Dapur MBG Mengepul, Relawan Menjerit: Beban Kerja Berat Tak Seimbang Upah, Status Hukum Masih Abu-Abu

Friday, 24 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

*Dapur MBG Mengepul, Relawan Menjerit: Beban Kerja Berat Tak Seimbang Upah, Status Hukum Masih Abu-Abu*

Bongkar Post | Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membawa misi besar menjamin jutaan anak Indonesia mendapat asupan bergizi setiap hari. Di balik ribuan porsi makanan yang tersaji, ribuan relawan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bekerja sejak subuh. Mereka memotong bahan, memasak, mencuci peralatan, mengemas, dan mendistribusikan makanan ke sekolah. Namun, beban kerja berat itu kerap tak sebanding dengan upah yang diterima, sementara status hukum mereka masih abu-abu.

Banyak relawan hanya mendapat bayaran harian puluhan ribu rupiah. Mereka menjalankan tugas dengan jadwal tetap, target produksi, dan struktur komando seperti pekerja formal, tetapi belum memperoleh kepastian perlindungan kerja dan jaminan sosial yang memadai. Label “relawan” pun menjadi sorotan: apakah mereka benar-benar sukarelawan, atau pekerja yang hak-haknya belum diakui sepenuhnya?

Kerja Delapan Jam, Upah di Bawah Standar

Program andalan Presiden Prabowo Subianto ini menargetkan ribuan dapur gizi di berbagai daerah. Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong partisipasi warga lokal, termasuk kelompok ekonomi rentan, dengan target minimal 30 persen tenaga SPPG dari kalangan tersebut.

Realitas di lapangan beragam. Di Kabupaten Kepulauan Anambas, relawan produksi dilaporkan menerima Rp60.000–Rp70.000 per hari. Kepala koki bisa mendapat hingga Rp150.000, sementara pencuci peralatan dan pengantar makanan lebih rendah. Dengan rata-rata 20 hari kerja per bulan, penghasilan bulanan banyak yang berada di kisaran Rp1–2 juta—sering kali di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Pekerjaan mereka jauh dari ringan. Ada standar keamanan pangan, target porsi, dan tuntutan ketepatan waktu distribusi. Kesalahan kecil berisiko memengaruhi kesehatan anak penerima.

BACA JUGA  Tangis Ibu Supiah Pecah di DPR RI: "Jangan Penjarakan Suami Saya, Kami Hanya Penjual BBM Eceran"

Status Relawan dan Ruang Abu-Abu Hukum

Humas SPPG Piabung di Anambas, Hendri, menjelaskan bahwa pembayaran relawan berasal dari dana operasional yayasan. “Relawan ini digaji dari dana operasional yayasan. Bukan pekerja, tapi relawan,” katanya seperti dikutip Batam Pos, September 2025.

Pernyataan itu menyoroti inti persoalan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja ditentukan oleh tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah. Jika ketiganya terpenuhi—rutin, terjadwal, di bawah pengawasan, dan dibayar—maka substansi hubungan kerja sudah ada, terlepas dari istilah yang dipakai.

Analis hukum ketenagakerjaan Aa Muhamad Zaenudin, S.H., M.H., menegaskan perlunya kehati-hatian. “Penggunaan istilah relawan berpotensi menciptakan ruang hampa hukum. Hak atas upah minimum, jaminan sosial, dan keselamatan kerja menjadi kabur,” tulisnya dalam artikel di Potret Nusantara, Februari 2026.

Risiko Tinggi, Perlindungan Minim

Dapur bukan tempat bebas risiko. Panas api, tabung gas, pisau tajam, beban angkut, dan perjalanan distribusi membawa potensi kecelakaan. Namun, sebagian relawan belum mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan secara penuh, atau kontrak yang jelas.

Di beberapa lokasi, tenaga inti mendapat kompensasi lebih baik (sekitar Rp6 juta per bulan plus BPJS), tetapi pola pengelolaan melalui yayasan lokal menyebabkan ketidakseragaman antardaerah.

Seorang relawan yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan, “Kami senang bisa membantu anak-anak dapat makanan bergizi. Tapi kerja dari subuh sampai sore sangat melelahkan. Kalau sakit, kami bingung. Penghasilan segini belum cukup untuk kebutuhan sehari-hari.”

Perlu Kejelasan dari Pemerintah

Hingga kini, BGN belum merilis penjelasan menyeluruh tentang standar nasional status, kontrak, upah, dan perlindungan bagi seluruh tenaga dapur MBG. Pemerintah diminta segera memperjelas apakah mereka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT), pekerja tetap, atau relawan murni.

BACA JUGA  Pintu Samping Istana Gizi: Kejagung Jerat Swasta Inisial AYS, Kaki Tangan Jalur Khusus Sony Sonjaya

Semangat gotong royong penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan mengabaikan standar kesejahteraan pekerja. Program MBG yang strategis nasional membutuhkan fondasi perlindungan hukum yang kuat, agar keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah porsi makanan, melainkan juga dari keadilan bagi mereka yang memasaknya.

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tangis Ibu Supiah Pecah di DPR RI: “Jangan Penjarakan Suami Saya, Kami Hanya Penjual BBM Eceran”
Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur karena Masalah Jantung, Akan Jalani Pengobatan di Luar Negeri
PWI Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan
Wapres Gibran Duduk di Deretan Menteri Saat Sidang Kabinet Paripurna, Istana Sebut Kebutuhan Teknis
PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan
Hotman Paris Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah, Publik Menanti Klarifikasi Istana
Penggeledahan Polri di Aset Properti Diduga Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tuai Polemik Soal Izin Presiden
Kuasa Hukum Don Ritto: Uang Hampir Rp60 Miliar yang Disita di Cafe de’Clan Diklaim Modal Investasi
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 13:17 WIB

Dapur MBG Mengepul, Relawan Menjerit: Beban Kerja Berat Tak Seimbang Upah, Status Hukum Masih Abu-Abu

Wednesday, 22 July 2026 - 22:10 WIB

Tangis Ibu Supiah Pecah di DPR RI: “Jangan Penjarakan Suami Saya, Kami Hanya Penjual BBM Eceran”

Wednesday, 22 July 2026 - 06:14 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur karena Masalah Jantung, Akan Jalani Pengobatan di Luar Negeri

Wednesday, 22 July 2026 - 00:17 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Sunday, 19 July 2026 - 18:47 WIB

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

E-Paper

Gubernur Mirza Perkuat Kanal Pengaduan Lewat “Lampung In”

Wednesday, 22 Jul 2026 - 19:22 WIB