Parkir Ilegal, Untuk PAD atau Kantong Pribadi?

Saturday, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parkir Itu Salah Satu Contoh Sumber PAD yang Potensinya Besar. Kalau Dibuat Sistem yang Baik, Kebocoran Bisa Ditekan dan Uangnya Masuk ke Kas Pemerintah Daerah, Bukan ke Oknum | Tito Karnavian                                                                                                                                                                                                                                                BANDARLAMPUNG,BP – Pernyataan Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) mengenai potensi parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Acara tersebut merupakan pembukaan rapat koordinasi pengawasan pemerintahan daerah. Pernyataan ini muncul dalam konteks dorongan Tito agar pemerintah daerah lebih inovatif dalam mengoptimalkan sumber PAD tanpa membebani masyarakat miskin, terutama setelah adanya pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) untuk tahun 2026 sebesar Rp693 triliun (turun dari 2025). Ia menekankan efisiensi pengeluaran daerah, penghematan anggaran (seperti rapat, perjalanan dinas, dan pemeliharaan), serta pencegahan kebocoran pajak lokal akibat pengawasan lemah. Sebagai contoh, Tito menyebut pajak dari restoran atau hotel yang sering bocor, sebelum menyoroti sektor parkir sebagai peluang besar yang selama ini dikuasai oknum.

Anomali yang sering terjadi di banyak kota, di mana pemerintah daerah (Pemda) justru “memanfaatkan” kegiatan ilegal untuk tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak atau retribusi informal. Ini jelas bertentangan dengan regulasi nasional dan daerah.

BACA JUGA  Bangun Benteng Digital: Polda Lampung Ajak Penggiat Medsos Lawan Hoaks dengan Edukasi Positif

Tidak terkecuali di Provinsi Lampung umumnya, Kota Bandar Lampung khususnya — Juru parkir/jasa parkir di tepi jalan umum Bandar Lampung memungut retribusi tanpa karcis, tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tanpa Sertifikat Standar.

 

Secara sistematis berdasarkan undang-undang (UU) dan peraturan terkait, termasuk fakta lapangan. Kenapa bisa terjadi ilegalitasnya?

Merujuk pada: UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ini adalah dasar utama reformasi perizinan berusaha, termasuk jasa parkir. UU ini mengintegrasikan Cipta Kerja ke dalam kerangka hukum tetap, menekankan perizinan berbasis risiko untuk memudahkan usaha legal sekaligus melindungi masyarakat dari risiko, termaktub dalam peraturan BPK  http://peraturan.bpk.go.id

Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini dibuat berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (Pasal 94), yang mewajibkan semua pajak dan retribusi daerah diatur dalam satu perda tunggal. Tujuannya: meningkatkan PAD melalui optimalisasi pemungutan pajak/retribusi. Namun, Perda ini tidak boleh mendukung kegiatan ilegal; justru seharusnya menjadi alat penegakkan hukum.

Perda tersebut juga mencakup retribusi pelayanan parkir on the street (di jalan umum) namun, pemungutannya harus atas subjek retribusi yang sah (orang pribadi/badan dengan legalitas). Sebaliknya, jika juru parkir ilegal, pemungutan retribusi oleh Pemda justru melanggar asas legalitas!

*Regulasi Spesifik Jasa Parkir: Wajib NIB + Sertifikat Standar*

PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pasal 1 ayat 1, 11-13; Pasal 4). Ini adalah implementasi Cipta Kerja yang tegas: setiap pelaku usaha wajib punya legalitas untuk mulai dan jalankan usaha. Khusus jasa parkir (aktivitas perparkiran): Klasifikasi KBLI:52215: Aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off-street parking), seperti gedung/lapangan parkir di mal atau perkantoran.

BACA JUGA  Walikota Eva Dwiana Kenalkan Tari Ngigel ke Gen Z

KBLI:52214: Aktivitas perparkiran di bahu jalan (on-street parking), seperti di tepi jalan umum.

Aktivitas perparkiran memiliki Tingkat Risiko: Menengah-Tinggi. Untuk semua skala usaha (mikro hingga besar). Alasannya: Potensi cedera/kerugian (misalnya, kecelakaan lalu lintas, kehilangan kendaraan, atau konflik sosial). Jadi, bukan hanya NIB (sebagai identitas registrasi via OSS), tapi juga Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh DPMPTSP (ditandatangani elektronik oleh Walikota). Tanpa ini, usaha parkir ilegal total. Memungut retribusi (uang parkir) tanpa karcis adalah pemerasan informal, bukan retribusi sah. Bahkan, UU Cipta Kerja (Pasal 7-10) menjamin ekosistem usaha legal. Dan sanksi bagi ilegal berupa teguran, denda, hingga pidana (kurungan/denda sesuai UU HKPD).

Fakta Lapangan:  Semua Ilegal—Kenapa Bisa Terjadi? Dari penelusuran temuan dilapangan (termasuk studi kasus di Bandar Lampung), memang tidak ada juru parkir tepi jalan yang punya NIB/Sertifikat Standar. Sebuah studi 2024 menemukan subjek pajak (pemilik kendaraan) membayar uang parkir karena rasa tidak aman ( kendaraan hilang atau pemungutan paksa). Hal Ini umum di kota-kota Indonesia— Alasan Utama:Enforcement Lemah: Dishub/DPMPTSP Bandar Lampung sering kali “mengabaikan” karena PAD darurat. Mereka pungut “pajak” informal (misalnya, bagi hasil harian) dari juru parkir ilegal, meski ini melanggar Pasal 66 Perda No. 1/2024 (wajib retribusi sah).

*Konflik Regulasi:*

Perda Kota Bandar Lampung No. 1/2024 dorong PAD, tapi abaikan risiko Cipta Kerja. Alhasil, Pemkot “ikut main” pungut pajak dari ilegal. Ya, ini “aneh” dan melanggar asas legalitas (UU Cipta Kerja Pasal 1). Pajak/retribusi daerah hanya boleh dipungut dari subjek sah (dengan NIB). Jika Pemkot Bandar Lampung pungut dari ilegal, kontradiksi: Perda No. 1/2024 (Pasal 108-109) ancam pidana bagi yang hindari retribusi sah, tapi justru “lindungi” ilegal untuk PAD?  Dampaknya masyarakat rugi (pemungutan sewenang-wenang), terlebih lagi bila kantong parkir berada dipusat kota dan pasar tradisional, lalu lintas macet!

BACA JUGA  Aklamasi Musda dan Rakerda PFI 2025 Tetapkan Juniardi sebagai Ketua PFI Lampung Masa Jabatan 2026-2029

Solusi langkah konkret: Bina juru parkir liar jadi legal (pelatihan + NIB via OSS gratis untuk UMKM).

(*)

Penulis : Rusmin

Editor : MR Masjudin

Sumber Berita : Bongkar Post

Berita Terkait

Redenominasi Rupiah 2025: Langkah Reformasi Ekonomi di Era Purbaya
IPM Lampung 2025: Tren Positif, Tantangan Kesenjangan Geografis Masih Mengemuka
Kunjungan KPK ke DPRD Lampung: Langkah Awal Membangun Pemerintahan Bersih
Kerjakan Proyek Puluhan Miliar di PUPR Lamsel, CV Adie Jaya Perkasa Diduga Gunakan Alamat Palsu
Sinergi PWI Lampung dan Kemenkeu: Antara Transparansi Publik yang Diimpikan dan Tantangan Realitas
18 Pernyataan Purbaya: Manifesto Reformasi Fiskal atau Retorika yang Berisiko Polarisasi?
CV Adie Jaya Perkasa Kuasai Dua Proyek Bernilai Rp20 Miliar, Diduga Titipan Mantan Pejabat Lam-Sel
Tongkat Komando Berganti: Irjen Helfi Assegaf Resmi Pegang Kendali Polda Lampung, Janji Perkuat Sinergi Lawan Kejahatan Modern

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 05:40 WIB

Redenominasi Rupiah 2025: Langkah Reformasi Ekonomi di Era Purbaya

Friday, 7 November 2025 - 19:38 WIB

IPM Lampung 2025: Tren Positif, Tantangan Kesenjangan Geografis Masih Mengemuka

Thursday, 6 November 2025 - 07:44 WIB

Kunjungan KPK ke DPRD Lampung: Langkah Awal Membangun Pemerintahan Bersih

Thursday, 6 November 2025 - 07:22 WIB

Kerjakan Proyek Puluhan Miliar di PUPR Lamsel, CV Adie Jaya Perkasa Diduga Gunakan Alamat Palsu

Wednesday, 5 November 2025 - 03:04 WIB

Sinergi PWI Lampung dan Kemenkeu: Antara Transparansi Publik yang Diimpikan dan Tantangan Realitas

Berita Terbaru