Teori klasik Trias Politica besutan Montesquieu yang membagi kekuasaan ke dalam tiga poros—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—tampaknya perlu ditinjau ulang demi menghadapi kompleksitas demokrasi modern. Gagasan segar dan berani datang dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Usulan revolusioner ini disampaikan secara gamblang oleh Jimly saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam rapat yang membahas desain sistem pemilu dan revisi undang-undang pemilu tersebut, Jimly melempar wacana penting: mendesain ulang arsitektur ketatanegaraan Indonesia dengan memposisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat.
“Bisa enggak ya dibayangkan kalau KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah ini (KPU) cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan kuadropolitika mikro,” ujar Jimly Asshiddiqie dalam RDPU di Senayan tersebut.
Gagasan ini bukan sekadar pemanis teoretis. Ini adalah sebuah optimisme baru bagi masa depan demokrasi sipil di Indonesia. Selama ini, posisi KPU berada dalam wilayah abu-abu kelembagaan—dianggap lembaga independen (self-governing body), namun secara struktural dan anggaran sering kali masih terjebak dalam subordinasi regulasi yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Konsep Kuadropolitika Mikro hadir untuk memutus rantai ketergantungan tersebut.
KPU Tidak Boleh Tunduk pada Peserta Pemilu
Inti dari urgensi menaikkan kasta KPU menjadi cabang kekuasaan keempat adalah independensi mutlak. Logika sederhananya: bagaimana mungkin sebuah lembaga wasit harus tunduk dan diatur oleh aturan main yang dibuat oleh para pemainnya sendiri?
Dalam realitas politik kita, eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) adalah peserta pemilu, sekaligus pihak yang melahirkan undang-undang pemilu serta menyetujui anggaran operasional KPU.
Jika posisi KPU tetap dibiarkan berada “di bawah” bayang-bayang kedua lembaga tersebut, potensi intervensi kepentingan politik jangka pendek akan selalu mengintai. Di sinilah letak urgensi ketatanegaraan yang disoroti oleh Jimly.
“KPU itu tidak boleh tunduk di bawah pengaruh presiden maupun DPR, karena keduanya adalah peserta pemilu. Jadi harus benar-benar independen,” tegas Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip dari risalah parlemen.
Untuk mewujudkan itu, Jimly menambahkan syarat ketat agar komisioner KPU di masa depan benar-benar diisi oleh para negarawan berpengalaman. Salah satu syarat krusial yang diajukan adalah tidak boleh menjadi anggota partai politik minimal lima tahun sebelum diangkat. Dengan legitimasi Kuadropolitika Mikro yang kuat, KPU akan memiliki benteng hukum yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya untuk menolak segala bentuk titipan regulasi atau tekanan politik partisan.
Catatan Sejarah dan Latar Belakang Kelembagaan
Secara historis, Indonesia sebenarnya terus bergeser ke arah penguatan lembaga independen (state auxiliary organs). Pasca-Reformasi 1998, amandemen UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) secara tegas mengamanatkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Namun, frasa “mandiri” ini sering kali layu di tingkat implementasi praktis akibat kuatnya tarikan kepentingan politik dari Senayan dan Istana.
Wacana kelembagaan ini juga diperkuat oleh kajian hukum ketatanegaraan modern di tingkat global. Beberapa negara demokrasi maju telah mulai mempraktikkan apa yang disebut sebagai The Fourth Branch of Government. Gagasan Kuadropolitika Mikro dari Jimly mencoba mengonsolidasikan institusi-institusi penunjang demokrasi yang terfragmentasi ini agar memiliki posisi tawar yang seimbang dalam sistem checks and balances ketatanegaraan.
Fajar Cerah untuk Kualitas Demokrasi
Melihat usulan ini dengan sudut pandang optimis membawa kita pada satu konklusi: inilah momentum terbaik untuk melakukan penataan total (omnibus law) terhadap regulasi pemilu kita, sebuah usulan kodifikasi yang juga digaungkan oleh Jimly dalam forum yang sama. Menjadikan KPU sebagai pilar keempat kekuasaan akan menjadi oase di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas pemilu akibat benturan kepentingan para elite.
Ketika KPU tegak berdiri dalam poros Kuadropolitika Mikro yang sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, kualitas pemilu otomatis akan meroket. Kita akan memiliki sistem kontestasi yang tidak lagi diatur demi memenangkan kelompok tertentu, melainkan murni demi sirkulasi kepemimpinan yang jujur dan adil. Konsep ini bukanlah utopia, melainkan peta jalan (roadmap) ketatanegaraan yang harus berani ditempuh jika Indonesia ingin naik kelas menuju demokrasi substansial yang bermartabat.
[]
Penulis : Redaksi
Editor : Bongkar Post









