Hukum Sah, Publik Belum Tenang

Monday, 26 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo Cs memberikan keterengan pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025)./foto.tangkapan layar

Roy Suryo Cs memberikan keterengan pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025)./foto.tangkapan layar

Polemik ijazah sarjana (S1) Presiden ke7 RI Joko Widodo secara administrasi telah dinyatakan sah oleh lembaga berwenang. Secara hukum, negara menganggap persoalan ini selesai. Namun, di ruang publik, perdebatan tidak pernah benar-benar padam. Fakta ini menegaskan satu hal: kepastian hukum tidak otomatis menghadirkan ketenangan publik.

Negara selama ini cenderung berhenti pada jawaban formal: “sah secara hukum”. Dalam kerangka hukum positif, jawaban itu memang cukup. Namun dalam konteks demokrasi dan keterbukaan, jawaban tersebut belum tentu memadai. Publik tidak sekadar menuntut kepastian administratif, tetapi juga penjelasan yang rasional, komunikatif, dan dapat dipahami akal sehat.

Meneyelesaikan perkara dapat dilakukan di meja birokrasi. Namun menenangkan publik membutuhkan pendekatan berbeda–keterbukaan, konsistensi narasi, dan keberanian menjelaskan secara utuh. Selama negara menganggap pertanyaan sebagai gangguan, polemik tidak akan benar-benar selesai.

Hukum adalah fondasi negara, namun kepercayaan publik adalah penyangganya. Tanpa keduanya berjalan seiring, negara akan terus berdiri di atas kegaduhan.

(*)

BACA JUGA  Jalan Negara atau Jalan Tambang?

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Analisis Komunikasi Politik: Strategi “Penjumlahan Keliru” Prabowo, Disinyalir Ujian Loyalitas Instan di Podium Munas HIPMI
Fenomena Pejabat MBG (Maling, Begal, Garong) dan Kultur Korup yang Nggak Ada Matinya
Menimbang Ulang WTP: Ketika “Wajar” Menjadi Normalisasi yang Semu
Menuju Kuadropolitika Mikro: Mengapa KPU Layak Menjadi Cabang Kekuasaan Keempat?
Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih
Skandal ‘Cinta Maut’ Rutan Kotabumi: Bukti Memilukan Keruntuhan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi
Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 18:31 WIB

Analisis Komunikasi Politik: Strategi “Penjumlahan Keliru” Prabowo, Disinyalir Ujian Loyalitas Instan di Podium Munas HIPMI

Tuesday, 9 June 2026 - 05:48 WIB

Fenomena Pejabat MBG (Maling, Begal, Garong) dan Kultur Korup yang Nggak Ada Matinya

Saturday, 30 May 2026 - 18:12 WIB

Menimbang Ulang WTP: Ketika “Wajar” Menjadi Normalisasi yang Semu

Wednesday, 27 May 2026 - 06:45 WIB

Menuju Kuadropolitika Mikro: Mengapa KPU Layak Menjadi Cabang Kekuasaan Keempat?

Tuesday, 19 May 2026 - 09:01 WIB

Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru