Polda Lampung Diminta Periksa Pejabat yang Sebut “Tidak Ada Tanah Adat” di Lampung

Tuesday, 21 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Padang Ratu, Sekjen Laskar Lampung/poto dok

Panji Padang Ratu, Sekjen Laskar Lampung/poto dok

Bandar Lampung, BP — Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengapresiasi Polda Lampung yang telah menerima laporan terkait pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji yang menyebut “di Lampung tidak ada tanah adat.” Pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan dan martabat masyarakat adat Lampung.
Panji meminta Polda Lampung segera memeriksa pihak terlapor sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pernyataan itu sungguh sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat adat di Lampung. Ucapan seperti ini dapat memicu perpecahan dan menimbulkan konflik SARA di Bumi Ruwa Jurai yang selama ini dikenal damai dan beradat,” ujar Panji Padang Ratu dalam keterangannya. Selasa (21/10/2025).
Panji menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini agar kepercayaan publik tetap terjaga. “Kami berharap Polda Lampung dapat menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
*Keberadaan Masyarakat Adat*
Panji menambahkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin dan dihormati oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski demikian, Laskar Lampung mengimbau seluruh masyarakat Lampung untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Lampung.
[]
BACA JUGA  Integritas UIN RIL Dipertanyakan: Mahasiswa Lapor ke Polda, 19 Perkara Tipikor Mandeg di Kejati

Editor : MR Masjudin

Sumber Berita : Bongkar Post

Berita Terkait

Pasca Aksi Pembakaran, Ribuan Karyawan PT BSA Bakal Demo Tuntut Kepastian Hukum
Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Kuliner Hingga Tapis Carnaval
Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Kepantau CCTV Pemkot Balam
Lampung-Shandong Luncurkan Satelit Lampung-1, Babak Baru Pembangunan Berbasis Data
Aroma KKN dan Rangkap Jabatan di BPJN Lampung Disorot, Akademisi: Abaikan Kompetensi Sosial Budaya
Teh Rancabali PTPN I (Persero) Jadi Sorotan Media AS
Penunjukan PPK di BPJN Lampung Diduga Bernuansa Nepotisme dan Kolusi
Gubernur Mirza Perkuat Kanal Pengaduan Lewat “Lampung In”
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 18 August 2026 - 00:05 WIB

Pasca Aksi Pembakaran, Ribuan Karyawan PT BSA Bakal Demo Tuntut Kepastian Hukum

Wednesday, 12 August 2026 - 22:30 WIB

Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Kuliner Hingga Tapis Carnaval

Monday, 10 August 2026 - 23:40 WIB

Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Kepantau CCTV Pemkot Balam

Wednesday, 5 August 2026 - 23:33 WIB

Lampung-Shandong Luncurkan Satelit Lampung-1, Babak Baru Pembangunan Berbasis Data

Monday, 3 August 2026 - 01:05 WIB

Aroma KKN dan Rangkap Jabatan di BPJN Lampung Disorot, Akademisi: Abaikan Kompetensi Sosial Budaya

Berita Terbaru

Memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia dengan refleksi tentang makna kemerdekaan dalam kehidupan masyarakat. Kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan, tetapi juga perjuangan menghadirkan keadilan, kesejahteraan, pendidikan, pekerjaan layak, kesehatan, kebebasan berpendapat, dan pemerintahan yang bersih./ilustrasi

Reflektif

81 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Kita Sudah Merdeka?

Sunday, 16 Aug 2026 - 08:24 WIB