
Bandar Lampung, BP –
Proyek lanjutan pengerjaan konstruksi Pembangunan Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung bernilai Rp14.919.590.00 miliar APBN-SBSN Tahun 2024 di duga tidak transparan.
Dan tiba-tiba muncul UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berdampak pada kepentingan publik dan dapat diancam hukum pidana.
Pasalnya, papan proyek di lokasi pekerjaan “nihil” waktu pelaksanaan hanya mencantumkan Nomor, Pekerjaan, Lokasi, Nilai Kontrak, Sumber Dana, Tahun Anggaran dan Pelaksana PT. Karya Kamefada Wijaya Indonesia (sebagai pemenang).
Sama halnya dengan yang dikutip dari laman LPSE, tidak termasuk Jangka Waktu Pelaksanaan, seperti PT. Kalimaya kontraktor yang sudah di blacklis sebelumnya.
Terkait informasi tersebut, Tri Guntoro, pihak Satker (satuan kerja) Balai Penyudikan dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung hanya menjawab tidak paham rincian jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek. “Persisnya saya tidak paham, kami tidak keranah sana. Tapi, mungkin sekitar 50 hari ke depan,” kata Tri Guntoro, mewakili Mutoyib ketua Pokja proyek Kementan RI tersebut di konfirmasi, pada Rabu (8/1/2025) kemarin.
Tri Guntoro mengatakan, untuk batas waktu pengerjaan proyek, termasuk progresnya silahkan ke kontraktor. “Bukan ranah saya, kami tidak paham, coba nanti saya tanyakan kekontraktornya,” timpal Tri.
Berkaitan dengan kemajuan dan pencapaian pekerjaan Pembangunan Laboratorium Penyakit Hewan ini, sebelumnya Tri Guntoro mempersilahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke pihak kontraktor.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan pihak kontraktor masih sulit dijelaskan alasan terkait tidak mencantumkan masa waktu pelaksanaan proyek.
Dikuktip pada laman LPSE teranyar, pada kode paket: 20708212, dengan nama peket lanjutan dari paket tender Pembangunan Laboratorium Penyakit Hewan Wilayah Barat Indonesia, Alasan: Tindaklanjut pergantian penyedia karena pemutusan kontrak tertanggal 14 November 2024 sesuai Tanggal Pembuatan di LPSE.
- -Tak Penuhi Komitmen Kontrak
Diberitakan sebelumnya, PT. Kalimaya dari Jawa Timur selaku kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia, Bandar Lampung dinyatakan Blackllist alias masuk daftar hitam (Wan prestasi).
Diketahui, dari Pagu Anggaran Rp.19.144.448.000. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.19.19.141.331.000, Anggaran APBN Tahun 2024 dimenangkan oleh PT. Kalimaya dalam proses lelang (harga terendah) sebesar Rp16,261 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, PT. Kalimaya tidak memenuhi komitmen kontrak yang telah disepakati.
Hal itu dijelaskan Mutoyib selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis Wilayah Barat Indonesia yang berlokasi di Komplek Balai Veteriner Lampung, Bandar Lampung.
Dia menjelaskan, dari sisi anggaran, pekerjaan yang baru dilakukan oleh kontraktor sampai saat ini baru terealisasi sebesar 23 persen dan belum masuk ke tahap dua (2) pekerjaan.
Dengan rincian termin pertama 15 persen dibayar 10 persen, sedangkan 5 persen retensi (tahan).
Termin kedua seharusnya 30 persen, namun hanya terlaksana 13 persen atau tidak memenuhi target. Totalnya hanya 23 persen.
Mutoyib menyampaikan, PT. Kalimaya tidak mememenuhi komitmen kontrak sesuai, sesuai pelaksanaan 150 hari kalender dimulai awal Juni 2024.
Sehingga diberikan surat peringatan dan evaluasi selama tiga kali, tetapi tetap tidak terealisasi dalam pelaksanaannya.
Lalu pada tanggal 23 Oktober 2024, akhirnya kontrak PT. Kalimaya diputuskan oleh Pokja Kementan RI.
Terkait dengan 23 persen dari total biaya atau anggaran yang diterima PT. Kalimaya sebesar Rp3,7 M dari pagu kontrak kerja Rp16,2 M.
Sisanya, akan ditenderkan ulang dalam proyek lanjutan di tahun berjalan.
Sedangkan untuk kepastian kapan dimulainya pekerjaan kata Mutoyib, masih ditunggu diumumkan atau diinformasikan oleh pihak panitia lelang nasional di Kementan RI secara online.
Ditanya seberapa jauh tanggung jawab PT. Kalimaya terhadap pekerjaan? Menurutnya, dengan telah terbitnya daftar hitam dan sudah di cetak jaminan Pelaksanaa (Jamlak) 5 persen dari nilai kontrak, artinya mereka (red) tidak lagi memiliki tanggung jawab, putus.
Menanggapi pertanyaan media ini terkait pelaksanaan proyek sebelumnya, Mutoyib menjelaskan, bukan ranahnya untuk menjawabnya. “Kalau sesuai kontraknya bahwa PT. Kalimayalah yang harus memberikan informasi kepada publik atau media masa terkait kemajuan pekerjaan itu. Jadi saat itu bukan kami mengizinkan untuk menjawab,” jelas dia.
Dijelaskannya, setelah putus kontrak ini dia memiliki kewajiban untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi atas pekerjaan tersebut.
Sebab, tugas Pokja, hanya bertugas melakukan monitor, pengawasan dan menyatukan rekanan proyek. Pemahaman komposisi Pokja adalah perwakilan pusat dan daerah.
Dijelaskan, PT. Kalimaya sebelumnya sudah lolos verifikasi secara administrasi, sudah memenuhi syarat dan layak untuk mengikuti lelang. “Tidak pernah ada cacat dari pengalaman kerja mereka sebelumnya, baru kali ini ada kejadian seperti ini,” timpal dia kepada bongkarpost.co.id didampingi jajarannya dan dr. Guntoro sebagai mediator.
Sehingga kami memberikan Sanki pertama, Jaminan Pelaksanaan (Jamlak) yang mereka berikan diawal sebesar 5 persen dari nilai proyek otomatis diambil oleh negara.
Kedua, mereka di blacklist sehingga tidak bisa mengikuti tender proyek Mentan RI selama satu tahun.
Menurut Guntoro, kondisi di lapangan secara fisik bangunan terlihat mencapai antara 50-60 persen. Namun masih mencapai 23 persen dari kemajuan proyek secara keseluruhan, karena sebenarnya nilai bangunan jauh lebih kecil dari pengadaan barang peralatan, misal AC.
Lalu mengenai adanya kelebihan anggaran sekitar Rp2,8 miliar dari Pagu Anggaran Rp.19.144.448.000. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.19.19.141.331.000 Angaran APBN Tahun 2024 dimenangkan oleh PT. Kalimaya dalam proses lelang (harga terendah) sebesar Rp16,261 miliar dikembalikan ke kas negara.
Pada kesempatan yang sama, dr. Guntoro selaku tim mediasi mewakili PPK bersama sejumlah staf Balai Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia, Bandar Lampung, Jumat (15/11/2024) di kantornya JL. Untung Suropati Bandar Lampung, menjelaskan bahwa, proses pemutusan kontrak PT. Kalimaya sudah sesuai dengan kontrak, yaitu dengan aturan yang sudah dilakukan. “Dan kami juga sudah mengirimkan surat ke Jakarta agar Inspektorat melakukan audit terhadap apa yang sudah dilaporkan oleh tim Pokja. Bahwa PT. Kalimaya sudah selesai, tinggal menunggu pengumuman proses lelang di Kementan RI selanjutnya,” tandas dia. []
Penulis : Redaksi
Editor : Zulman Hadi
Sumber Berita : Authorized