Polemik ijazah sarjana (S1) Presiden ke7 RI Joko Widodo secara administrasi telah dinyatakan sah oleh lembaga berwenang. Secara hukum, negara menganggap persoalan ini selesai. Namun, di ruang publik, perdebatan tidak pernah benar-benar padam. Fakta ini menegaskan satu hal: kepastian hukum tidak otomatis menghadirkan ketenangan publik.
Negara selama ini cenderung berhenti pada jawaban formal: “sah secara hukum”. Dalam kerangka hukum positif, jawaban itu memang cukup. Namun dalam konteks demokrasi dan keterbukaan, jawaban tersebut belum tentu memadai. Publik tidak sekadar menuntut kepastian administratif, tetapi juga penjelasan yang rasional, komunikatif, dan dapat dipahami akal sehat.
Meneyelesaikan perkara dapat dilakukan di meja birokrasi. Namun menenangkan publik membutuhkan pendekatan berbeda–keterbukaan, konsistensi narasi, dan keberanian menjelaskan secara utuh. Selama negara menganggap pertanyaan sebagai gangguan, polemik tidak akan benar-benar selesai.
Hukum adalah fondasi negara, namun kepercayaan publik adalah penyangganya. Tanpa keduanya berjalan seiring, negara akan terus berdiri di atas kegaduhan.
(*)
Penulis : Redaksi








