BGN Bakal Sanksi Mitra Yang Tidak Sejalan Dengan Misi Program MBG

Monday, 25 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, BP

Program MBG secara khusus menargetkan pemberdayaan masyarakat di wilayah kantong kemiskinan dan daerah terpencil untuk menciptakan lapangan kerja, dengan pemerintah menargetkan penyerapan 1,5 juta tenaga kerja, termasuk ibu rumah tangga.

Pemerintah akan merekrut dari kelompok masyarakat termiskin, yakni desil 1 dan desil 2 untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Desil 1 : pendapatan kurang dari Rp500 ribu perbulan sedangkan desil 2 : pendapatan berkisar Rp600 ribu – Rp700 ribu perbulan.

Sesuai peraturan, jika mitra dapur MBG terbukti tidak menjalankan program sesuai mandatnya, terutama terkait pemberdayaan masyarakat lokal, maka sanksi yang diberikan adalah pemutusan kontrak kerja sama secara tegas. Rekrutmen pekerja dapur MBG berbasis data. Berdasarkan NIK hal ini sangat mudah diketahui kelompok masyarakat yang benar-benar tergolong desil 1 dan desil 2 atau bukan.

“lni sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo bahwa Program Makan Bergizi Gratis harus berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Kami berharap, dengan kebijakan ini BGN akan berkontribusi terhadap peningkatan penyerapan tenaga kerja, terutama yang berasal dari keluarga desil 1 dan desil 2,” kata Redy  Hendra Gunawan staf khusus BGN, di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Pemberdayaan Masyarakat dan Penciptaan Lapangan Kerja
Program MBG bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan memberdayakan masyarakat sekitar, terutama di daerah kantong kemiskinan dan wilayah tertinggal. Program ini juga ditujukan untuk membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat, dengan target 1,5 juta tenaga kerja, di mana saat ini sekitar 55% tenaga kerja yang terlibat adalah ibu rumah tangga. Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki tanggung jawab untuk memastikan program MBG berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, termasuk dalam hal pemberdayaan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.

Cara Kerja BGN dan Mitra MBG
Mitra Dapur MBG akan bekerja sama dengan BGN dalam pelaksanaan program ini.
BGN dan pemerintah akan memastikan program ini dapat diukur dan dilaksanakan secara terstruktur dan berbasis data. Mekanisme pengawasan ketat dilakukan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan ahli gizi dan akuntan untuk memantau kualitas gizi dan proses pendistribusian makanan.

BACA JUGA  2026, Target PAD Pemkot Bandar Lampung Rp 2,9 Triliun

Sumber dana gaji untuk relawan di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berasal dari pagu anggaran yang diterima oleh Dapur SPPG, yang merupakan bagian dari program tersebut. Dana ini, yang dihitung dengan sistem “at cost” dan diposkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), digunakan untuk biaya operasional termasuk gaji relawan serta perlindungan sosial ketenagakerjaan mereka.

Rincian Sumber Dana: Pagu Anggaran SPPG:
Gaji relawan diambil dari pagu anggaran yang diterima oleh dapur SPPG.
Badan Gizi Nasional (BGN):
BGN adalah pihak yang mengirimkan dana untuk dapur MBG, tidak meminta mitra dapur untuk mengeluarkan uang modal di awal.
Sistem At Cost:
Dana dihitung berdasarkan kebutuhan kalori dan indeks kemahalan daerah, dan sisa dana bisa dialokasikan ke periode berikutnya.
Biaya Operasional:
Dana tersebut tidak hanya untuk gaji, tetapi juga untuk biaya operasional keseluruhan yang mencakup perlindungan sosial relawan melalui BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Memberikan landasan hukum terkait pemenuhan kebutuhan pangan.
  • Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menguatkan pentingnya pemenuhan gizi untuk kesehatan masyarakat.
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional: Menunjuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang melaksanakan program pemenuhan gizi nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Undang-Undang (UU) No. 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025: Menyediakan dana APBN sebagai sumber pembiayaan program.

Dasar Hukum Lain yang Mendukung :

  • Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945:
    Menjamin bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
  • Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting:
    Program MBG sejalan dengan upaya pencegahan stunting yang menjadi fokus pemerintah.
  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029
    .
BACA JUGA  Pengurus KONI Lampung 2025-2029 Dilantik, Gubernur Mirza : Jangan Lagi Andalkan APBD

Masyarakat berhak mengawasi dan melaporkan bila ada indikasi penyelewengan dana APBN sebagai sumber pembiayaan dalam tata kelola Program MBG. Dimana pemerintah telah memberikan porsi anggaran yang besar melebihi dari anggaran kementerian dan lembaga-lembaga lainnya, yaitu Rp335 triliun  TA 2026. Program ini perlu mendapat dukungan semua pihak demi tercapai target  memperbaiki gizi anak Indonesia guna menuju  Indonesia Emas 2045. (*)

Berita Terkait

Menghormati Dengan Akal Sehat: Mengawasi dan Menuntut Tanggung Jawab dalam Konteks Kebijakan Publik
Gubernur Mirza: Tingkatkan PAD dan Perketat Efisiensi Belanja
Buntut Kebijakan Pemotongan Transfer ke Daerah TA 2025
Sinergi antara Media Sosial dan Media Konvensional: Memperkuat Dampak Komunikasi
Kontroversi Menteri Keuangan, 26 pegawai Pajak dipecat, Purbaya: “Enggak bisa diampuni lagi.”
TKD Dipangkas Rp 580 Miliar, Belanja OPD Kena Imbas
1.082 P3K Pemprov Lampung Tahap II Dilantik, Sulpakar: Jaga Marwah dan Citra ASN
2026, Target PAD Pemkot Bandar Lampung Rp 2,9 Triliun

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 16:28 WIB

Menghormati Dengan Akal Sehat: Mengawasi dan Menuntut Tanggung Jawab dalam Konteks Kebijakan Publik

Monday, 13 October 2025 - 19:06 WIB

Gubernur Mirza: Tingkatkan PAD dan Perketat Efisiensi Belanja

Friday, 10 October 2025 - 12:30 WIB

Buntut Kebijakan Pemotongan Transfer ke Daerah TA 2025

Thursday, 9 October 2025 - 07:37 WIB

Sinergi antara Media Sosial dan Media Konvensional: Memperkuat Dampak Komunikasi

Thursday, 9 October 2025 - 07:12 WIB

Kontroversi Menteri Keuangan, 26 pegawai Pajak dipecat, Purbaya: “Enggak bisa diampuni lagi.”

Berita Terbaru

E-Paper

Gubernur Mirza: Tingkatkan PAD dan Perketat Efisiensi Belanja

Monday, 13 Oct 2025 - 19:06 WIB

Berita Online

Buntut Kebijakan Pemotongan Transfer ke Daerah TA 2025

Friday, 10 Oct 2025 - 12:30 WIB