Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung

Thursday, 7 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase pesan WhatsApp dan Katim Humas Kemenag Lampung (kanan)/ photo: Dok.Istimewa

Kolase pesan WhatsApp dan Katim Humas Kemenag Lampung (kanan)/ photo: Dok.Istimewa

#Editorial – Oleh: Redaksi

KLARIFIKASI normatif yang disampaikan Humas Kanwil Kemenag Lampung terkait dugaan gratifikasi dan transaksi jabatan kini memasuki babak baru yang lebih gelap. Sebuah tangkapan layar percakapan (dokumen terlampir) mengungkap sisi lain dari proses “hak jawab” tersebut: sebuah permintaan halus namun berbahaya untuk menurunkan (take down) berita yang sudah terbit dengan dalih “beritanya tidak benar.”

Dalam etika jurnalistik, Hak Jawab adalah ruang untuk mengoreksi fakta, bukan alat penghapus dosa atau instrumen untuk melenyapkan rekam jejak digital. Upaya meminta penghapusan berita pasca-klarifikasi justru mempertebal kecurigaan publik: Jika memang bersih, mengapa harus ada yang dihapus?

Antara Etika dan Intervensi

Permintaan take down berita dengan iming-iming “bantuan publikasi event kantor ke depannya” adalah bentuk diplomasi transaksional yang merendahkan marwah pers. Ini bukan sekadar komunikasi humas, melainkan upaya penggiringan opini agar media menjadi corong kepentingan instansi, bukan lagi anjing penjaga (watchdog) bagi kepentingan publik.

Argumen humas yang menyebut bahwa tudingan gratifikasi dalam proyek SBSN dan mutasi jabatan hanyalah ungkapan “sakit hati” narasumber, kini berbalik arah. Justru respons yang mencoba mengintervensi kedaulatan redaksi inilah yang menunjukkan adanya kepanikan sistemik di internal Kanwil Kemenag Lampung.

Ujian bagi Menteri Agama dan KPK

Mengingat Kanwil Kemenag adalah instansi vertikal, maka bola panas ini berada langsung di meja Menteri Agama RI. Publik Lampung tidak butuh retorika “moderasi beragama” jika di tingkat wilayah, praktik birokrasi masih berbau “pasar gelap” jabatan.

Gubernur Lampung, meski secara struktural tidak membawahi Kemenag, harus melihat ini sebagai ancaman terhadap integritas wilayah yang ia pimpin. Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa aliran dana proyek SBSN dan pola mutasi jabatan menjadi mutlak untuk membuktikan apakah Kanwil Kemenag Lampung masih menjadi “Rumah Agama” atau telah berubah menjadi “Kantor Dagang” terselubung.

BACA JUGA  Hukum Sah, Publik Belum Tenang

Integritas tidak bisa ditegakkan dengan cara menghapus berita. Ia hanya bisa lahir dari keberanian untuk diperiksa dan transparansi yang tidak mengenal rasa takut. Jika media dibungkam, maka kegelapanlah yang akan memimpin birokrasi kita.
*

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Analisis Komunikasi Politik: Strategi “Penjumlahan Keliru” Prabowo, Disinyalir Ujian Loyalitas Instan di Podium Munas HIPMI
[Lancung] Predikat Opini WTP “Berbayar
Fenomena Pejabat MBG (Maling, Begal, Garong) dan Kultur Korup yang Nggak Ada Matinya
Menimbang Ulang WTP: Ketika “Wajar” Menjadi Normalisasi yang Semu
Menuju Kuadropolitika Mikro: Mengapa KPU Layak Menjadi Cabang Kekuasaan Keempat?
Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih
Skandal ‘Cinta Maut’ Rutan Kotabumi: Bukti Memilukan Keruntuhan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 18:31 WIB

Analisis Komunikasi Politik: Strategi “Penjumlahan Keliru” Prabowo, Disinyalir Ujian Loyalitas Instan di Podium Munas HIPMI

Tuesday, 9 June 2026 - 05:48 WIB

Fenomena Pejabat MBG (Maling, Begal, Garong) dan Kultur Korup yang Nggak Ada Matinya

Saturday, 30 May 2026 - 18:12 WIB

Menimbang Ulang WTP: Ketika “Wajar” Menjadi Normalisasi yang Semu

Wednesday, 27 May 2026 - 06:45 WIB

Menuju Kuadropolitika Mikro: Mengapa KPU Layak Menjadi Cabang Kekuasaan Keempat?

Tuesday, 19 May 2026 - 09:01 WIB

Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru