Disadap untuk Siapa? Nama Listyo Sigit Terseret, Nomor Prabowo Jadi Target, Siapa Pemesan dan Penerima Informasinya?

Wednesday, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

/Ilustrasi

/Ilustrasi

FEATURE ANALISIS | BONGKAR POST
Oleh: Redaksi

— Jakarta Pertanyaan paling penting dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bukan semata-mata siapa yang menyadap telepon Presiden Prabowo Subianto.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: untuk kepentingan siapa penyadapan itu dilakukan, siapa yang membutuhkan informasi hasil sadapan, dan ke mana informasi tersebut mengalir?
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Kasus ini membuka persoalan serius mengenai penggunaan kewenangan dan infrastruktur pengawasan komunikasi di lingkungan negara.
Namun, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dari perangkat negara menjadi instrumen penyadapan?

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026.
Modus yang diungkap penyidik adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.
Penyadapan tersebut, menurut penyidik, tidak didasarkan pada kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Persoalan semakin serius ketika pada sekitar Oktober 2026 diduga terjadi perintah penghapusan file hasil sadapan dalam sistem LIMS.
Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Di sinilah persoalan tidak lagi berhenti pada pelanggaran prosedur teknis.
Jika benar penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, siapa yang mengendalikan akses terhadap informasi tersebut?

BACA JUGA  Hotman Paris Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah, Publik Menanti Klarifikasi Istana

Siapa yang menentukan nomor mana yang harus dipantau?

Dan siapa yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan penghapusan jejak elektroniknya?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan kemampuan intersepsi komunikasi.
Penyalahgunaan akses terhadap sistem semacam ini berpotensi mengubah perangkat pengawasan untuk kepentingan penegakan hukum menjadi instrumen pengumpulan informasi di luar tujuan yang dibenarkan.

Pertanyaan utama: untuk siapa hasil sadapan dikumpulkan?

Ada perbedaan mendasar antara pelaku teknis, pemberi perintah, pengendali operasi, dan penerima manfaat.
Seseorang dapat memiliki akses terhadap sistem. Orang lain dapat memberikan instruksi. Sementara pihak yang memperoleh keuntungan dari informasi tersebut belum tentu berada di dalam struktur pelaksana.
Karena itu, penyidikan tidak cukup hanya menjawab siapa yang memasukkan nomor telepon ke server LIMS.

Penyidik perlu menelusuri:
• Rantai komando: Siapa yang pertama kali memerintahkan pemasukan nomor-nomor telepon ke sistem?

• Daftar target: Siapa saja yang menentukan Presiden, pejabat negara, politisi, jurnalis, aktivis, dan pengusaha menjadi sasaran?

• Hasil intersepsi: Apakah penyadapan menghasilkan rekaman percakapan, metadata komunikasi, atau bentuk informasi lainnya?

• Distribusi informasi: Siapa yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan dan apakah informasi pernah diserahkan kepada pihak lain?

• Motif: Apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan pribadi, institusional, politik, ekonomi, atau kepentingan lain?

• Penghapusan data: Siapa yang memerintahkan penghapusan, apa yang dihapus, dan apakah salinan data masih tersimpan?

Inilah titik yang menentukan arah pengungkapan perkara.
Mengetahui siapa pelaksana belum otomatis mengungkap siapa pengendali kepentingan di balik operasi tersebut.
Menariknya, Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan bahwa tujuan penyadapan, pihak yang berkepentingan, dan kemungkinan adanya aktor intelektual masih harus didalami.
Yusril mengingatkan bahwa hukum harus didasarkan pada bukti, bukan dugaan.

BACA JUGA  "Perampok di Sarang Penyamun": Antara Dana Pembangunan dan Harga Keadilan

Dua tahun sebelumnya, Prabowo sudah mengingatkan risiko komunikasi telepon

Ada satu bagian yang membuat perkara ini semakin menarik untuk ditelusuri.
Dalam rekaman forum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 6 November 2024, Prabowo pernah mengingatkan risiko komunikasi melalui telepon.
Ia menyampaikan:

“Silakan gunakan teknologi, tetapi hal-hal yang rawan tidak perlu lewat telepon. Ini zaman modern, banyak telinga yang ingin dengar.”

Pernyataan tersebut disampaikan sekitar dua tahun sebelum pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini menyeret nama Listyo Sigit Prabowo.

Kutipan itu memperlihatkan bahwa risiko keamanan komunikasi memang pernah menjadi perhatian Presiden.
Tetapi, ada batas penting yang harus ditegaskan: pernyataan Prabowo pada 2024 tidak membuktikan bahwa dirinya telah menjadi korban penyadapan oleh pihak tertentu pada saat itu. Tidak pula membuktikan keterlibatan orang-orang yang kini berstatus tersangka.

Menghubungkan kedua peristiwa tersebut sebagai satu operasi yang sama tanpa bukti akan menjadi kesimpulan prematur.
Meski demikian, konteks historis tersebut layak menjadi pintu masuk untuk menguji bagaimana negara menjaga kerahasiaan komunikasi kepala negara.

Ancaman terhadap keamanan negara dan demokrasi

Penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan privasi biasa.
Komunikasi Presiden dapat memuat informasi strategis mengenai kebijakan pemerintahan, hubungan diplomatik, pertahanan, keamanan, ekonomi, hingga keputusan politik nasional.
Jika informasi tersebut diakses tanpa kewenangan, risiko yang muncul tidak hanya menyangkut hak pribadi seseorang.
Ada kemungkinan persoalan keamanan informasi negara, integritas pengambilan keputusan, dan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.

Namun, penting pula untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan operasi intelijen asing, makar, atau upaya menggulingkan pemerintahan.
Reuters pada 4 November 2026 melaporkan bahwa otoritas belum mengungkap motif penyadapan dan belum menetapkan adanya bukti makar. Penyelidikan masih berlangsung.

Artinya, semua kemungkinan harus diuji berdasarkan bukti, bukan dibangun dari spekulasi politik.

BACA JUGA  Indonesia Negara Korup? Ketika Korupsi Terasa Seperti Identitas yang Melekat

Siapa yang harus membuka perkara ini sampai tuntas?

Ada ironi institusional yang tidak boleh diabaikan.
Perkara ini justru menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian, sementara pengungkapannya dilakukan melalui proses penyidikan internal yang kini harus diuji independensinya.
Karena itu, transparansi menjadi kebutuhan mutlak.
Publik berhak mengetahui apakah penyadapan benar-benar dilakukan tanpa prosedur, bagaimana mekanisme pengawasan LIMS dijalankan, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Lebih jauh, penyidikan perlu memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi institusi penegak hukum.
Pengawasan eksternal, akuntabilitas barang bukti digital, serta perlindungan saksi menjadi bagian penting agar proses hukum tidak berhenti pada beberapa nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penutup: Siapa yang sebenarnya membutuhkan percakapan Presiden?

Pertanyaan utama dalam kasus ini belum terjawab.
Apabila dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden terbukti, persoalan berikutnya adalah mengungkap tujuan dan aliran informasi hasil penyadapan.
Apakah informasi itu hanya dikumpulkan untuk kepentingan internal?

Apakah ada pihak yang meminta atau menerima hasilnya?

Apakah terdapat kepentingan politik, ekonomi, atau kepentingan lain?

Ataukah penyidikan akan menemukan adanya jaringan yang lebih luas?

Tidak satu pun pertanyaan tersebut boleh dijawab dengan asumsi.
Namun, ada satu prinsip yang tidak boleh ditawar: kewenangan negara untuk mengawasi komunikasi warga maupun pejabat bukanlah kewenangan tanpa batas.
Jika perangkat negara digunakan di luar dasar hukum, pertanggungjawabannya tidak boleh berhenti pada operator atau pelaksana teknis.
Penyidikan harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, termasuk siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menerima manfaat.
Sebab, dalam perkara penyadapan, menemukan siapa yang mendengar percakapan mungkin baru separuh pekerjaan.
Menemukan untuk siapa informasi itu dikumpulkan adalah pertanyaan yang jauh lebih menentukan.
(*)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : dbs

Berita Terkait

Warisan Utang Tujuh Presiden: Nominal Terus Naik, Rasio Sempat Menembus 85 Persen
Anatomi Papan Catur Politik: Mengapa Purbaya Terdepak dan Menteri ATR/BPN Bertahan?
“Perampok di Sarang Penyamun”: Antara Dana Pembangunan dan Harga Keadilan
Rp2,8 Miliar Sehari, Tetapi Siapa yang Menikmatinya?

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 05:22 WIB

Disadap untuk Siapa? Nama Listyo Sigit Terseret, Nomor Prabowo Jadi Target, Siapa Pemesan dan Penerima Informasinya?

Monday, 21 September 2026 - 16:27 WIB

Warisan Utang Tujuh Presiden: Nominal Terus Naik, Rasio Sempat Menembus 85 Persen

Sunday, 20 September 2026 - 04:48 WIB

Anatomi Papan Catur Politik: Mengapa Purbaya Terdepak dan Menteri ATR/BPN Bertahan?

Thursday, 3 September 2026 - 16:04 WIB

“Perampok di Sarang Penyamun”: Antara Dana Pembangunan dan Harga Keadilan

Tuesday, 1 September 2026 - 07:40 WIB

Rp2,8 Miliar Sehari, Tetapi Siapa yang Menikmatinya?

Berita Terbaru

Oplus_16908288

E-Paper

ALAMBAKA Bongkar Borok Kemenag Lampung

Wednesday, 28 Oct 2026 - 16:28 WIB

E-Paper

WASPADA Potensi Longsor dan Banjir Intai Warga Bandar Lampung

Tuesday, 27 Oct 2026 - 01:10 WIB