Polda Lampung Diminta Periksa Pejabat yang Sebut “Tidak Ada Tanah Adat” di Lampung

Tuesday, 21 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Padang Ratu, Sekjen Laskar Lampung/poto dok

Panji Padang Ratu, Sekjen Laskar Lampung/poto dok

Bandar Lampung, BP — Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengapresiasi Polda Lampung yang telah menerima laporan terkait pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji yang menyebut “di Lampung tidak ada tanah adat.” Pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan dan martabat masyarakat adat Lampung.
Panji meminta Polda Lampung segera memeriksa pihak terlapor sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pernyataan itu sungguh sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat adat di Lampung. Ucapan seperti ini dapat memicu perpecahan dan menimbulkan konflik SARA di Bumi Ruwa Jurai yang selama ini dikenal damai dan beradat,” ujar Panji Padang Ratu dalam keterangannya. Selasa (21/10/2025).
Panji menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini agar kepercayaan publik tetap terjaga. “Kami berharap Polda Lampung dapat menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
*Keberadaan Masyarakat Adat*
Panji menambahkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin dan dihormati oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski demikian, Laskar Lampung mengimbau seluruh masyarakat Lampung untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Lampung.
[]
BACA JUGA  Gubernur Mirza Dapat Kunjungan Dubes Palestina, Kerjasama Pendidikan dan Pertanian

Editor : MR Masjudin

Sumber Berita : Bongkar Post

Berita Terkait

Soroti Pinjaman Pemprov Lampung Rp1 Triliun, Formmasi Demo di Kejagung: Masyarakat Digepit Hutang
Hari Tani Nasional 2026: Ribuan Petani Sampaikan Desakan Kepada Kapolda Lampung
Timses Diduga Mainkan Dana Revitalisasi, APH Diminta Turun Tangan
Jawaban Tuai Kontroversi, Anggaran Belanja Disperindag Lampung Rp16,5 Miliar Dinilai Tak Transparan
Elemen Masyarakat Lapor KLHK dan ESDM: Stop Perizinan Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau
Trotoar Rp21 Miliar Ambruk, Komisi III DPRD Temukan Material Bekas
Pengamat Sebut Realisasi Anggaran Disperindag Lampung Rawan Penyimpangan
Proyek PJN Wilayah II Lampung Disorot Lagi, Pelebaran Jalan Padang Cermin Sp. Teluk Kiloan Rp48,27 Miliar Diduga Tak Sesuai Spek
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 02:58 WIB

Soroti Pinjaman Pemprov Lampung Rp1 Triliun, Formmasi Demo di Kejagung: Masyarakat Digepit Hutang

Wednesday, 23 September 2026 - 18:25 WIB

Hari Tani Nasional 2026: Ribuan Petani Sampaikan Desakan Kepada Kapolda Lampung

Monday, 21 September 2026 - 17:34 WIB

Timses Diduga Mainkan Dana Revitalisasi, APH Diminta Turun Tangan

Thursday, 17 September 2026 - 23:15 WIB

Jawaban Tuai Kontroversi, Anggaran Belanja Disperindag Lampung Rp16,5 Miliar Dinilai Tak Transparan

Sunday, 13 September 2026 - 18:49 WIB

Elemen Masyarakat Lapor KLHK dan ESDM: Stop Perizinan Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau

Berita Terbaru