Mantan Kades Pangkalan Jadi Tersangka Kasus Korupsi DD Tahun 2020 

Thursday, 6 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat, BP.

Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, jajaran Polres Purwakarta akhirnya menetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Anggaran tahun 2022.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan mantan Kades Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD)

“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan unit penyidik ​​Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, memulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp. 707.444.429,” ujar Lilik, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/2/2025).

Kapolres menyebut, tersangka ini melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan potongan yang bervariasi, sehingga jumlah yang diterima oleh KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

“Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp 300 hingga 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 ribu perbulan yang diberikan setiap 3 bulan sekali,” kata Kapolres.

Lilik menambahkan, tersangka juga melaksanakan kegiatan non BLT dari Dana Desa tidak sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa dikarenakan tersangka melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut tanpa melibatkan kaur keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk masing-masing kegiatan.

 

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.

Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa penyediaan bukti keamanan berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggungan dana desa pada tahun 2022.

BACA JUGA  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman penjara ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Lilik.

(Bahasa Indonesia)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Unila Jadi Generasi Pemimpin yang Inovatif dan Berkarakter
Menghormati Dengan Akal Sehat: Mengawasi dan Menuntut Tanggung Jawab dalam Konteks Kebijakan Publik
Gubernur Mirza: Tingkatkan PAD dan Perketat Efisiensi Belanja
Buntut Kebijakan Pemotongan Transfer ke Daerah TA 2025
Sinergi antara Media Sosial dan Media Konvensional: Memperkuat Dampak Komunikasi
Kontroversi Menteri Keuangan, 26 pegawai Pajak dipecat, Purbaya: “Enggak bisa diampuni lagi.”
TKD Dipangkas Rp 580 Miliar, Belanja OPD Kena Imbas
1.082 P3K Pemprov Lampung Tahap II Dilantik, Sulpakar: Jaga Marwah dan Citra ASN

Berita Terkait

Thursday, 16 October 2025 - 06:10 WIB

Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Unila Jadi Generasi Pemimpin yang Inovatif dan Berkarakter

Wednesday, 15 October 2025 - 16:28 WIB

Menghormati Dengan Akal Sehat: Mengawasi dan Menuntut Tanggung Jawab dalam Konteks Kebijakan Publik

Monday, 13 October 2025 - 19:06 WIB

Gubernur Mirza: Tingkatkan PAD dan Perketat Efisiensi Belanja

Friday, 10 October 2025 - 12:30 WIB

Buntut Kebijakan Pemotongan Transfer ke Daerah TA 2025

Thursday, 9 October 2025 - 07:37 WIB

Sinergi antara Media Sosial dan Media Konvensional: Memperkuat Dampak Komunikasi

Berita Terbaru

E-Paper

Gubernur Mirza: Tingkatkan PAD dan Perketat Efisiensi Belanja

Monday, 13 Oct 2025 - 19:06 WIB

Berita Online

Buntut Kebijakan Pemotongan Transfer ke Daerah TA 2025

Friday, 10 Oct 2025 - 12:30 WIB