Dapur MBG Mengepul, Relawan Menjerit: Beban Kerja Berat Tak Seimbang Upah, Status Hukum Masih Abu-Abu

Friday, 24 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

*Dapur MBG Mengepul, Relawan Menjerit: Beban Kerja Berat Tak Seimbang Upah, Status Hukum Masih Abu-Abu*

Bongkar Post | Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membawa misi besar menjamin jutaan anak Indonesia mendapat asupan bergizi setiap hari. Di balik ribuan porsi makanan yang tersaji, ribuan relawan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bekerja sejak subuh. Mereka memotong bahan, memasak, mencuci peralatan, mengemas, dan mendistribusikan makanan ke sekolah. Namun, beban kerja berat itu kerap tak sebanding dengan upah yang diterima, sementara status hukum mereka masih abu-abu.

Banyak relawan hanya mendapat bayaran harian puluhan ribu rupiah. Mereka menjalankan tugas dengan jadwal tetap, target produksi, dan struktur komando seperti pekerja formal, tetapi belum memperoleh kepastian perlindungan kerja dan jaminan sosial yang memadai. Label “relawan” pun menjadi sorotan: apakah mereka benar-benar sukarelawan, atau pekerja yang hak-haknya belum diakui sepenuhnya?

Kerja Delapan Jam, Upah di Bawah Standar

Program andalan Presiden Prabowo Subianto ini menargetkan ribuan dapur gizi di berbagai daerah. Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong partisipasi warga lokal, termasuk kelompok ekonomi rentan, dengan target minimal 30 persen tenaga SPPG dari kalangan tersebut.

Realitas di lapangan beragam. Di Kabupaten Kepulauan Anambas, relawan produksi dilaporkan menerima Rp60.000–Rp70.000 per hari. Kepala koki bisa mendapat hingga Rp150.000, sementara pencuci peralatan dan pengantar makanan lebih rendah. Dengan rata-rata 20 hari kerja per bulan, penghasilan bulanan banyak yang berada di kisaran Rp1–2 juta—sering kali di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Pekerjaan mereka jauh dari ringan. Ada standar keamanan pangan, target porsi, dan tuntutan ketepatan waktu distribusi. Kesalahan kecil berisiko memengaruhi kesehatan anak penerima.

BACA JUGA  Video Viral Klaim SPPG Milik Gubernur Lampung, BGN Lampung Bantah: Hanya Salah Ucap

Status Relawan dan Ruang Abu-Abu Hukum

Humas SPPG Piabung di Anambas, Hendri, menjelaskan bahwa pembayaran relawan berasal dari dana operasional yayasan. “Relawan ini digaji dari dana operasional yayasan. Bukan pekerja, tapi relawan,” katanya seperti dikutip Batam Pos, September 2025.

Pernyataan itu menyoroti inti persoalan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja ditentukan oleh tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah. Jika ketiganya terpenuhi—rutin, terjadwal, di bawah pengawasan, dan dibayar—maka substansi hubungan kerja sudah ada, terlepas dari istilah yang dipakai.

Analis hukum ketenagakerjaan Aa Muhamad Zaenudin, S.H., M.H., menegaskan perlunya kehati-hatian. “Penggunaan istilah relawan berpotensi menciptakan ruang hampa hukum. Hak atas upah minimum, jaminan sosial, dan keselamatan kerja menjadi kabur,” tulisnya dalam artikel di Potret Nusantara, Februari 2026.

Risiko Tinggi, Perlindungan Minim

Dapur bukan tempat bebas risiko. Panas api, tabung gas, pisau tajam, beban angkut, dan perjalanan distribusi membawa potensi kecelakaan. Namun, sebagian relawan belum mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan secara penuh, atau kontrak yang jelas.

Di beberapa lokasi, tenaga inti mendapat kompensasi lebih baik (sekitar Rp6 juta per bulan plus BPJS), tetapi pola pengelolaan melalui yayasan lokal menyebabkan ketidakseragaman antardaerah.

Seorang relawan yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan, “Kami senang bisa membantu anak-anak dapat makanan bergizi. Tapi kerja dari subuh sampai sore sangat melelahkan. Kalau sakit, kami bingung. Penghasilan segini belum cukup untuk kebutuhan sehari-hari.”

Perlu Kejelasan dari Pemerintah

Hingga kini, BGN belum merilis penjelasan menyeluruh tentang standar nasional status, kontrak, upah, dan perlindungan bagi seluruh tenaga dapur MBG. Pemerintah diminta segera memperjelas apakah mereka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT), pekerja tetap, atau relawan murni.

BACA JUGA  Evaluasi SOP Berujung Reshuffle BGN: Pucuk Pimpinan Berganti, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Akselerasi

Semangat gotong royong penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan mengabaikan standar kesejahteraan pekerja. Program MBG yang strategis nasional membutuhkan fondasi perlindungan hukum yang kuat, agar keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah porsi makanan, melainkan juga dari keadilan bagi mereka yang memasaknya.

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final
Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026
Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?
Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun
Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI
Dino Patti Djalal Kecam Keras Aksi Biadab OPM yang Menembak Tiga Warga Sipil di Yahukimo, Papua
Tag :

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 15:10 WIB

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final

Saturday, 15 August 2026 - 23:42 WIB

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Friday, 14 August 2026 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026

Thursday, 13 August 2026 - 07:48 WIB

Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?

Wednesday, 12 August 2026 - 07:22 WIB

Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Editorial

32.375 Hektare, Rp1 Triliun, Siapa yang Membuka Jalannya?

Saturday, 12 Sep 2026 - 03:37 WIB