Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Kebebasan yang Diuji, Ancaman Nyata dari Oknum Pejabat

Sunday, 3 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

— Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap 3 Mei kembali menjadi alarm keras bagi kondisi kebebasan pers. Ditetapkan oleh UNESCO sejak 1993, momentum ini semestinya menjadi perayaan kemerdekaan jurnalisme. Namun di lapangan, realitas justru berbicara sebaliknya.

Di Indonesia, kebebasan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan. Tetapi dalam beberapa waktu terakhir, ancaman terhadap jurnalis kembali mencuat—kali ini terjadi di Lampung dan menjadi sorotan publik.

Sebuah rekaman percakapan telepon yang beredar luas di media sosial diduga memuat ancaman kekerasan fisik dari seorang oknum pejabat di Lampung terhadap wartawan. Isi rekaman tersebut memicu keresahan di kalangan jurnalis karena dinilai sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kerja-kerja pers.

Tak tinggal diam, komunitas pers Lampung bergerak cepat. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti secara hukum. Langkah ini menjadi sinyal bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak boleh lagi dianggap sebagai hal biasa.

Peristiwa ini mempertegas bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari tekanan struktural, tetapi juga dari perilaku oknum pejabat yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Ancaman kekerasan, dalam bentuk apa pun, jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan supremasi hukum.

Lebih dari itu, kejadian ini memperlihatkan bahwa ruang aman bagi jurnalis masih rapuh. Ketika wartawan dihadapkan pada ancaman fisik hanya karena menjalankan tugasnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga hak publik atas informasi.

Refleksi

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 seharusnya tidak berhenti pada seremoni. Kasus di Lampung menjadi cermin bahwa kebebasan pers masih membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar jaminan normatif di atas kertas.

BACA JUGA  Hukum Sah, Publik Belum Tenang

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku intimidasi menjadi kunci. Tanpa itu, ancaman serupa akan terus berulang dan menciptakan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Penutup

Kebebasan pers tidak hilang secara tiba-tiba—ia terkikis setiap kali ancaman dibiarkan tanpa konsekuensi. Dan ketika intimidasi menjadi hal biasa, maka yang luar biasa justru adalah keberanian untuk tetap menulis kebenaran.

SELAMAT HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur: Kompas Baru Menuju Indonesia Emas
81 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Kita Sudah Merdeka?
SIMPATI PUBLIK JANGAN LAHIR DARI KEBISINGAN DIGITAL, TETAPI DARI LEGACY ETIKA MORAL
Menulis Kebenaran, Menjaga Nurani: Mengapa Wartawan Harus Tetap Berdiri di Pihak Kebenaran
Kudatuli, Luka yang Belum Sembuh: Refleksi Tiga Dasawarsa Setelah Sabtu Kelabu
Mengapa Islam Melarang Penggambaran Wajah Rasulullah SAW? Sebuah Refleksi di Era Kecerdasan Buatan
Hotman Paris Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah, Publik Menanti Klarifikasi Istana
Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 10:09 WIB

Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur: Kompas Baru Menuju Indonesia Emas

Sunday, 16 August 2026 - 08:24 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Kita Sudah Merdeka?

Sunday, 9 August 2026 - 02:16 WIB

SIMPATI PUBLIK JANGAN LAHIR DARI KEBISINGAN DIGITAL, TETAPI DARI LEGACY ETIKA MORAL

Thursday, 6 August 2026 - 01:13 WIB

Menulis Kebenaran, Menjaga Nurani: Mengapa Wartawan Harus Tetap Berdiri di Pihak Kebenaran

Sunday, 26 July 2026 - 04:53 WIB

Kudatuli, Luka yang Belum Sembuh: Refleksi Tiga Dasawarsa Setelah Sabtu Kelabu

Berita Terbaru

Memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia dengan refleksi tentang makna kemerdekaan dalam kehidupan masyarakat. Kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan, tetapi juga perjuangan menghadirkan keadilan, kesejahteraan, pendidikan, pekerjaan layak, kesehatan, kebebasan berpendapat, dan pemerintahan yang bersih./ilustrasi

Reflektif

81 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Kita Sudah Merdeka?

Sunday, 16 Aug 2026 - 08:24 WIB