirinya atau melaporkannya ke kantor desa/kelurahan setempat. (red)









