Mantan Kades Pangkalan Jadi Tersangka Kasus Korupsi DD Tahun 2020 

Thursday, 6 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat, BP.

Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, jajaran Polres Purwakarta akhirnya menetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Anggaran tahun 2022.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan mantan Kades Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD)

“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan unit penyidik ​​Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, memulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp. 707.444.429,” ujar Lilik, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/2/2025).

Kapolres menyebut, tersangka ini melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan potongan yang bervariasi, sehingga jumlah yang diterima oleh KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

“Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp 300 hingga 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 ribu perbulan yang diberikan setiap 3 bulan sekali,” kata Kapolres.

Lilik menambahkan, tersangka juga melaksanakan kegiatan non BLT dari Dana Desa tidak sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa dikarenakan tersangka melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut tanpa melibatkan kaur keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk masing-masing kegiatan.

 

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.

Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa penyediaan bukti keamanan berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggungan dana desa pada tahun 2022.

BACA JUGA  BNN Kota Metro Chek Sample  Cairan Rokok Vape dan POD di sejumlah toko retail di wilayah Kota Metro dan Kab Lampung Tengah

“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman penjara ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Lilik.

(Bahasa Indonesia)

Berita Terkait

Wapres Gibran Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur
Kerjasama, Pemprov Lampung dan BRIN Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi
Sapa Warga BNS, Gubernur Mirza Alokasikan Rp45 Miliar untuk Bangun Infrastruktur
Diduga Gunakan Material Lama Proyek Revitalisasi SMPN1 Tanjung Bintang Rp1,2 Miliar Disorot
DAS Sumur Putri Hingga ke Gudang Lelang Dipenuhi Sampah, BBWMS Minim Pengawasan
Jokowi Dianugerahi Gelar Adat ‘Baginda Pemuka Bangsa’ oleh Lima Kerajaan Adat Lampung
Marga BPBR Tuntut Pengakuan Wilayah Adat dan Pengembalian Tanah Ulayat
Gubernur Mirza Hadiri HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Eva Terharu

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 17:57 WIB

Wapres Gibran Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur

Tuesday, 14 July 2026 - 16:47 WIB

Kerjasama, Pemprov Lampung dan BRIN Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

Wednesday, 8 July 2026 - 20:28 WIB

Sapa Warga BNS, Gubernur Mirza Alokasikan Rp45 Miliar untuk Bangun Infrastruktur

Sunday, 5 July 2026 - 18:31 WIB

Diduga Gunakan Material Lama Proyek Revitalisasi SMPN1 Tanjung Bintang Rp1,2 Miliar Disorot

Tuesday, 30 June 2026 - 19:16 WIB

DAS Sumur Putri Hingga ke Gudang Lelang Dipenuhi Sampah, BBWMS Minim Pengawasan

Berita Terbaru

E-Paper

Wapres Gibran Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur

Wednesday, 15 Jul 2026 - 17:57 WIB