Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis sore, 30 April 2026.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda tersebut mendapat pengamanan ketat dan menarik perhatian publik.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa dihadirkan ke hadapan majelis hakim, yakni:
Muh Hermawan Eriadi
Budi Kurniawan
Heri Wardoyo
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI. Para saksi tersebut antara lain:
Veronika, staf akuntansi PT Lampung Energi Berjaya
M. Torik, tenaga ahli keuangan dan teknologi informasi PT Lampung Energi Berjaya
Rian dari PT MUJ Energi Indonesia
Nuril Fajri
Samsudin
Arinal Djunaidi
Namun, dalam persidangan tersebut, Arinal Djunaidi tidak dapat hadir. Ketidakhadirannya disebabkan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, Samsudin dalam keterangannya menyebut bahwa dirinya mengetahui adanya dana PI setelah menerima surat dari Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Saya diminta menjadi saksi karena selaku Pejabat Gubernur Lampung saya menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Provinsi Lampung. Dari surat itu, saya baru mengetahui adanya dana PI,” ujar Samsudin di persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk mendalami alur pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.
Penulis : Rusmin
Editor : Bongkar Post









