Bongkar Post| Bandar Lampung –
Setelah drama dua kali mangkir dengan dalih “kondisi mental tak siap”, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya menampakkan diri di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol, kehadiran perdananya sebagai saksi mahkota justru diwarnai ketegangan hebat yang memicu ketegasan ruang sidang.
Ruang sidang utama mendadak senyap ketika Majelis Hakim terpaksa melayangkan teguran menohok kepada sang mantan orang nomor satu di Lampung tersebut. Hakim menilai Arinal tidak kooperatif dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan kesaksian terkait megakorupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan negara Rp271 miliar.
“Saya di Sini Hakimnya, Pak!”
Gesekan bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar kapasitas Arinal yang kedapatan sudah melangkah jauh membahas alokasi dana PI 10% bersama pihak Pertamina dan SKK Migas.
Padahal, saat pembicaraan itu terjadi, Arinal masih berstatus sebagai Gubernur Terpilih dan belum resmi dilantik.
Alih-alih menjawab dengan subtansial, Arinal justru terus menyela pertanyaan jaksa dan mencoba mendominasi pembicaraan di ruang sidang. Aksi “nyerocos” tanpa arah ini langsung dipotong secara bertenaga oleh Hakim Anggota Ayanef.
“Saya jawab dulu, Pak. Dengan SKK Migas,” potong Arinal di tengah persidangan.
“Saya di sini hakimnya Pak, bukan Bapak! Saksi jawab saja, tahu atau tidak!” tegas Hakim Ayanef dengan nada tinggi yang seketika menghentikan argumen sang mantan gubernur.*
Penulis : Rusmin
Editor : Bongkar Post









