Mendagri: Jangan Simpan Anggaran di Deposito

Friday, 24 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medagri Tito Karnavian/poto dok

Medagri Tito Karnavian/poto dok

“Mengembangbiakkan Uang” untuk keuntungan—lebih menguntungkan daripada Beternak Ayam |

Jakarta,BP –  Mendagri Tito Karnavian memperingatkan para kepala daerah agar tidak menyimpan anggaran publik di deposito bank untuk memastikan penggunaan tepat waktu pada proyek pembangunan.

Hal ini merespons kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudha tentang dana transfer pusat ke daerah yang mengendap. Tito membela pemerintah daerah dengan mencatat adanya ketidaksesuaian data. Dan mengizinkan deposito jangka pendek untuk pengelolaan kas.

 

“Mengembangbiakkan uang” untuk keuntungan—lebih menguntungkan daripada beternak ayam—  komentar netizen mencerminkan sinisme publik terhadap pejabat yang lebih mengutamakan pendapatan bunga daripada pelayanan publik.

 

Alokasi Anggaran di Indonesia ?

Alokasi anggaran di Indonesia merupakan proses yang terstruktur dan melibatkan berbagai tahap serta lembaga untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan efektif. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai proses dan mekanisme alokasi anggaran, khususnya pada tingkat nasional (APBN ) dan daerah (APBD):

1. Dasar Hukum dan Kerangka Umum Alokasi anggaran diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang merupakan pembaruan besar pasca-reformasi untuk modernisasi sistem keuangan Indonesia, menggantikan sistem kolonial lama (Indische Compatibiliteit Wet).

Proses ini mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan, dan pelaksanaan anggaran, yang memakan waktu hampir satu tahun baik untuk APBN maupun APBD.

2. Proses Alokasi Anggaran Nasional (APBN)  Musrembangnas (Musyarawarah Rencana Pembangunan Nasional): Proses dimulai dengan konsultasi masyarakat nasional untuk menentukan prioritas pembangunan, biasanya di awal tahun anggaran (Januari-Desember).
Rancangan APBN: Pemerintah, dipimpin oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), menyusun rancangan berdasarkan input dari Musrembangnas dan kebutuhan nasional.
Pembahasan di DPR: Rancangan APBN dibahas bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) melalui komisi-komisi terkait, dengan masukan dari fraksi-fraksi politik.
Pengesahan: Setelah disepakati, APBN disahkan menjadi undang-undang dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun anggaran berikutnya.
Contoh Alokasi: Pada RAPBN 2023, total anggaran mencapai Rp3.041,7 triliun, dengan Rp2.230 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan Rp811,7 triliun sebagai transfer ke daerah.

BACA JUGA  SGC, Perusahaan Gula Terbesar se-Asia Nunggak Pajak 303 Unit Kendaraan

3. Proses Alokasi Anggaran Daerah (APBD) Musrenbang Daerah: Mirip dengan Musrembangnas, setiap daerah mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan untuk menentukan prioritas lokal.
Penyusunan APBD: Pemerintah daerah, dibantu oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), menyusun APBD berdasarkan alokasi dana transfer dari pusat (seperti Dana Alokasi Umum/DAU, Dana Alokasi Khusus/DAK, dan Dana Desa) serta pendapatan asli daerah (PAD).
Persetujuan Kementerian Dalam Negeri: Karena Indonesia bersifat kesatuan, APBD harus disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum dilaksanakan.
Jumlah Daerah: Saat ini ada 529 APBD yang dikelola oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

4. Jenis-Jenis Alokasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat: Meliputi belanja pegawai, barang, modal, dan subsidi (contoh: anggaran kesehatan Rp169,8 triliun atau 5,6% dari RAPBN 2023).
Transfer ke Daerah: Termasuk DAU untuk operasional, DAK untuk proyek spesifik, dan dana desa untuk pembangunan pedesaan.
Revisi Anggaran: Undang-undang mengizinkan revisi APBN/APBD di tengah tahun jika ada perubahan kondisi ekonomi atau kebutuhan mendesak.

5. Tantangan dalam Alokasi Anggaran Ketimpangan Utilisasi: Menurut laporan World Bank (2021), transfer fiskal ke daerah sering kali tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah atau meningkatkan pelayanan publik.
Efisiensi Pengelolaan: Ada kebutuhan untuk reformasi agar pengeluaran lebih efektif, seperti pada infrastruktur jalan atau pendidikan, di mana masih terdapat kesenjangan antara pencapaian dan hasil belajar.

Kontroversi Deposito

Seperti komentar netizen, penyimpanan anggaran di deposito oleh daerah sering dikritik karena dianggap mengutamakan keuntungan bunga daripada pembangunan, meskipun dibolehkan untuk pengelolaan kas jangka pendek.

6. Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memainkan peran kunci dalam mengaudit penggunaan anggaran.
Masyarakat juga dilibatkan melalui mekanisme transparansi, seperti publikasi anggaran di situs resmi pemerintah.

BACA JUGA  Konsekuensi Hukum Tabur Tuai, Wali Kota Terima Sanksi Administrasi

 

Alokasi anggaran di Indonesia dirancang untuk mendukung pembangunan nasional dan pemerataan melalui koordinasi antara pusat dan daerah. Namun, tantangan seperti efisiensi penggunaan dana dan perilaku pengelolaan anggaran (seperti penyimpanan di deposito) tetap menjadi isu yang memerlukan perhatian. Dengan data terbaru (misalnya RAPBN 2026), pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pengeluaran untuk hasil yang lebih baik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

[

Editor : MR Masjudin

Berita Terkait

Redenominasi Rupiah 2025: Langkah Reformasi Ekonomi di Era Purbaya
IPM Lampung 2025: Tren Positif, Tantangan Kesenjangan Geografis Masih Mengemuka
Kunjungan KPK ke DPRD Lampung: Langkah Awal Membangun Pemerintahan Bersih
Kerjakan Proyek Puluhan Miliar di PUPR Lamsel, CV Adie Jaya Perkasa Diduga Gunakan Alamat Palsu
Sinergi PWI Lampung dan Kemenkeu: Antara Transparansi Publik yang Diimpikan dan Tantangan Realitas
18 Pernyataan Purbaya: Manifesto Reformasi Fiskal atau Retorika yang Berisiko Polarisasi?
CV Adie Jaya Perkasa Kuasai Dua Proyek Bernilai Rp20 Miliar, Diduga Titipan Mantan Pejabat Lam-Sel
Tongkat Komando Berganti: Irjen Helfi Assegaf Resmi Pegang Kendali Polda Lampung, Janji Perkuat Sinergi Lawan Kejahatan Modern

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 05:40 WIB

Redenominasi Rupiah 2025: Langkah Reformasi Ekonomi di Era Purbaya

Friday, 7 November 2025 - 19:38 WIB

IPM Lampung 2025: Tren Positif, Tantangan Kesenjangan Geografis Masih Mengemuka

Thursday, 6 November 2025 - 07:44 WIB

Kunjungan KPK ke DPRD Lampung: Langkah Awal Membangun Pemerintahan Bersih

Thursday, 6 November 2025 - 07:22 WIB

Kerjakan Proyek Puluhan Miliar di PUPR Lamsel, CV Adie Jaya Perkasa Diduga Gunakan Alamat Palsu

Wednesday, 5 November 2025 - 03:04 WIB

Sinergi PWI Lampung dan Kemenkeu: Antara Transparansi Publik yang Diimpikan dan Tantangan Realitas

Berita Terbaru