Bancakan Dana Gizi: Kejagung Bongkar Modus Insentif Miliaran Rupiah dan Mark-Up Petinggi BGN

Thursday, 4 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto: Dok/Istimewa

Kolase foto: Dok/Istimewa

*Bancakan Dana Gizi: Kejagung Bongkar Modus Insentif Miliaran Rupiah dan Mark-Up Petinggi BGN*

Bongkar Post | JAKARTA – Ruang konferensi pers Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi saksi terbongkarnya ironi terbesar tahun ini. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai pilar penyelamat generasi masa depan, justru berakhir menjadi ladang penyelewengan di tangan pucuk pimpinannya sendiri.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, resmi mengumumkan status tersangka dan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Hanya berselang satu hari setelah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, ketiganya keluar dari Gedung Bundar dengan rompi merah muda dan tangan terikat borgol. Kejaksaan Agung secara lugas membongkar dua modus operandi utama yang mencederai tata kelola keuangan negara di lembaga baru tersebut.

1. Manipulasi Portal dan Komersialisasi SPPG

Modus pertama yang paling mencolok adalah dugaan “jual beli” titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Berdasarkan regulasi, SPPG seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan lokal yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menemukan adanya intervensi sistemis dari Dadan Cs. Para tersangka sengaja meloloskan yayasan-yayasan ilegal yang tidak memenuhi syarat demi keuntungan pribadi.

“Yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi di hadapan awak media.

Aliran dana dari manipulasi ini terbilang fantastis. Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiga mantan petinggi BGN tersebut diduga mengeruk uang insentif haram hingga miliaran rupiah setiap harinya.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Don Ritto: Uang Hampir Rp60 Miliar yang Disita di Cafe de'Clan Diklaim Modal Investasi

2. Intervensi KAK dan Mark-Up Gila-gilaan

Bukan hanya bermain di sektor hilir pembagian makanan, lingkaran korupsi Dadan Cs juga menggrogoti sektor pengadaan barang dan jasa (pengadaan hulu) di BGN. Penyidik membeberkan bahwa para tersangka secara melawan hukum mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibatnya, proyek-proyek pengadaan barang didesain tanpa melihat kebutuhan riil di lapangan dan harganya didongkrak (mark-up) secara tidak wajar. Beberapa proyek raksasa yang diintervensi antara lain:

* Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp1 triliun.

* Pengadaan massal puluhan ribu unit gawai berupa tablet digital.

* Pengadaan puluhan ribu pasang sepatu.

* Pengadaan ribuan unit televisi berukuran 75 inci.

Catatan Kritis Redaksi: Kelemahan Sistemis atau Kelalaian Pengawasan?
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar yang harus dijawab secara objektif oleh pemerintah baru. Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang baru seumur jagung, dengan anggaran yang bersumber langsung dari dana krusial negara, bisa bocor begitu cepat di level pembuat kebijakan tertinggi?

Sistem verifikasi portal BGN yang dengan mudah diatur menunjukkan bahwa sistem digital governance yang dibangun masih memiliki celah fatal (loophole) yang rentan diintervensi oleh kekuasaan vertikal. Langkah Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor BGN Kebon Sirih sejak Rabu pagi harus dipandang sebagai upaya penyelamatan darurat, bukan sekadar penegakan hukum normatif.

Kini, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya resmi mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Publik kini menunggu, apakah penyidikan Jampidsus ini akan berhenti pada tiga nama tersebut, atau justru menjadi pembuka kotak pandora terhadap gurita mafia anggaran program gizi nasional yang melibatkan korporasi penyedia barang?
[]

BACA JUGA  Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi

Penulis : Redaksi

Editor : Bongkar Post

Sumber Berita : Bongkar Post

Berita Terkait

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final
DPR RI Terima Perwakilan Masyarakat Pati di Luar AMPB, Ada Apa?
Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026
Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?
Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan
Dua Warga Ditangkap Terkait Unggahan Pidato Presiden Soal Nuklir Iran
Lapas Rajabasa: Antara Tempat Pembinaan dan Dugaan Pusat Jaringan Narkoba Terorganisir
Tag :

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 15:10 WIB

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final

Monday, 24 August 2026 - 14:50 WIB

DPR RI Terima Perwakilan Masyarakat Pati di Luar AMPB, Ada Apa?

Saturday, 15 August 2026 - 23:42 WIB

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Friday, 14 August 2026 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026

Thursday, 13 August 2026 - 07:48 WIB

Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?

Berita Terbaru

Kolase. Foto/ilustrasi.istimewa

Feature

Rp2,8 Miliar Sehari, Tetapi Siapa yang Menikmatinya?

Tuesday, 1 Sep 2026 - 07:40 WIB