Usai 11 Jam Diperiksa, Arinal Djunaidi Jadi Tersangka, Istri Pertanyakan Dasar Penahanan

Tuesday, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bongkar Post| Bandar Lampung
— Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam. Ia kemudian keluar dari gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan aparat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Di tengah proses hukum tersebut, istri Arinal, Riana Sari, menyampaikan sejumlah pernyataan kepada awak media usai menjenguk suaminya di Kejati Lampung.

Ia menegaskan keyakinannya bahwa Arinal tidak bersalah dan meminta publik menunggu pembuktian di pengadilan.

“Yakinlah, nanti di persidangan semua akan terbukti,” ujar Riana.

Riana juga membantah adanya aliran dana korupsi ke suaminya serta meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri dana penyertaan awal sebesar Rp10 miliar.

“Kalau memang mau clear, tolong diurut dari awal, dari dana penyertaan Rp10 miliar itu,” tegasnya.

Ia turut menekankan pentingnya transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi, jangan pilih kasih, karena semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” lanjutnya.

Selain itu, Riana mempertanyakan dasar penetapan angka kerugian negara yang beredar di publik.

“Framing dana Rp271 miliar itu dari mana?” ujarnya.

Riana juga mempersoalkan alasan penahanan terhadap suaminya oleh penyidik.

“Apa dasar suami saya ditahan?” katanya.

Hingga kini, penyidik Kejati Lampung masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Kasus ini menjadi perhatian publik di Lampung seiring besarnya nilai dugaan kerugian negara yang disebut dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Kaleidoskop Provinsi Lampung 2025: Resiliensi Ekonomi di Tengah Tantangan Korupsi dan Transisi Kepemimpinan

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Saya Disini Hakimnya, Pak!
Dua Kali Mangkir, Arinal Junaidi Akhirnya Hadiri Sidang Kasus PI 10 Persen di PN Tanjungkarang
Hamli Rekan Pelaku Penembakan Bripka Arya Ditangkap Tim Khusus Polda Lampung, Eksekutor Masih Diburu
Kapolda Lampung Ultimatum Begal Penembak Brigpol Arya: “Tak Ada Tempat Sembunyi, Tim Gabungan Sudah Bergerak
Anatomi “Aspal Mahal” di Linggarsari: Potret Buruk Efisiensi dan Risiko Kerugian Negaraso
Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi
Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi
Mangkir Sekali, Arinal Kembali Dipanggil Kejati Lampung Hari Ini

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 10:19 WIB

Saya Disini Hakimnya, Pak!

Wednesday, 13 May 2026 - 04:35 WIB

Dua Kali Mangkir, Arinal Junaidi Akhirnya Hadiri Sidang Kasus PI 10 Persen di PN Tanjungkarang

Monday, 11 May 2026 - 16:32 WIB

Hamli Rekan Pelaku Penembakan Bripka Arya Ditangkap Tim Khusus Polda Lampung, Eksekutor Masih Diburu

Saturday, 9 May 2026 - 09:41 WIB

Kapolda Lampung Ultimatum Begal Penembak Brigpol Arya: “Tak Ada Tempat Sembunyi, Tim Gabungan Sudah Bergerak

Friday, 8 May 2026 - 09:05 WIB

Anatomi “Aspal Mahal” di Linggarsari: Potret Buruk Efisiensi dan Risiko Kerugian Negaraso

Berita Terbaru

Nobar film dokumenter

Bandarlampung

Nobar Film “Pesta Babi” di Bandar Lampung Tuai Ragam Tanggapan Peserta

Wednesday, 13 May 2026 - 18:04 WIB

Photo.Dok Istimewa

Breaking News

Saya Disini Hakimnya, Pak!

Wednesday, 13 May 2026 - 10:19 WIB