Modus Tutor Fiktif, Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PKBM

Thursday, 24 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Tutor Fiktif, Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PKBM

Tulang Bawang, BP.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tetapkan SM dan S, dua tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. TA 2022. 2023.

Setelah selama lima bulan dilakukan penyidikan pemeriksaan kepada Saksi-saksi dan pihak terkait dugaan dugaan kegiatan Pusat PKBM Rawa Indah TA. TA 2022. 2023. Penyudik melakukan tersingkirnya badan terhadap Tersangka SM dan S.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Penetapan Tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah.

Dan, S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. TA 2022.2023”, kata Dennie Sagita, SH, MH, Kajari Tulang Bawang, Rabu (23/7/2025).

Diketahui, PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023, menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp. 1.046.600.000,- (satu miliar empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah,red).

Hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 887.089.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupee, red).

“Modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain Tutor Fiktif, Pemotongan Kehormatan Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia”, imbuhnya.

“SM dan S disangkakan dari Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1 ) ke – 1 KUHPidana,” tegas Dennie.
(*/bisa-ris).

BACA JUGA  Dinas Pangan Kota Bandar Lampung : Habiskan Anggaran Rp1.2 Miliar Untuk Belanja "Bahan-bahan Lainnya" ?

Berita Terkait

Klarifikasi Disperindag Lampung terkait Pemberitaan “Carut-marut Pengadaan di Disperindag Lampung
Liput Dugaan Korupsi Proyek Gerbang UIN RIL, Dua Wartawan Dihajar Preman
CV Raden Galuh Kuasai Proyek di BPJN Wilayah II Lampung, Proses Tender Dipertanyakan
Realisasikan Ratusan Anggaran BPJN Wilayah II Provinsi Lampung Diduga Gunakan Modus Pecah Proyek dan Pengkondisian Perusahaan
Pasca Aksi Pembakaran, Ribuan Karyawan PT BSA Bakal Demo Tuntut Kepastian Hukum
Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Kuliner Hingga Tapis Carnaval
Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Kepantau CCTV Pemkot Balam
Lampung-Shandong Luncurkan Satelit Lampung-1, Babak Baru Pembangunan Berbasis Data

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 01:29 WIB

Klarifikasi Disperindag Lampung terkait Pemberitaan “Carut-marut Pengadaan di Disperindag Lampung

Thursday, 27 August 2026 - 00:22 WIB

Liput Dugaan Korupsi Proyek Gerbang UIN RIL, Dua Wartawan Dihajar Preman

Tuesday, 25 August 2026 - 18:20 WIB

CV Raden Galuh Kuasai Proyek di BPJN Wilayah II Lampung, Proses Tender Dipertanyakan

Wednesday, 19 August 2026 - 18:37 WIB

Realisasikan Ratusan Anggaran BPJN Wilayah II Provinsi Lampung Diduga Gunakan Modus Pecah Proyek dan Pengkondisian Perusahaan

Tuesday, 18 August 2026 - 00:05 WIB

Pasca Aksi Pembakaran, Ribuan Karyawan PT BSA Bakal Demo Tuntut Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Kolase. Foto/ilustrasi.istimewa

Feature

Rp2,8 Miliar Sehari, Tetapi Siapa yang Menikmatinya?

Tuesday, 1 Sep 2026 - 07:40 WIB