Konsekuensi Hukum Tabur Tuai, Wali Kota Terima Sanksi Administrasi

Friday, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan redaksi: No Viral No Justice!

Prinsip hukum tabur tuai dalam ranah etika pemerintahan menggambarkan bahwa setiap tindakan pejabat publik akan berbuah sesuai dengan benih yang ditanamnya. Jika kebijakan atau langkah yang ditempuh tidak sesuai aturan, konsekuensinya pasti kembali kepada pejabat yang bersangkutan, baik berupa kritik publik, teguran, maupun sanksi hukum.

Hal itu kini dialami oleh seorang wali kota Prabumulih, H. Arlan  yang dikenai sanksi administrasi akibat pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya temuan pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan yang dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.

Sanksi administrasi bagi kepala daerah bisa berupa teguran tertulis, kewajiban memperbaiki kebijakan, hingga pembatalan keputusan yang dianggap cacat hukum. Meski tidak serta merta menjatuhkan pidana, konsekuensi administrasi tetap menjadi catatan serius karena mencoreng integritas dan akuntabilitas seorang pemimpin.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tabur tuai tidak sekadar berlaku di ranah moral atau agama, melainkan juga dalam tata kelola pemerintahan. Apa yang ditanam berupa kelalaian, ketidakpatuhan, atau penyalahgunaan wewenang, akan menuai hasil berupa sanksi dan hilangnya kepercayaan publik.

Dengan demikian, pejabat publik harus menanam benih kebijakan yang bersih, transparan, dan taat aturan agar menuai kepercayaan, legitimasi, serta keberlanjutan kepemimpinan yang bermartabat.

 

Kisah epik kepala sekolah SMPN 1 Prabumulih

Drama Wali Kota Prabumulih terus berlanjut. Ia menuai “badai” sorotan negatif  publik dari kebijakan salahnya (menabur angin)  yang menciderai rasa keadilan profesi  guru.

Beruntung, tanda-tanda akan adanya badai dahsyat terbaca oleh pemerintah pusat. Belajar dari pengalaman Bupati Pati. Kamis 18 September, Kemendagri langsung turun tangan memanggil Wali Kota Prabumulih untuk klarifikasi (diperiksa).

Padahal, sehari sebelumnya Wali Kota Prabumulih dan jajarannya telah memberikan bantahan  tidak mau dicap “arogan” dengan memberikan
keterangan resmi kepada halayak: “Kabar tersiar adalah hoaks! Tidak benar anak saya menyetir sendiri ke sekolah”, kata Wali Kota Prabumulih dalam unggahan videonya. Namun, akal waras publik merespon, semakin keras bantahan, semakin keras pula kecurigaan.

BACA JUGA  Jaksa Agung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Pagi kedelai sore tempe:
Pertama, ia bilang mutasi itu wajar. Kedua, ia minta maaf karena salah komunikasi. Ketiga, ia bantah ada intervensi, tapi tetap akui sudah ditegur partai Gerindra.

Dari sudut pandang psikologi: Penguasa yang tersinggung oleh hal sepele akan sangat reaktif  menjaga wibawanya dengan mempertontonkan kuasanya. Tanpa disadari justru wibawa runtuh dengan mempertontonkan arogansi kepublik. Ibarat se-ekor ular melilit gergaji, semakin kuat sang ular melilit maka ia akan semakin terluka!.

 

Sanksi Tertulis

Hasil pemeriksaan Kemendagri. H.Arlan, Wali Kota Prabumulih hanya diberi sanksi  administratif (tertulis)?

Roni Ardiansyah, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, mengungkapkan pencopotan jabatannya buntut menegur anak Wali Kota Prabumulih, Arlan yang ketahuan membawa mobil ke sekolah.

Ia pun membenarkan dirinya mendapatkan teguran dari Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait hal tersebut.

Hal itu disampaikan Roni Ardiansyah, Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumuilh saat konpers bersama Wali Kota Prabumulih di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).

(*)

Berita Terkait

Marga BPBR Tuntut Pengakuan Wilayah Adat dan Pengembalian Tanah Ulayat
Gubernur Mirza Hadiri HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Eva Terharu
Optimalkan PAD Pemprov Lampung Bakal Tarik Retribusi Jaringan Internet
Meja Bundar Istana Wapres Redam Jalanan: Gibran Sepakati Tuntutan Krusial Mahasiswa, Diberi Tenggat 5 Hari
Redam Eskalasi, Mensesneg Prasetyo Hadi Teken Draf Tuntutan Massa Aksi di Jakarta
Raih 12 Kali WTP BPK RI, Anggarkan PAD Secara Rasional dan Kendalikan Belanjanya
Pintu Samping Istana Gizi: Kejagung Jerat Swasta Inisial AYS, Kaki Tangan Jalur Khusus Sony Sonjaya
Warga Pesisir Barat Antusias Sambut Prabowo

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 01:06 WIB

Marga BPBR Tuntut Pengakuan Wilayah Adat dan Pengembalian Tanah Ulayat

Tuesday, 16 June 2026 - 17:18 WIB

Optimalkan PAD Pemprov Lampung Bakal Tarik Retribusi Jaringan Internet

Monday, 15 June 2026 - 19:42 WIB

Meja Bundar Istana Wapres Redam Jalanan: Gibran Sepakati Tuntutan Krusial Mahasiswa, Diberi Tenggat 5 Hari

Monday, 15 June 2026 - 13:18 WIB

Redam Eskalasi, Mensesneg Prasetyo Hadi Teken Draf Tuntutan Massa Aksi di Jakarta

Sunday, 14 June 2026 - 15:49 WIB

Raih 12 Kali WTP BPK RI, Anggarkan PAD Secara Rasional dan Kendalikan Belanjanya

Berita Terbaru