Bandar Lampung, BP — Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengapresiasi Polda Lampung yang telah menerima laporan terkait pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji yang menyebut “di Lampung tidak ada tanah adat.” Pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan dan martabat masyarakat adat Lampung.
Panji meminta Polda Lampung segera memeriksa pihak terlapor sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pernyataan itu sungguh sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat adat di Lampung. Ucapan seperti ini dapat memicu perpecahan dan menimbulkan konflik SARA di Bumi Ruwa Jurai yang selama ini dikenal damai dan beradat,” ujar Panji Padang Ratu dalam keterangannya. Selasa (21/10/2025).
Panji menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini agar kepercayaan publik tetap terjaga. “Kami berharap Polda Lampung dapat menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
*Keberadaan Masyarakat Adat*
Panji menambahkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin dan dihormati oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski demikian, Laskar Lampung mengimbau seluruh masyarakat Lampung untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Lampung.
Editor : MR Masjudin
Sumber Berita : Bongkar Post