Polda Lampung Diminta Periksa Pejabat yang Sebut “Tidak Ada Tanah Adat” di Lampung

Tuesday, 21 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Padang Ratu, Sekjen Laskar Lampung/poto dok

Panji Padang Ratu, Sekjen Laskar Lampung/poto dok

Bandar Lampung, BP — Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengapresiasi Polda Lampung yang telah menerima laporan terkait pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji yang menyebut “di Lampung tidak ada tanah adat.” Pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan dan martabat masyarakat adat Lampung.
Panji meminta Polda Lampung segera memeriksa pihak terlapor sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pernyataan itu sungguh sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat adat di Lampung. Ucapan seperti ini dapat memicu perpecahan dan menimbulkan konflik SARA di Bumi Ruwa Jurai yang selama ini dikenal damai dan beradat,” ujar Panji Padang Ratu dalam keterangannya. Selasa (21/10/2025).
Panji menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini agar kepercayaan publik tetap terjaga. “Kami berharap Polda Lampung dapat menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
*Keberadaan Masyarakat Adat*
Panji menambahkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin dan dihormati oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski demikian, Laskar Lampung mengimbau seluruh masyarakat Lampung untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Lampung.
[]
BACA JUGA  Bangun Benteng Digital: Polda Lampung Ajak Penggiat Medsos Lawan Hoaks dengan Edukasi Positif

Editor : MR Masjudin

Sumber Berita : Bongkar Post

Berita Terkait

Redenominasi Rupiah 2025: Langkah Reformasi Ekonomi di Era Purbaya
IPM Lampung 2025: Tren Positif, Tantangan Kesenjangan Geografis Masih Mengemuka
Kunjungan KPK ke DPRD Lampung: Langkah Awal Membangun Pemerintahan Bersih
Kerjakan Proyek Puluhan Miliar di PUPR Lamsel, CV Adie Jaya Perkasa Diduga Gunakan Alamat Palsu
Sinergi PWI Lampung dan Kemenkeu: Antara Transparansi Publik yang Diimpikan dan Tantangan Realitas
18 Pernyataan Purbaya: Manifesto Reformasi Fiskal atau Retorika yang Berisiko Polarisasi?
CV Adie Jaya Perkasa Kuasai Dua Proyek Bernilai Rp20 Miliar, Diduga Titipan Mantan Pejabat Lam-Sel
Tongkat Komando Berganti: Irjen Helfi Assegaf Resmi Pegang Kendali Polda Lampung, Janji Perkuat Sinergi Lawan Kejahatan Modern
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 05:40 WIB

Redenominasi Rupiah 2025: Langkah Reformasi Ekonomi di Era Purbaya

Friday, 7 November 2025 - 19:38 WIB

IPM Lampung 2025: Tren Positif, Tantangan Kesenjangan Geografis Masih Mengemuka

Thursday, 6 November 2025 - 07:44 WIB

Kunjungan KPK ke DPRD Lampung: Langkah Awal Membangun Pemerintahan Bersih

Thursday, 6 November 2025 - 07:22 WIB

Kerjakan Proyek Puluhan Miliar di PUPR Lamsel, CV Adie Jaya Perkasa Diduga Gunakan Alamat Palsu

Wednesday, 5 November 2025 - 03:04 WIB

Sinergi PWI Lampung dan Kemenkeu: Antara Transparansi Publik yang Diimpikan dan Tantangan Realitas

Berita Terbaru