Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar, SOKSI Lampung Sebut Ada Pelanggaran Organisasi di DPD Golkar Lampung
Bongkar Post | Bandar Lampung – Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kabupaten Tanggamus yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026 batal digelar. Pembatalan dilakukan atas perintah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, setelah DPP menerima laporan dari sejumlah kader terkait dugaan pelanggaran AD/ART dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) organisasi di lingkungan DPD Golkar Lampung.
Ketua DPD SOKSI Lampung, Alzier Dianies Thabrani, menilai pembatalan Musda tersebut menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola organisasi Partai Golkar di tingkat provinsi.
“Proses yang memunculkan calon tunggal melalui pemaksaan dan intervensi berpotensi melanggar prinsip demokrasi internal partai serta doktrin PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela),” kata Alzier saat menyerahkan SK pengurus Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) SOKSI Tanggamus di kediamannya, Jalan Kamboja, Segala Mider, Bandar Lampung, Senin (22/6/2026).
Menurut Alzier, pembatalan Musda turut menghambat proses reorganisasi Partai Golkar di Kabupaten Tanggamus dan memperpanjang kekosongan kepemimpinan definitif di daerah tersebut.
“Partai Golkar Provinsi Lampung harus segera berbenah. Jangan lagi mengedepankan ego pribadi, keluarga, atau koncoisme dalam mengusung calon ketua,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Semaka, Mutaim, mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua pengurus PK lainnya mendatangi DPP Golkar di Jakarta sehari sebelum pelaksanaan Musda untuk menyampaikan keberatan.
“Kami menemui Ketua Umum di Rumah Dinas Menteri ESDM serta Ketua Bidang Organisasi DPP Golkar, Yahya Zaini. Karena waktu sangat mendesak, perintah pembatalan disampaikan melalui sambungan telepon pada Minggu sore,” ujar Mutaim.
Mutaim menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar laporan ke DPP. Di antaranya penunjukan Toni Eka Candra, yang menjabat Bendahara DPD I Golkar Lampung, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Tanggamus.
Selain itu, ia menyoroti pemberhentian 15 Ketua PK dan pengangkatan lima Ketua PK baru menjelang Musda. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan Juklak Nomor JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 75 yang mengatur masa bakti pengurus diperpanjang hingga Musda selesai.
“Kami diberhentikan dengan alasan membangkang. Padahal kami memiliki hak suara dalam Musda dan tidak boleh diarahkan untuk mendukung calon tertentu,” katanya.
Mutaim juga mempersoalkan pencalonan Agus Ciek sebagai bakal calon tunggal Ketua DPD II Golkar Tanggamus. Ia menilai pencalonan tersebut perlu ditinjau karena diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Juklak Musda.
Kritik serupa disampaikan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bandar Lampung periode 2020–2025, Miftahul Huda, SE, MM. Menurutnya, kepemimpinan DPD I Partai Golkar Lampung saat ini mendapat sorotan akibat munculnya dugaan pemaksaan calon tunggal dalam Musda di Tanggamus maupun Kota Bandar Lampung.
“Pemaksaan sosok calon ketua DPD oleh pimpinan provinsi tanpa mempertimbangkan doktrin PDLT jelas merusak kaderisasi dan menghambat reorganisasi partai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan seharusnya dilakukan secara terbuka, demokratis, dan berdasarkan rekam jejak kader.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Toni Eka Candra selaku Plt Ketua DPD II Golkar Tanggamus maupun DPD I Partai Golkar Lampung terkait berbagai tudingan tersebut. DPP Partai Golkar disebut tengah menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan kader.
Pembatalan Musda Tanggamus menambah daftar dinamika internal Partai Golkar di Lampung yang sebelumnya juga mewarnai pelaksanaan Musda Kota Bandar Lampung. Sejumlah kader menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi konsolidasi organisasi dan kepercayaan kader di tingkat akar rumput.
Penulis : Redaksi
Editor : Bongkar Post
Sumber Berita : Bongkar Post









