Ketika Rakyat Menuntut, Wakil Rakyat Berlindung di Balik Kekuasaan

Sunday, 23 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bongkar Post | Editorial
Oleh: Redaksi

Negara dibentuk bukan untuk dirinya sendiri

Ada rakyat. Ada wilayah. Ada pemerintahan. Dan ada kapasitas untuk menjalankan hubungan dengan negara lain. Dalam kehidupan bernegara, pemerintahan dibentuk untuk menyelenggarakan urusan negara berdasarkan konstitusi dan hukum, dengan tujuan mencapai kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat.

Di Indonesia, prinsip dasarnya lebih tegas.

Kedaulatan berada di tangan rakyat.

UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum.

Konsekuensinya jelas: kekuasaan pemerintahan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Pemerintah memperoleh kewenangan untuk menjalankan pemerintahan, tetapi kewenangan tersebut harus dipertanggungjawabkan berdasarkan konstitusi, hukum, dan kepentingan publik.

Di sisi lain, rakyat memilih wakilnya untuk menjalankan fungsi representasi politik.

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan itulah yang menjadi salah satu instrumen penting agar jalannya pemerintahan tidak keluar dari koridor hukum dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, ketika rakyat menilai pemerintah tidak becus mengelola negara, menyampaikan kritik, lalu mendesak wakilnya untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan teguran keras kepada pemerintah, seharusnya terdapat ruang dialog.

Bukan tembok.

Bukan jarak.

Bukan ketakutan.

Ketika Rakyat Meminta Wakilnya Bertindak

Persoalan demokrasi muncul ketika pola yang terjadi justru berbeda.

Rakyat menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Rakyat kemudian mendatangi wakilnya.

Rakyat meminta wakil rakyat menggunakan fungsi pengawasan untuk mempertanyakan kebijakan atau kinerja pemerintah.

Tetapi yang terlihat justru sebaliknya.

Wakil rakyat mengambil jarak.

Pemerintah hadir dengan instrumen kekuasaannya.

Aparat keamanan berada di antara rakyat dan wakil rakyat.

Jika pola seperti itu benar-benar terjadi, publik berhak mengajukan pertanyaan yang sederhana tetapi mendasar:

Untuk siapa wakil rakyat bekerja?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Itulah pertanyaan konstitusional dalam sebuah demokrasi.

Sebab wakil rakyat mendapatkan mandat politik dari rakyat. Maka ketika rakyat datang menyampaikan aspirasi, respons pertama yang semestinya muncul adalah mendengar dan menguji substansi aspirasi tersebut.

Apakah tuntutan rakyat benar?

Apakah kebijakan pemerintah memang bermasalah?

Apakah ada persoalan anggaran?

Apakah pelayanan publik tidak berjalan?

Apakah kebijakan pemerintah merugikan masyarakat?

BACA JUGA  Berpikir Kritis Itu Gratis?

Semua pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol demokratis.

Pemerintah Bukan Pemilik Kekuasaan

Pemerintah memiliki kewenangan.

Tetapi kewenangan bukan kepemilikan.

Pemerintah menjalankan pemerintahan berdasarkan mandat konstitusi. Karena itu, kritik masyarakat terhadap pemerintah tidak semestinya dipahami secara otomatis sebagai ancaman terhadap kekuasaan.

Dalam demokrasi, kritik adalah mekanisme koreksi.

Pemerintah yang dikritik bukan berarti pemerintah harus dijatuhkan.

Pemerintah yang dipersoalkan bukan berarti negara sedang diserang.

Justru kritik dapat menjadi alarm ketika kebijakan atau tata kelola negara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Masalahnya menjadi lebih serius ketika kritik rakyat kepada pemerintah justru berujung pada menyempitnya ruang komunikasi antara rakyat dan wakilnya.

Di titik itu, yang perlu diperiksa bukan hanya tindakan aparat.

Tetapi juga hubungan kekuasaan di belakangnya.

Aparat di Antara Rakyat dan Wakilnya

Kehadiran aparat keamanan dalam kegiatan penyampaian pendapat tentu tidak otomatis salah.

Negara mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban. UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur hak menyampaikan pendapat sekaligus kewajiban dalam pelaksanaannya.

Karena itu, pertanyaannya bukan:

“Mengapa aparat hadir?”

Melainkan:

“Untuk apa aparat hadir dan bagaimana kewenangan tersebut digunakan?”

Apakah aparat hadir untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman?

Apakah aparat memfasilitasi komunikasi?

Ataukah pengamanan justru menciptakan jarak sehingga rakyat semakin sulit menyampaikan aspirasi kepada wakilnya?

Jawabannya harus dicari melalui fakta lapangan.

Sebab aparat negara juga bekerja berdasarkan hukum.

Namun, jika pengamanan berubah menjadi pembatasan yang tidak proporsional terhadap penyampaian aspirasi yang sah, maka tindakan tersebut layak dipertanyakan secara hukum dan demokratis.

Di Mana Fungsi Pengawasan?

Di sinilah pertanyaan terbesar berada.

Jika pemerintah dinilai bermasalah, siapa yang mengawasi?

Jika rakyat mempersoalkan kebijakan pemerintah, kepada siapa rakyat menyampaikan keberatan?

Jika wakil rakyat justru meminta perlindungan dari pemerintah ketika menghadapi rakyat yang memilihnya, siapa yang mengawasi pemerintah dan wakil rakyat sekaligus?

Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu.

Mandat rakyat tidak selesai ketika surat suara masuk kotak suara.

Setelah pemilu, rakyat tetap memiliki hak untuk mengawasi.

Wakil rakyat tetap memiliki kewajiban menjalankan fungsi representasi dan pengawasan sesuai kewenangannya.

BACA JUGA  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Pemerintah tetap wajib mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan.

Dan pers tetap memiliki fungsi kontrol sosial.

Apakah Ada Konflik Kepentingan?

Di sinilah pertanyaan yang lebih sensitif muncul.

Jika wakil rakyat dan pemerintah berada pada posisi politik yang sama, apakah kedekatan tersebut memengaruhi independensi fungsi pengawasan?

Jika rakyat meminta wakilnya mengkritik pemerintah, tetapi wakil rakyat justru mengambil posisi defensif terhadap pemerintah, apakah telah terjadi pergeseran orientasi representasi?

Jika aparat dikerahkan ketika rakyat hendak menyampaikan aspirasi kepada wakilnya, apakah pengamanan tersebut murni untuk menjaga ketertiban atau sekaligus menciptakan jarak politik antara rakyat dan wakilnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu belum merupakan tuduhan adanya kolusi.

Tetapi pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka apabila pola serupa benar-benar terjadi.

Sebab demokrasi yang sehat tidak takut terhadap pertanyaan.

Yang harus ditolak adalah tuduhan tanpa bukti.

Sebaliknya, yang harus didorong adalah transparansi agar publik dapat membedakan antara kerja sama kelembagaan yang sah dengan kemungkinan konflik kepentingan yang merusak fungsi pengawasan.

Jangan Sampai Checks and Balances Berubah Menjadi Saling Melindungi

Hubungan pemerintah dan lembaga perwakilan memang tidak selalu harus berhadapan.

Pemerintah dan parlemen justru harus bekerja sama dalam menjalankan fungsi negara sesuai kewenangan masing-masing.

Namun, kerja sama tidak boleh menghilangkan pengawasan.

Di sinilah prinsip checks and balances menjadi penting.

Pemerintah menjalankan pemerintahan.

Parlemen mengawasi.

Rakyat mengawasi keduanya.

Pers mengawasi melalui kerja jurnalistik.

Jika seluruh kekuatan tersebut justru bergerak dalam satu arah dan rakyat ditempatkan di luar lingkaran pengambilan keputusan, maka demokrasi menghadapi persoalan serius.

Bukan karena negara tidak memiliki lembaga.

Lembaganya ada.

Bukan karena negara tidak memiliki aturan.

Aturannya ada.

Persoalannya adalah apakah aturan dan lembaga tersebut benar-benar bekerja untuk melindungi kepentingan rakyat?

Rakyat Tidak Boleh Menjadi Tamu di Negaranya Sendiri

Rakyat tidak boleh hanya dibutuhkan ketika pemilu.

Rakyat tidak boleh hanya didengar ketika memberikan suara.

Rakyat juga tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan ketika mempertanyakan kinerja pemerintah.

Begitu pula wakil rakyat.

Mereka bukan sekadar nama yang tercetak dalam surat suara.

Mereka adalah bagian dari mekanisme representasi yang harus dapat ditemui, dikritik, dan dimintai pertanggungjawaban oleh konstituennya sesuai mekanisme hukum.

BACA JUGA  Cengkeram Ketum Partai atas DPR: Anggota Hanya Bisa Bergerak dengan Restu Bos

Karena itu, ketika rakyat datang membawa aspirasi, pertanyaan pertama wakil rakyat semestinya bukan:

“Bagaimana mengamankan gedung?”

Melainkan:

“Apa yang sebenarnya sedang dikeluhkan rakyat?”

Dan ketika pemerintah menerima kritik, pertanyaan pertamanya semestinya bukan:

“Bagaimana menghentikan kritik?”

Melainkan:

“Apa yang harus diperbaiki?”

Itulah mentalitas pemerintahan yang demokratis.

Kesimpulan

Jika terdapat pola di mana rakyat mengkritik pemerintah, meminta wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan, kemudian wakil rakyat mengambil jarak sementara aparat ditempatkan sebagai pembatas antara rakyat dan wakilnya, maka pola tersebut patut diperiksa secara serius.

Bukan untuk buru-buru menyimpulkan adanya kongkalikong.

Bukan pula untuk menuduh aparat sebagai alat kekuasaan tanpa bukti.

Melainkan untuk menjawab satu persoalan fundamental:

«Apakah mekanisme representasi dan pengawasan demokratis masih berjalan sebagaimana mestinya?»

Jika jawabannya iya, pemerintah dan wakil rakyat seharusnya tidak takut membuka ruang dialog.

Jika jawabannya tidak, maka rakyat berhak mengetahui mengapa.

Sebab negara bukan sekadar pemerintah.

Negara bukan sekadar parlemen.

Negara juga bukan aparat keamanan.

Negara adalah rakyat, wilayah, pemerintahan, hukum, dan seluruh institusi yang bekerja berdasarkan konstitusi untuk kepentingan bersama.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengurus negara.

Wakil rakyat memiliki mandat untuk mewakili dan menjalankan fungsi pengawasan.

Aparat memiliki tugas menjaga keamanan berdasarkan hukum.

Dan rakyat memiliki hak untuk mengawasi jalannya kekuasaan.

Jangan sampai hubungan yang seharusnya menjadi:

Rakyat → memilih wakil → wakil mengawasi pemerintah → pemerintah mempertanggungjawabkan kinerja → rakyat mengawasi kembali

berubah menjadi:

Rakyat → mengkritik pemerintah → meminta wakil bertindak → wakil berlindung → aparat memagari → rakyat dijauhkan.

Jika pola kedua yang terjadi, maka yang sedang bermasalah bukan sekadar hubungan antara demonstran dan aparat.

Yang sedang dipertaruhkan adalah kualitas demokrasi itu sendiri.

*Catatan Etika Redaksi

Editorial ini tidak menyimpulkan adanya kolusi, kongkalikong, atau persekongkolan antara pemerintah dan wakil rakyat.

Istilah “berlindung” dan “memagari” digunakan sebagai konstruksi kritik editorial terhadap pola hubungan kekuasaan, bukan sebagai klaim bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum.

[]

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Presiden atau Rakyat? Membaca Ulang Siapa Pemegang Kedaulatan Negara
Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda
Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur: Kompas Baru Menuju Indonesia Emas
81 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Kita Sudah Merdeka?
SIMPATI PUBLIK JANGAN LAHIR DARI KEBISINGAN DIGITAL, TETAPI DARI LEGACY ETIKA MORAL
Menulis Kebenaran, Menjaga Nurani: Mengapa Wartawan Harus Tetap Berdiri di Pihak Kebenaran
Kudatuli, Luka yang Belum Sembuh: Refleksi Tiga Dasawarsa Setelah Sabtu Kelabu
Mengapa Islam Melarang Penggambaran Wajah Rasulullah SAW? Sebuah Refleksi di Era Kecerdasan Buatan

Berita Terkait

Sunday, 23 August 2026 - 06:40 WIB

Ketika Rakyat Menuntut, Wakil Rakyat Berlindung di Balik Kekuasaan

Saturday, 22 August 2026 - 03:19 WIB

Presiden atau Rakyat? Membaca Ulang Siapa Pemegang Kedaulatan Negara

Thursday, 20 August 2026 - 03:38 WIB

Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda

Monday, 17 August 2026 - 10:09 WIB

Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur: Kompas Baru Menuju Indonesia Emas

Sunday, 16 August 2026 - 08:24 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Kita Sudah Merdeka?

Berita Terbaru

foto Dok Bongkar Post

Editorial

Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda

Thursday, 20 Aug 2026 - 03:38 WIB