Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10% Digelar di PN Tanjung Karang

Thursday, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis sore, 30 April 2026.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda tersebut mendapat pengamanan ketat dan menarik perhatian publik.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa dihadirkan ke hadapan majelis hakim, yakni:

Muh Hermawan Eriadi

Budi Kurniawan

Heri Wardoyo

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI. Para saksi tersebut antara lain:

Veronika, staf akuntansi PT Lampung Energi Berjaya

M. Torik, tenaga ahli keuangan dan teknologi informasi PT Lampung Energi Berjaya

Rian dari PT MUJ Energi Indonesia

Nuril Fajri

Samsudin

Arinal Djunaidi

Namun, dalam persidangan tersebut, Arinal Djunaidi tidak dapat hadir. Ketidakhadirannya disebabkan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara itu, Samsudin dalam keterangannya menyebut bahwa dirinya mengetahui adanya dana PI setelah menerima surat dari Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Saya diminta menjadi saksi karena selaku Pejabat Gubernur Lampung saya menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Provinsi Lampung. Dari surat itu, saya baru mengetahui adanya dana PI,” ujar Samsudin di persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk mendalami alur pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.

BACA JUGA  32.375 Hektare, Rp1 Triliun, Siapa yang Membuka Jalannya?

Penulis : Rusmin

Editor : Bongkar Post

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah APBN Disorot, Tenaga Ahli DPR Disebut Terima Fee Proyek
Revitalisasi Sekolah Bandar Lampung Disorot, Dugaan Pengondisian oleh Timses Mengemuka
Klarifikasi Disperindag Lampung terkait Pemberitaan “Carut-marut Pengadaan di Disperindag Lampung
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun
Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI
Dino Patti Djalal Kecam Keras Aksi Biadab OPM yang Menembak Tiga Warga Sipil di Yahukimo, Papua
ID Dapur MBG Diduga Dialihkan, Mitra BGN di Bandar Lampung Klaim Rugi Rp1,5 Miliar, Polisi Masih Selidiki
Empat Dapur MBG di Lampung Ditutup Permanen, Seluruhnya Berada di Lampung Timu

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 08:09 WIB

Revitalisasi Sekolah APBN Disorot, Tenaga Ahli DPR Disebut Terima Fee Proyek

Tuesday, 1 September 2026 - 01:29 WIB

Klarifikasi Disperindag Lampung terkait Pemberitaan “Carut-marut Pengadaan di Disperindag Lampung

Thursday, 6 August 2026 - 08:47 WIB

Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun

Thursday, 30 July 2026 - 13:00 WIB

Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI

Thursday, 30 July 2026 - 03:20 WIB

Dino Patti Djalal Kecam Keras Aksi Biadab OPM yang Menembak Tiga Warga Sipil di Yahukimo, Papua

Berita Terbaru