Modus Tutor Fiktif, Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PKBM

Thursday, 24 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Tutor Fiktif, Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PKBM

Tulang Bawang, BP.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tetapkan SM dan S, dua tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. TA 2022. 2023.

Setelah selama lima bulan dilakukan penyidikan pemeriksaan kepada Saksi-saksi dan pihak terkait dugaan dugaan kegiatan Pusat PKBM Rawa Indah TA. TA 2022. 2023. Penyudik melakukan tersingkirnya badan terhadap Tersangka SM dan S.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Penetapan Tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah.

Dan, S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. TA 2022.2023”, kata Dennie Sagita, SH, MH, Kajari Tulang Bawang, Rabu (23/7/2025).

Diketahui, PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023, menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp. 1.046.600.000,- (satu miliar empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah,red).

Hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 887.089.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupee, red).

“Modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain Tutor Fiktif, Pemotongan Kehormatan Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia”, imbuhnya.

“SM dan S disangkakan dari Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1 ) ke – 1 KUHPidana,” tegas Dennie.
(*/bisa-ris).

BACA JUGA  Pastikan On Track, Wagub Jihan Evaluasi Desaku Maju

Berita Terkait

Optimalkan PAD Pemprov Lampung Bakal Tarik Retribusi Jaringan Internet
Raih 12 Kali WTP BPK RI, Anggarkan PAD Secara Rasional dan Kendalikan Belanjanya
Warga Pesisir Barat Antusias Sambut Prabowo
Lampung Jadi Pusat Bioetanol Nasional
Selamat Ulang Tahun Pak Boss
Pemkot Bandar Lampung Akan Gelar Expo, Color Run Hingga Parade Budaya
Hari Ini Gaji 13 Cair
Demo AMPH di Lapas Narkotika Sungguminasa Ricuh, 8 Orang Ditangkap

Berita Terkait

Tuesday, 16 June 2026 - 17:18 WIB

Optimalkan PAD Pemprov Lampung Bakal Tarik Retribusi Jaringan Internet

Sunday, 14 June 2026 - 15:49 WIB

Raih 12 Kali WTP BPK RI, Anggarkan PAD Secara Rasional dan Kendalikan Belanjanya

Thursday, 11 June 2026 - 02:41 WIB

Warga Pesisir Barat Antusias Sambut Prabowo

Tuesday, 9 June 2026 - 19:07 WIB

Lampung Jadi Pusat Bioetanol Nasional

Sunday, 7 June 2026 - 18:27 WIB

Selamat Ulang Tahun Pak Boss

Berita Terbaru