*Cengkeram Ketum Partai atas DPR: Anggota Hanya Bisa Bergerak dengan Restu Bos*
Oleh: MR Masjudin (Wartawan)
LAMPUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 20A UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, banyak keputusan kebijakan penting di parlemen sering kali memerlukan persetujuan atau arahan langsung dari Ketua Umum (Ketum) partai politik masing-masing. Fenomena ini semakin menegaskan kritik bahwa independensi wakil rakyat terus tergerus, dan kedaulatan rakyat bergeser menjadi kendali elite partai.
Siapa yang sesungguhnya menentukan arah kebijakan di DPR? Apa dampaknya terhadap fungsi anggota dewan? Kapan pola dominasi ini semakin menguat? Di mana batas antara disiplin partai dan representasi rakyat? Mengapa hal ini terus berlangsung? Bagaimana implikasinya bagi demokrasi Indonesia?
Contoh Nyata Dominasi Partai
Salah satu momen yang paling gamblang terekam publik terjadi pada akhir Maret 2023. Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (Fraksi PDIP) agar mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Bambang Pacul menjawab tegas di depan publik: “Siap! Kalau diperintah ketua partai.” Pernyataan ini langsung menggambarkan realitas pahit: meski menduduki posisi strategis sebagai ketua komisi, seorang anggota DPR tetap harus menunggu “restu” dari Ketua Umum partainya sebelum mengambil sikap pada isu legislasi krusial.
Latar Belakang dan Konteks
Sistem kepartaian Indonesia pasca-reformasi justru memperkuat posisi Ketum sebagai figur sentral. Undang-Undang Partai Politik dan UU Pemilu menjadikan partai sebagai peserta utama, tetapi AD/ART internal partai dan praktik politik sehari-hari semakin menempatkan Ketum sebagai penguasa tunggal dalam penentuan sikap politik, termasuk di fraksi DPR.
Anggota DPR memiliki kewenangan konstitusional yang luas. Namun, secara organisasi mereka terikat disiplin fraksi yang pada akhirnya dikendalikan oleh kepengurusan pusat partai. Partai bahkan memiliki hak recall atau pemberhentian antarwaktu (PAW) terhadap anggota yang dianggap melanggar garis kebijakan — hak yang telah diakui Mahkamah Konstitusi.
Kritik terhadap Pembatasan Fungsi Anggota DPR
Dari perspektif kritis, pola ini merupakan bentuk oligarki partai yang nyata. Anggota DPR yang terpilih dengan jutaan suara rakyat pada akhirnya hanya menjadi pelaksana instruksi pusat. Tanpa restu Ketum, inisiatif legislasi, interupsi, atau sikap kritis di komisi maupun paripurna sering kali mentok.
Kasus RUU Perampasan Aset hanyalah satu dari banyak contoh. Praktik semacam ini berisiko menjadikan DPR bukan lagi lembaga perwakilan rakyat, melainkan sekadar stempel kebijakan elite partai. “Party discipline” yang berlebihan ini melemahkan semangat UUD 1945 yang menempatkan DPR sebagai lembaga negara independen.
Meski disiplin partai diperlukan untuk menjaga konsistensi, batasnya tidak boleh sampai mengebiri fungsi representasi dan akuntabilitas kepada konstituen.
Implikasi dan Harapan Perbaikan
Di tengah dominasi segelintir partai besar di DPR, kekuasaan Ketum semakin tak terkendali. Demokratisasi internal partai yang sesungguhnya, transparansi pengambilan keputusan fraksi, serta penguatan pengawasan publik menjadi mendesak dilakukan.
Tanpa reformasi mendasar, fungsi DPR berpotensi terus tereduksi menjadi alat legitimasi kepentingan elite, bukan instrumen demokrasi yang substantif.
Penulis : MR Masjudin
Editor : Rusmin
Sumber Berita : dbs









