Kasus Pungli Oknum Dokter, Civitas Hospitalia RSUDAM Lampung Akan Tandatangani Fakta Integritas

Friday, 22 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,BP

RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung menegaskan langkah tegas menyikapi kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan salah satu oknum dokter.

Direktur RSUDAM, dr. Imam Ghozali, memastikan seluruh civitas hospitalia akan menandatangani Fakta Integritas sebagai bentuk komitmen pelayanan bersih dan bebas pungli.

“Ke depan, kami akan menggelar acara agar seluruh hospitalia menandatangani Fakta Integritas. Acara ini akan kita laksanakan minggu ini sebagai wujud bahwa kami tidak mentolerir hal-hal seperti itu,” ujar dr. Imam Ghozali, Jumat (22/8/2025).

Penandatanganan Fakta Integritas ini, kata Imam, tidak hanya melibatkan dokter dan perawat, tetapi juga seluruh unsur rumah sakit mulai dari office boy, satpam, hingga tenaga administrasi. Komisi V DPRD Lampung juga dijadwalkan hadir sebagai mitra pengawasan.

“Semua yang dilayani di Rumah Sakit Abdul Moeloek ini adalah puakhi—dalam bahasa Lampung artinya saudara. Itu menjadi landasan kami dalam bekerja sebagai pelayan publik,” tegasnya.

Imam mengungkapkan, sejak rapat internal kemarin, oknum dokter yang terlibat sudah dicabut kewenangan pelayanannya.

Namun, sanksi administratif menunggu rekomendasi Inspektorat karena yang bersangkutan berstatus ASN.

Untuk pencabutan surat izin praktik, Imam menegaskan itu bukan wewenang rumah sakit, melainkan Majelis Disiplin Profesi bila kasus ini berlanjut ke ranah hukum.

Selain itu, Imam mewakili seluruh jajaran RSUDAM menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien yang dirugikan.

“Kami akan menyampaikan langsung ke keluarga bahwa hal itu tidak dapat ditolerir dan kami sudah memberikan hukuman. Sebagai bentuk kerugian material, kami juga akan mengganti. Kemarin orang tua pasien dimintai uang Rp8 juta. Saya sedih sekali mendengar itu, harusnya tidak boleh begitu. BPJS sudah menanggung, alat-alat juga sudah disediakan rumah sakit. Jadi tidak perlu lagi minta uang,” kata Imam.

BACA JUGA  Gubernur Mirza Dapat Kunjungan Dubes Palestina, Kerjasama Pendidikan dan Pertanian

Ia juga mengaku prihatin karena kasus ini melibatkan seorang dokter bedah anak, profesi yang sangat terbatas di Lampung.

“Seorang dokter bedah anak di Lampung hanya ada tiga. Artinya dia orang yang sangat dibutuhkan, dipilih Tuhan untuk mengabdi kepada masyarakat. Tapi ternyata masih juga melakukan praktik pungli. Astagfirullahaladzim, kok bisa seperti ini,” ungkapnya.

Imam menutup pernyataanya dengan tegas, bahwa tidak ada tempat untuk Pungli di RSUDAM.

“Kami tidak ada toleransi. Tidak ada tempat untuk pungli di Abdul Moeloek, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Diketahui, RSUD Abdoel Moeloek menjadi sorotan publik setelah tersiar kabar duka meninggalnya putri pertama pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), bayi berusia dua tahun “AEP” .Sang bayi MD pasca menjalani operasi di diagnosa Hispro gangguan usus hirschprung di rumah sakit rujukan provinsi tersebut. Sementara pihak keluarga korban mengungkapkan kekecewaan atas buruknya pelayanan medis hingga dugaan adanya praktik jual beli alat kesehatan antara dokter dan orang tua pasien.
(*)

Berita Terkait

Menghormati Dengan Akal Sehat: Mengawasi dan Menuntut Tanggung Jawab dalam Konteks Kebijakan Publik
Gubernur Mirza: Tingkatkan PAD dan Perketat Efisiensi Belanja
Buntut Kebijakan Pemotongan Transfer ke Daerah TA 2025
Sinergi antara Media Sosial dan Media Konvensional: Memperkuat Dampak Komunikasi
Kontroversi Menteri Keuangan, 26 pegawai Pajak dipecat, Purbaya: “Enggak bisa diampuni lagi.”
TKD Dipangkas Rp 580 Miliar, Belanja OPD Kena Imbas
1.082 P3K Pemprov Lampung Tahap II Dilantik, Sulpakar: Jaga Marwah dan Citra ASN
2026, Target PAD Pemkot Bandar Lampung Rp 2,9 Triliun

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 16:28 WIB

Menghormati Dengan Akal Sehat: Mengawasi dan Menuntut Tanggung Jawab dalam Konteks Kebijakan Publik

Monday, 13 October 2025 - 19:06 WIB

Gubernur Mirza: Tingkatkan PAD dan Perketat Efisiensi Belanja

Friday, 10 October 2025 - 12:30 WIB

Buntut Kebijakan Pemotongan Transfer ke Daerah TA 2025

Thursday, 9 October 2025 - 07:37 WIB

Sinergi antara Media Sosial dan Media Konvensional: Memperkuat Dampak Komunikasi

Thursday, 9 October 2025 - 07:12 WIB

Kontroversi Menteri Keuangan, 26 pegawai Pajak dipecat, Purbaya: “Enggak bisa diampuni lagi.”

Berita Terbaru

E-Paper

Gubernur Mirza: Tingkatkan PAD dan Perketat Efisiensi Belanja

Monday, 13 Oct 2025 - 19:06 WIB

Berita Online

Buntut Kebijakan Pemotongan Transfer ke Daerah TA 2025

Friday, 10 Oct 2025 - 12:30 WIB