Modus Tutor Fiktif, Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PKBM

Thursday, 24 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Tutor Fiktif, Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PKBM

Tulang Bawang, BP.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tetapkan SM dan S, dua tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. TA 2022. 2023.

Setelah selama lima bulan dilakukan penyidikan pemeriksaan kepada Saksi-saksi dan pihak terkait dugaan dugaan kegiatan Pusat PKBM Rawa Indah TA. TA 2022. 2023. Penyudik melakukan tersingkirnya badan terhadap Tersangka SM dan S.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Penetapan Tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah.

Dan, S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. TA 2022.2023”, kata Dennie Sagita, SH, MH, Kajari Tulang Bawang, Rabu (23/7/2025).

Diketahui, PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023, menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp. 1.046.600.000,- (satu miliar empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah,red).

Hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 887.089.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupee, red).

“Modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain Tutor Fiktif, Pemotongan Kehormatan Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia”, imbuhnya.

“SM dan S disangkakan dari Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1 ) ke – 1 KUHPidana,” tegas Dennie.
(*/bisa-ris).

BACA JUGA  Ikut Rakornas, Mirza - Jihan Implementasikan Program Prabowo Sinergikan Daerah dan Pusat

Berita Terkait

Wapres Gibran Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur
Kerjasama, Pemprov Lampung dan BRIN Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi
Sapa Warga BNS, Gubernur Mirza Alokasikan Rp45 Miliar untuk Bangun Infrastruktur
Diduga Gunakan Material Lama Proyek Revitalisasi SMPN1 Tanjung Bintang Rp1,2 Miliar Disorot
DAS Sumur Putri Hingga ke Gudang Lelang Dipenuhi Sampah, BBWMS Minim Pengawasan
Jokowi Dianugerahi Gelar Adat ‘Baginda Pemuka Bangsa’ oleh Lima Kerajaan Adat Lampung
Marga BPBR Tuntut Pengakuan Wilayah Adat dan Pengembalian Tanah Ulayat
Gubernur Mirza Hadiri HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Eva Terharu

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 17:57 WIB

Wapres Gibran Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur

Tuesday, 14 July 2026 - 16:47 WIB

Kerjasama, Pemprov Lampung dan BRIN Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

Wednesday, 8 July 2026 - 20:28 WIB

Sapa Warga BNS, Gubernur Mirza Alokasikan Rp45 Miliar untuk Bangun Infrastruktur

Sunday, 5 July 2026 - 18:31 WIB

Diduga Gunakan Material Lama Proyek Revitalisasi SMPN1 Tanjung Bintang Rp1,2 Miliar Disorot

Tuesday, 30 June 2026 - 19:16 WIB

DAS Sumur Putri Hingga ke Gudang Lelang Dipenuhi Sampah, BBWMS Minim Pengawasan

Berita Terbaru

E-Paper

Wapres Gibran Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur

Wednesday, 15 Jul 2026 - 17:57 WIB