Hukum Sah, Publik Belum Tenang

Monday, 26 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo Cs memberikan keterengan pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025)./foto.tangkapan layar

Roy Suryo Cs memberikan keterengan pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025)./foto.tangkapan layar

Polemik ijazah sarjana (S1) Presiden ke7 RI Joko Widodo secara administrasi telah dinyatakan sah oleh lembaga berwenang. Secara hukum, negara menganggap persoalan ini selesai. Namun, di ruang publik, perdebatan tidak pernah benar-benar padam. Fakta ini menegaskan satu hal: kepastian hukum tidak otomatis menghadirkan ketenangan publik.

Negara selama ini cenderung berhenti pada jawaban formal: “sah secara hukum”. Dalam kerangka hukum positif, jawaban itu memang cukup. Namun dalam konteks demokrasi dan keterbukaan, jawaban tersebut belum tentu memadai. Publik tidak sekadar menuntut kepastian administratif, tetapi juga penjelasan yang rasional, komunikatif, dan dapat dipahami akal sehat.

Meneyelesaikan perkara dapat dilakukan di meja birokrasi. Namun menenangkan publik membutuhkan pendekatan berbeda–keterbukaan, konsistensi narasi, dan keberanian menjelaskan secara utuh. Selama negara menganggap pertanyaan sebagai gangguan, polemik tidak akan benar-benar selesai.

Hukum adalah fondasi negara, namun kepercayaan publik adalah penyangganya. Tanpa keduanya berjalan seiring, negara akan terus berdiri di atas kegaduhan.

(*)

BACA JUGA  Fenomena Pejabat MBG (Maling, Begal, Garong) dan Kultur Korup yang Nggak Ada Matinya

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan
Pelimpahan Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Sinergi atau Jalan Menuju Mangkrak?
Reformasi Polri yang Belum Selesai: Momentum HUT Bhayangkara ke-80 untuk Transformasi Sejati
Lukas Luwarso Kritik Lingkaran Jokowi: Foto dengan Lima Tokoh Adat Lampung Soroti Masalah Hukum dan Politik
Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Boomerang atau Penegakan Hukum yang Adil? Perkara Segera ke Meja Hijau, Pelapor Wajib Hadir dengan Ijazah Asli
Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Ruang Bernapas bagi Penyidik Menuntaskan Perkara Kompleks
Jejak Digital yang Membakar Garis Massa: Teka-teki Video Viral Adian Semprot Budiman
Analisis Komunikasi Politik: Strategi “Penjumlahan Keliru” Prabowo, Disinyalir Ujian Loyalitas Instan di Podium Munas HIPMI

Berita Terkait

Sunday, 12 July 2026 - 20:10 WIB

Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan

Saturday, 11 July 2026 - 14:49 WIB

Pelimpahan Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Sinergi atau Jalan Menuju Mangkrak?

Wednesday, 1 July 2026 - 13:35 WIB

Reformasi Polri yang Belum Selesai: Momentum HUT Bhayangkara ke-80 untuk Transformasi Sejati

Tuesday, 30 June 2026 - 07:18 WIB

Lukas Luwarso Kritik Lingkaran Jokowi: Foto dengan Lima Tokoh Adat Lampung Soroti Masalah Hukum dan Politik

Monday, 22 June 2026 - 01:40 WIB

Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Boomerang atau Penegakan Hukum yang Adil? Perkara Segera ke Meja Hijau, Pelapor Wajib Hadir dengan Ijazah Asli

Berita Terbaru