Lampung Timur, BP
Pengusaha tapioka di Kabupaten Lampung Timur hingga saat ini belum juga mengikuti Surat Edaran Gubernur Lampung Tanggal 13 Januari, dimana semestinya para pengusaha tapioka di Provinsi Lampung membeli singkong seharga 1400 dengan potongan maksimal 15 persen. Faktanya hingga saat ini, edaran tersebut belum juga berlaku.
Hal itu terungkap saat Forkompinda Kabupaten Lampung Timur saat meninjau pada PT Berjaya Tapioka di Desa Kedaton Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.
Ketua DPRD bersama ASS II beserta pejabat terkait yang hadir dan mendapatkan penjelasan perihal harga singkong yang di patik PT Berjaya Tapioka seharga 1150 per kilogram dengan potongan rata-rata 20 persen.
Pertanyaan pun muncul dari berbagai petani yang ikut hadir dalam kunjungan kerja tersebut. “Mengapa para pengusaha tapioka itu berani melawan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung,”.
Begitupun juga pertanyaan di sampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur Rida Rotul Aliah yang menyampaikan bahwa sikap perusahaan yang mengindahkan Edaran Gubernur tersebut sama dengan melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Sayangnya, Dwi jabatan HRD salah satu perwakilan perusahaan PT Berjaya Tapioka enggan menjawab saat ditanya perihal belum memberlakukan Surat Edaran Gubernur.
“Tadi saya sudah jelaskan tadi di alam ruangan,” ujar Dwi HRD PT Berjaya Tapioka.
Sementara pada kesempatan sama, Anggota DPRD dari Komisi II Yulida Safutri Ayu, menceritakan hasil pertemuan dengan perwakilan perusahaan PT Berjaya Tapioka, dimana pihak perusahaan masih belum memberlakukan harga sesuai edaran Gubernur.
“Kalau kata pihak perusahaan tadi didalam, belum ikuti edaran Gubernur karena belum ada koordinasi dengan Agen,” ujar Yulida Safutri Ayu.
(Fadli)