Takedown Berita karena Imbalan: Pengkhianatan Terang-terangan terhadap Publik

Tuesday, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilson Lalengke/photo.Ist

Wilson Lalengke/photo.Ist

#Opini

“Jika sebuah berita dihapus karena ada transaksi uang, itu bukan lagi kerja jurnalistik, melainkan praktik suap yang mencederai kepercayaan publik,” Wilson Lalengke

-Di tengah gempuran tuntutan transparansi dan keterbukaan informasi, praktik takedown berita demi imbalan justru menjadi bom waktu yang mengancam nyawa integritas pers Indonesia. Yang seharusnya menjadi benteng kontrol publik, kini berubah menjadi pasar gelap transaksi senyap antara kekuasaan dan uang.

Takedown berita bukan hal yang terlarang—jika dilakukan untuk koreksi fakta, perlindungan korban, atau hak jawab. Itu bagian dari tanggung jawab jurnalistik. Namun, ketika keputusan penghapusan diambil karena ada uang yang berpindah tangan, maka garis etika sudah dilanggar secara vulgar. Ini bukan lagi kesalahan, melainkan pengkhianatan terbuka.

Fenomena ini jauh melampaui pelanggaran kode etik. Ia berpotensi masuk ranah pidana. “Jurnalisme amplop” yang dulu hanya rahasia umum kini berevolusi menjadi sistem suap yang lebih rapi dan berbahaya: membungkam fakta dengan harga tertentu. Media tidak lagi menjadi pilar demokrasi. Ia menjadi broker kepentingan.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, langsung menohok keras:“Jika sebuah berita dihapus karena ada transaksi uang, itu bukan lagi kerja jurnalistik, melainkan praktik suap yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Wilson dalam pernyataannya diberbagai kesempatan.

Publik menaruh kepercayaan penuh pada setiap berita yang terbit. Mereka percaya telah melalui verifikasi faktual ketat. Ketika berita itu kemudian dihapus bukan karena kesalahan, melainkan karena imbalan, yang hancur bukan hanya satu artikel—melainkan kredibilitas seluruh media.

Peran Dewan Pers memang krusial. Tapi pengawasan dari luar saja tidak cukup. Integritas harus lahir dari dalam ruang redaksi. Tanpa komitmen moral yang baja, semua regulasi hanyalah formalitas kosong.

BACA JUGA  Media Massa sebagai Arena Pertarungan antara Public Relations dan Public Opinion

Lebih berbahaya lagi: praktik ini menjadi tameng pelindung bagi pelaku kejahatan. Kasus yang seharusnya terbongkar lenyap begitu saja. Masyarakat dibiarkan dalam kegelapan. Impunitas tumbuh subur. Fungsi kontrol sosial pers pun lumpuh total.

Sekarang saatnya publik berhenti pasif. Jangan mudah percaya bahwa berita yang hilang berarti “sudah selesai”. Bisa jadi itu cerita yang sengaja dikubur hidup-hidup. Literasi media dan keberanian mempertanyakan bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.

Pers yang sehat adalah pers yang tidak bisa dinegosiasikan. Takedown berita karena imbalan bukan sekadar kesalahan. Ia adalah pengkhianatan langsung terhadap fungsi jurnalisme: menyampaikan kebenaran, bukan menjualnya.

Integritas bukan pilihan, melainkan nyawa jurnalisme. Ketika berita bisa dibeli untuk dihapus, yang lenyap bukan hanya informasi—melainkan kepercayaan publik, demokrasi, dan masa depan pers yang merdeka.

Bongkar terus. Jangan diam. Kebenaran tak boleh dijual.

(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih
Skandal ‘Cinta Maut’ Rutan Kotabumi: Bukti Memilukan Keruntuhan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi
Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung
Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Kebebasan yang Diuji, Ancaman Nyata dari Oknum Pejabat
BONGKAR ATURAN BI: Uang Kertas Rusak, Masih Bisa Cair 100 Persen, Ini Faktanya!
Bongkar Sensus Ekonomi 2026: Harapan Transformasi vs Realitas Kesenjangan Data

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 09:01 WIB

Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih

Tuesday, 12 May 2026 - 06:57 WIB

Skandal ‘Cinta Maut’ Rutan Kotabumi: Bukti Memilukan Keruntuhan Sistem Pemasyarakatan Indonesia

Thursday, 7 May 2026 - 08:05 WIB

Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi

Thursday, 7 May 2026 - 00:08 WIB

Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung

Wednesday, 6 May 2026 - 09:22 WIB

Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi

Berita Terbaru

E-Paper

LAGI, Jembatan Gantung Tak Layak Pakai, Pemerintah Cuek

Sunday, 24 May 2026 - 18:13 WIB